Home » Posts filed under Bisnis
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara Indonesia
Konsep Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Indonesia
PPK-BLU merupakan tuntutan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimana terjadi pergeseran dari sistem penganggaran tradisional ke sistem penganggaran berbasis kinerja, dan pembiayaan tidak hanya membiayai masukan (inputs) atau proses tetapi sudah diarahkan pada pembiayaan yang membiayai hasil (outputs). Sedangkan ketentuan tentang PPK-BLU tercantum dalam Bab XII Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang terdiri dari pasal 68 dan pasal 69 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang secara lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyeleng-garakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
- Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
Pasal 69
- Setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.
- Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai begian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
- Pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum dalam rencana dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
- Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan Pendapatan negara/Daerah.
- Badan Layanan Umum dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain.
- Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum diatur dalam peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah sesuai dengan tuntutan pasal 69 ayat (7) tersebut di atas adalah Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (selanjutnya disebut PP nomor 23 tahun 2005).
Ketentuan Umum dalam PP nomor 23 tahun 2005 pasal 1 mendefinisikan BLU sebagai berikut :
- Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
- Pola Pengelolaan Keuangan BLU, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
- Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau daerah.
- Instansi pemerintah adalah setiap kantor atau satuan kerja yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.
Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum
Tujuan BLU tercantum dalam pasal 2 PP nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, yaitu “BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat”. Selain itu BLU juga bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelayanan masyarakat serta pengamanan aset negara yang dikelola oleh instansi terkait (penjelasan Pasal 2 PP nomor 23 tahun 2005).
Pengertian praktek bisnis yang sehat tersebut di atas didefinisikan dalam pasal 1 ayat (12) PP nomor 23 tahun 2005 yaitu “Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan”. Asas-asas BLU sesuai dengan pasal 3 PP nomor 23 tahun 2005, adalah sebagai berikut :
- BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
- BLU merupakan bagian dari perangkat pencapaian tujuan kementeriannegara/lembaga/ pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
- Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab ataspelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan-nya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
- Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/ pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota.
- BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
- Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.
- BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
Kriteria-Kriteria Badan Layanan Umum
Satuan kerja dalam suatu instansi pemerintah dapat menjadi BLU setelah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Kriteria tersebut terbagi menjadi tiga jenis yaitu substantif, teknis, dan adminis-tratif. Kriteria substantif tercantum dalam ayat (2) pasal 2 PP nomor 23 tersebut di atas, yang berbunyi :
(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan :
- Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
- Pengelolaan wilayah atau kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
- Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Bidang layanan umum yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan BLU meliputi kegiatan pemerintah yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa (quasi public goods). Contoh instansi yang menyelenggarakan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum adalah pelayanan bidang kesehatan seperti rumah sakit pusat atau daerah, penyelenggara pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian. Contoh instansi yang melaksanakan kegiatan pengelolaan wilayah atau kawasan secara otonom adalah otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Contoh instansi yang melaksanakan pengelolaan dana adalah pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan.
Kriteria teknis yang harus dipenuhi suatu instansi untuk menjadi BLU diatur dalam ayat (3) pasal 4 PP nomor 23 tersebut di atas, yang berbunyi :
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila :
- Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
- Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
Jenis kriteria terakhir yaitu persyaratan teknis diatur dalam ayat (4) pasal 4 PP nomor 23 tersebut, yang berbunyi :
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut :
- Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- Pola tata kelola;
- Rencana strategis bisnis;
- Laporan keuangan pokok;
- Standar pelayanan minimum; dan
- Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
Pernyataan kesanggupan dibuat oleh pimpinan instansi yang mengajukan usulan sebagai BLU dan diketahui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD. Sedangkan pola tata kelola adalah pola tata kelola (corporate governance) BLU yang dimaksud adalah peraturan internal yang antara lain menetapkan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, dan transparansi.
Dokumen yang menyangkut rencana strategi bisnis harus meliputi antara lain pernyataan visi, misi, program strategis, dan pengukuran pencapaian kinerja. Sedangkan laporan keuangan pokok yang dimaksud disini adalah laporan keuangan yang berlaku bagi instansi tersebut, termasuk laporan realisasi anggaran/laporan operasional keuangan, laporan posisi keuangan, laporan arus kas (dalam hal berlaku), dan catatan atas laporan keuangan, serta neraca/prognosa neraca.
Badan Layanan Umum adalah instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan umum maka persyaratan administratif juga mewajibkan adanya standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi oleh instansi tersebut sesuai berlaku pada sektor masing-masing. Standar pelayanan minimum yang dimaksud adalah prognosa standar pelayanan minimum BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD.
Standar layanan diatur dalam pasal 8 PP nomor 23 tentang PK BLU, yang berbunyi :
- Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.
- Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harusmempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
Standar pelayanan minimum bertujuan untuk memberikan batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah. Agar fungsi standar pelayanan dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka standar layanan BLU semestinya memenuhi persyaratan SMART (Specific, Measureable, Attainable, Reliable, and Timely), yaitu :
a. Fokus pada layanan;
b. Dapat diukur;
c. Dapat dicapai;
d. Relevan dan dapat diandalkan; dan
e. Tepat waktu.
Selain standar layanan minimum, tarif layanan juga merupakan hal penting yang harus diatur oleh pemerintah. Hal ini tertuang dalam pasal 9 PP nomor 23 tentang PK BLU, dimana dinyatakan bahwa BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif yang ditetapkan ini, termasuk imbal hasil (return) yang wajar dari investasi dana, bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. Tarif layanan dalam ketentuan ini dapat berupa besaran tarif atau pola tarif sesuai jenis layanan BLU yang bersangkutan.
Tarif layanan harus mempertimbangkan :
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat.
Tarif layanan diusulkan oleh BLU yang bersangkutan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
PP nomor 23 tahun 2005 tentang PK BLU mengatur mengenai pola pengelolaan keuangan BLU, yang antara lain mencakup :
a. Perencanaan dan Penganggaran.
b. Pendapatan dan Belanja.
c. Pengelolaan Kas.
d. Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan.
e. Akuntabilitas Kinerja.
f. Surplus dan Defisit.
Perencanaan dan Penganggaran
Perencanaan dan Penganggaran PPK-BLU diatur dalam pasal 10 PP nomor 23 tahun 2005, yang berbunyi :
- BLU menyusun rencana strategi bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- BLU menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kinerja dan penghitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan.
- RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.
RBA memuat antara lain kondisi kinerja BLU tahun berjalan, asumsi makro dan mikro, target kinerja (output yang terukur), analisis dan perkiraan biaya per output dan agregat, perkiraan harga, anggaran, serta prognosa laporan keuangan. RBA juga memuat prakiraan maju (forward estimate) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. RBA tersebut disusun dengan menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget) dengan suatu prosentase ambang batas tertentu. RBA dimaksud merupakan refleksi program dan kegiatan dari kementerian negara/ lembaga/SKPD/ pemerintah daerah.
Pengajuan RBA oleh BLU dilakukan secara berjenjang dengan terlebih dahulu diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk dibahas sebagai bagian dari Renstra-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD. RBA tersebut dilampiri dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran (output) yang akan dihasilkan.
RBA yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD tersebut diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKDuntuk dikaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan Renstra-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD. Kemudian, BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.
Pendapatan dan Belanja
Pendapatan PPK-BLU diatur dalam pasal 14 PP nomor 23 tahun 2005, yang berbunyi :
- Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan BLU.
- Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.
- Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan.
- Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU.
- Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA sebagaimana dimaksud dalam pasal 11.
- Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak kementerian/lembaga atau pendapatan bukan pajak pemerintah daerah.
Belanja PPK-BLU diatur dalam pasal 15 PP nomor 23 tahun 2005, yang berbunyi :
- Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yangdituangkan dalam RBA definitif.
- Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktek bisnis yang sehat.
- Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA.
- Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.
- Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa kementerian negara/lembaga/SKPD/ pemerintah daerah.
Bahwa pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel maksudnya adalah bahwa belanja BLU dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang setidaknya secara proporsional (flexible budget). Penetapan besaran ambang batas belanja ditentukan dengan mempertim-bangkan fluktuasi kegiatan operasional.
Pengelolaan Kas
Pengelolaan Kas PPK-BLU diatur dalam pasal 16 PP nomor 23 tahun 2005, yang berbunyi :
(1) Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut :
- merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
- melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;
- menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
- melakukan pembayaran;
- mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
- memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
(2) Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat.
(3) Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuka oleh pimpinan BLU pada bank umum.
(5) Pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah.
Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan
Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan diatur dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 PP nomor 23 tahun 2005, berbunyi sebagai berikut :
Pasal 25
BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.
Pasal 26
- Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
- Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntan Indonesia.
- Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
- BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntnasi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 27
- Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja.
- Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU dikonsolidasikan dalan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan BLU.
- Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementrian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
- Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepadamenteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD serta kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangannya, paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan terakhir.
- (6) Laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporanpertanggungjawaban keuangan kementrian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
- (7) Penggabungan laporan keuangan BLU pada laporan keuangan kementriannegara/lembaga/ SKPD/pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
- (8) Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa esktern sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Keuangan Negara
Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negaraberhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Dari sisiobjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah,perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan denganpengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b. subbidang pengelolaan moneter, dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai daripenetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan Negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive).
Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit. Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangannegara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakuppengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja.
Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalamasas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidahyang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara. Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagaiberikut.
- Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran Negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
- Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
- Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
- Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
- Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
- Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional.
- Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
- Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
- Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentangKeuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
- hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- penerimaan negara;
- pengeluaran negara;
- penerimaan daerah;
- pengeluaran daerah;
- kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yangdipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
- kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas secara ringkas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi enam fungsi, yaitu:
- Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal ini meliputi penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, serta perkembangan dan perubahannya, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan fiskal dalam rangka kerjasama internasional dan regional, penyusunan rencana pendapatan negara, hibah, belanja negara dan pembiayaan jangka menengah, penyusunan statistik, penelitian dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal, keuangan, dan ekonomi.
- Fungsi penganggaran. Fungsi ini meliputi penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang APBN.
- Fungsi administrasi perpajakan.
- Fungsi administrasi kepabeanan.
- Fungsi perbendaharaan.
- Fungsi perbendaharaan meliputi perumusan kebijakan, standard, sistem dan prosedur di bidang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah serta akuntansi pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan kas negara dan perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang dalam negeri dan luar negeri, pengelolaan piutang, pengelolaan barang milik/kekayaan negara (BM/KN), penyelenggaraan akuntansi, pelaporan keuangan dan sistem informasi manajemen keuangan pemerintah.
- Fungsi pengawasan keuangan.
Sementara itu, bidang moneter meliputi sistem pembayaran, sistem lalu lintas devisa, dan sistem nilai tukar. Adapun bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan meliputi pengelolaan perusahaan negara/daerah.a
Kebijaksanaan Harga
Kebijaksanaan harga adalah keputusan mengenai
harga-harga yang akan diikuti untuk jangka waktu tertentu. Kebijaksanaan harga
dapat ditentukan oleh beberapa lembaga seperti:
v Produsen
v Grosir
v Retailer
v Pemerintah
Produser dapat membuat kebijaksanaan harga seperti
model skimming price, penetration price.
Grosir dapat melakukan kebijaksanaan harga
berdasarkan daerahpembeli, dengan membebankan ongkos transport atau sebaliknya.
Kebijaksanaan harga oleh retailer, lebih banyak
variasinya, yang tujuannya adalah untuk menarik konsumen.
Kebijaksanaan harga pemerintah
sebagai pengawas ekonomi di masyarakat dapat menetapkan harga berdasarkan
ceiling price dan floor price.
Ø Price Discount
Kadang-kadang toko eceran
menjual barang lebih murah, ini dimugkinkan karena adanya discount. Discount
ini dapat diberikan berdasarkan jumlah pembelian, karena musim, ada tujuan
tertentu perusahaan dan karena sistem pembayaran.
Ø Promotional Discount
Ada dua tipe promotional
discount, yaitu markdowns dan loss leaders. Markdown discount berarti discount
yang diadakan untuk memberanikan konsumen membeli barang yang sebenarnya tidak
ia perlukan.
Ø A loss leader
Ini berarti usaha untuk
menjual barang dibawah harga pokoknya. Agar denagn demikian merangsang orang
untuk membeli barang lain. Pengusaha akan rugi besar bila konsumen yang datang
hanya membeli barang loss leadersaja. Akan tetapi dalam kenyataan konsumen yang
datang, juga membeli barang lain untuk kebutuhan rumah tangga.
Ø Penetapan harga barang baru
Price skimming. Dalam
hal ini pengusaha menetapkan harga setinggi mungkin. Hal iini dimungkinkan
karena belum ada barang saingan, dal barang ditujukan untuk golongan kaya.
Barang ini harus mempunya keistimewaan, dan menimbulkan prestise bagi para konsumennya.
Setelah barsng laku, kemudian harganya berangsur diturunkan, dan keuntungan
pengusaha makin berlipat ganda
Penetration pricing.
Kabijaksanaan harga ini berlawanan dengan skimminh price. Barang ini sudah
banyak saingan di pasar. Oleh sebab itu untuk memasuki pasar harganya harus di
banting serendah munggkin.
Geographic pricing.
Kebijaksanaan harga terakhir adalah yang memperhatikan ongkos pengiriman.
Setelah terjadi penjualan siapakah yang menanggung biaya pengiriman, apakah
penjual atau pembeli, ini disebut geographic pricing karena mempertimbangkan
lokasinya
Turbo Marketing
Customer Dependency
Elemen
ketrgantungan konsumen terhadap produsen disebabkan oleh:
o Akses
lokasi karena sangat strategis
o Kemampuan
pegawai mengenal pelanggan
o Inovasi
produk bermutu atau jasa memuaskan
Keterikatan
yang sukarela menandakan adanya rasa puas, tapi bila terpaksa maka perusahaan
menghadapi tantangan untuk menumbuhkan dalam diri pelanggan perasaan yang tulus
terhadap hubungan mereka. Pada bank: keterikatan nasabah dipengaruhi oleh
kedekatan karyawan bank dengan nasabahnya, dan ketersediaan akses. Pada pusat
belanja: para pedagang merasa terikat karena program bauran pemasaran, CRM, dan
nilai pelanggan.
Turbo Marketing
Setelah
kita melihat orientasi perusahaan dalam menghadapi saingan melalui evaluasi
konsep maka ada pembaharuan terakhir usaha perusahaan mengatasi saingan melalui
strategi turbo marketing.
Sedari
dulu perusahaan mengungguli saingan melalui:
1) Perang
harga, dengan cara meningkatkan efisiensi, harga murah, produksi besar-besaran
2) Perang
dessain, produk perusahaan tampil beda dari perusahaan lain. Orang berlomba
dalam membuat desain, style, rasa, bentuk, dan sebagainya
3) Perang
kualitas, produk perusahaan diusahakan makin baik, berkualitas dengan
menerapkan Total Quality Control
4) Perusahaan
menerapkan strategi turbo marketing, dengan berusaha menekan waktu sehingga
perusahaan lebih unggul dalam hal:
v Proses
produksi lebih cepat sehingga konsumen tidak menunggu lama.
Contoh: KA Ekspres,
surat kilat khusus, produk mobil terbaru tidak perlu inden.
v Pelayanan
lebih cepat sehingga konsumen lebih cepat melihat hasilnya.
Contoh: cetak foto
kilat, fast food, dll.
Customer Relationship Management
CRM adalah
suatu proses dalam mendapatkan, mempertahankan dan meningkatkan pelanggan yang
menguntungkan. CRM bertujuan untuk menciptakan nilai pelanggan, sehingga
pelanggan puas, dan memaksimalkan keuntungan bagi perusahaan, memperoleh
keunggulan bersaing, memperhatikan mutu produk agar dapat memberikan kepuasan
prima bagi pelanggan. CRM menciptakan loyalitas melalui:
·
Continuity Marketing
Ini berguna membangun pemasaran interaktif dan program pasca
pemasaran. Pihak manajemen selalu member pelayanan berkelanjutan kepada para
pelanggan, agar loyalitas pelanggan ini tetap terjaga. Misalnya pihak
perusahaan membentuk memberclub, dilengkapi dengan membership card dan
memperoleh diskon khusus bagi anggota.
·
One to one marketing
Kegiatan ini lebih bersifat individual, one to one marketing,
guna pemenuhan pemenuhan kebutuhan yang dimiliki oleh pelanggan yang bersifat
baik. Untuk itu dilakukan penyapaan yang sopan santun, penanganan keluhan
secara individual, undangan atau kartu ucapan ualang tahun.
·
Partnering atau co-marketing
Yaitu hubangan antara pelanggan dengan pemasar. Dalam hal ini
ada hubungan kemitraan antar pelanggan dengan pemasar untuk melayani kebutuhan
konsumen akhir. Sebuah perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan perusahaan
lain misalnya untuk kebutuhan kantor dilakukan kerjasama dengan rumah makan,
café, biro perjalanan, bank, pengelola lahan parker, took, dan sebagainya.
Kerjasama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang berhubungan
dengan perusahaan.
Nilai Pelanggan
Nilai pelanggan didapat dari
membandingkan manfaat dengan nilai pengorbanan. Manfaat yang diperoleh konsumen
berasal dari:
ü Produk
yang dibeli
ü Layanan
yang diterima
ü Karyawan
yang membarikan layanan dan citra atau nama baik
ü Rasa
bangga terhadap perusahaan
ü Merek,
Dll.
Korbanan adalah berupa pengorbanan yang dikeluarkan oleh
konsumen yaitu:
·
Moneter
berupa nilai uang yang dibayarkan
·
Waktu yang dikorbankan untuk memperoleh produk
tersebut
·
Enerji merupakan rasa capek dalam mendapatkan
produk tersebut
·
Psikhis yaitu pengorbanan dalam kejiwaan
·
Kenyamanan
·
Keamanan
·
Waswas, Dll.

.jpg)
.jpg)