Konferensi Tionghoa se-Dunia di Bali di Buka Megawati Soekarno Putri

Sangat miris sekali karena Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri, optimistis Indonesia tetap menjadi tujuan investor Tionghoa dari seluruh dunia di tengah kondisi ekonomi, yang sedang melambat sekarang ini. Hal itu didasari dengan sejarah panjang yang dimiliki Indonesia dan Tiongkok dalam keerjasama ekonomi.

"Indonesia masih tetap dilihat, didengar oleh banyak kalangan masyarakat dari China overseas," ucap Megawati saat memberikan sambutan singkat dalam Konferensi Pengusaha Tionghoa Dunia ke-13 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (26/9).

Optimisme Megawati berangkat dari banyaknya para peserta konferensi yakni sekitar tiga ribu orang yang merupakan keturunan Tionghoa dari 30 negara, mengikuti konferensi yang digelar dua tahun sekali tersebut. Karena itu, lanjut dia, Indonesia perlu membuka pintu kepada para investor Tionghoa untuk menanamkan sahamnya di Indonesia dengan potensi yang besar.

"Dengan negara kepulauan Indonesia begitu besar, kami tidak cukup membangun negeri dan membutuhkan bantuan negara lain. Kami ingin untuk teman-teman dari RRT maupun mereka yang datang dari 30 negara, maka kami dapat menerima dengan baik," ujar presiden wanita pertama di Indonesia itu yang usai berbicara sempat diberi kesempatan untuk secara simbolis membuka konferensi tersebut yang dilakukan dengan pemukulan gong.

Indonesia menjadi tuan rumah pelaksanaan Konferensi Pengusaha Tionghoa Dunia ke-13 yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC).

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan, mewakili pemerintah Indonesia yang turut memberikan sambutan juga mempromosikan potensi Indonesia kepada investor Tionghoa itu di antaranya sektor infrastruktur dan kelistrikan.

"Datanglah ke Indonesia dan kami berjanji memberikan kemudahan investasi," ucapnya.

[baca selengkapnya..]

Indonesia Diambang Kehancuran Ulah Jokowi

APA daya, melihat negeriku semakin terbenam dalam gelap, diriku tetap tak kuasa memberi penerang, walau hanya dengan menghidupkan sebuah lilin.

Maafkan diriku, wahai negeriku Indonesia Raya…nyatanya saya mungkin hanya banyak bicara. Belum bisa memberi banyak karya. Ucapan dan tulisan belum lagi bisa menciptakan perubahan. Apalah saya…yang mungkin memang benar hanya bisa berucap, tanpa mampu memberi kerja nyata.

Negeriku Indonesia…
Beribu pahlawan telah dilahirkan, ribuan pejuang telah menjadi awal bangkitnya sebuah harapan dan ribuan nilai keteladanan telah dihamparkan. Jejak yang mereka tinggalkan menancapkan pondasi untuk membangun peradaban yang lebih baik.

Namun, sebagian kami dan termasuk saya yang hidup di hari ini, telah meninggalkan apa yang pernah diajarkan. Melupakan segala yang pernah mereka perjuangkan.

Kepala kami kini hanyalah dipenuhi oleh perbedaan bukan lagi oleh kemerdekaan yang berujung pada persaudaraan.

Kami punya pemimpin, tapi sepertinya negeri ini tengah berjalan tanpa ada sesuatu nilai yang bernama kepemimpinan.

Kami punya aparat yang menjadi pelindung rakyat, namun seringnya, mereka hanya berpihak pada yang kuat. Walau rakyat kadang dipukul, tapi mereka masih mau membelikan aparat sebuah tameng dan senjata. Tapi khianat yang malah akhirnya diterima oleh rakyat.

Indonesiaku tercinta…
Maafkan jika kini kami jatuh melarat. Rakyat yang tak kuat telah melarat dalam harta dan juga keteladanan.

Maafkan kami Indonesiaku…Jika di tanah yang subur ini, nenek-nenek kami terpaksa mencuri singkong atau buah kakao. Mereka bukanlah cukong pengeruk hasil bumi negeri yang kaya ini, tapi hanya sekadar memungut sedikit dari atas tanah yang mereka diami.

Maafkan kami Indonesia, jika ada saudara kami yang mengambil sandal jepit aparat hingga berakhir pada hukuman. Mereka bukanlah begal, namun hanya sekadar ingin tahu, bagaimana rasanya melangkahkan kaki dengan menggunakan alas.

Maafkan kami Indonesia negeri tercinta…
Semoga kami menjadi rakyat yang tetap kuat. Menjadi rakyat yang semakin mengeratkan tali persaudaraan. Hingga memungkinkan kami tak kehilangan harapan.

Boleh saja kami kekurangan makanan dan minuman. Namun kami tak boleh kehilangan harapan. Harapan untuk menengadahkan tangan dalam rintihan doa pada Sang Penguasa Alam.

Semoga harapan yang kami panjatkan…akan menjadi kebaikan bagimu Indonesia, negeri yang kami cinta

[baca selengkapnya..]

Indonesia Diambang Kehancuran

Indonesia Sudah kebolak balik?
Yang Nyunnah - Radikal
Yang nyeleneh - Toleran

Yang jilbab syar'i - Ekstrem
Yang ga pake jilbab - cantik
Yang muda sholat 5 waktu - Waspadai
Yang muda ga sholat - masih muda
Yang jenggotan rajin ke masjid - Teroris
Yang jenggotan rajin dugem - keren
Yang ke majelis ta'lim pekanan - fanatik
Yang ke bioskop harian - gaul
Yang hapal qur'an 30 juz - militan
Yang hapal jenis batu akik - hebat
Yang anaknya di jilbabin - keterlaluan HAM
Yang anaknya pake rok mini - imutnya
Yang pakai baju koko - sok alim
Yang ga pake baju - jantan
Yang hariannya bicara islam - sok kiai
Yang hariannya ghibah - up to date
Media islam - radikal
Media porno - kebutuhan


بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
“Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

[baca selengkapnya..]

Tugas dan Tanggung Jawab Pemimpin

Salah satu tugas dan tanggung jawab Pemimpin adalah melindungi rakyatnya. Melindungi rakyat dari :
1. Kemiskinan
2. Kesengsaraan
3. Ketidak adilan
4. Kebodohan
5. Kemaksiatan
6. Dan lain-lain.

Adakah dan sudahkah hal-hal diatas dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK selaku pemimpin negara ini ?

Fakta dihadapan kita justru menunjukkan :
1. Rakyat semakin disengsarakan dengan kebijakan-kebijakan menaikkan harga bbm, tarif dasar listrik, air, gas elpiji, yang berdampak pada kenaikan tarif transportasi dan harga sembako yang merupakan vitalitas kehidupan orang banyak.

2. Hukum semrawutan dan keadilan amburadul. Lihat kasus-kasus dibawah ini :
★ Kasus pengesahan pengurus DPP PPP dan Partai Golkar, pemerintah menetapkan secara centang prenang dan serampangan.
★ Media-media Islam dipasung. Situs-situs Islam diblokir tampa proses kajian dan proses hukum.
★ Perahu-perahu kecil pencuri ikan di bumi hanguskan, sedangkan kapal-kapal raksasa pencuri ikan tidak pernah terlihat dihadapan kita di bumi hanguskan.
★ Institusi hukum berantakan dan saling mengkriminalisasi, lihat kasus KPK Vs Polri yang baru saja terjadi.

3. Rakyat semakin dibodohi. Sewaktu kampanye ratusan janji diberikan, namun realitanya sampai saat ini janji-janji tu diingkari dan didustakan.

4. Kemaksiatan tumbuh subur. aliran-aliran sesat yang paling berbahaya justru mendapat angin segar, seperti Syiah dan JIL, bahkan berada di lingkaran pemerintahan dan menjadi bagian dalam mengelola negara ini.
--------
Islam benar mengajarkan kepada kita untuk taat kepada pemimpin (amir), namun ada batasan dan kode etik dalam mentaati pemimpin itu. Batasan itu adalah : "taatilah dia dalam taat kepada Allah dan Langgarlah dia dalam maksiat kepada Allah.

[baca selengkapnya..]

Kepala Dinas Pendidikan SUMUT yang Kebal Hukum

Dunia pendidikan di Sumatera Utara tercoreng dengan beredarnya poto mesra Kepala Dinas Drs Muhammad Masri MSi dengan seorang wanita cantik. Hebatnya, sang kadis tidak perduli bahwa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tetap percaya pada dirinya memimpin pendidikan di Sumut.

Poto mesra Masri dengan wanita cantik itu terjadi pada saat usia sang wanita masih berusia 20 tahun. Namun kini wanita itu sudah dinikag siri oleh Masri, meski awalnya poto mesranya terbongkar di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, empat tahun yang lalu.

Masri pada waktu itu syukurnya bisa meredam dan berdamai dengan oknum yang membuka poto mesranya, dan membiayai hidup sang cewek yang pada saat ini masih kuliah di Kota Medan. Karena malu, Masri pindah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Mendapat jabatan sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sumut, poto mesra Masri kembali mencuat ke publik, dan kali ini meluas tidak hanya di Kabupaten Simalungun, tetapi di seluruh masyarakat Sumatera Utara.

Meski demikian, Masri sudah kebal, apalagi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho berkelakuan sama dengan Masri, memiliki istri lebih dari satu. Masri pun aman melenggang menjadi Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara. 

Inilah bentuk Pendidikan yang di lakukan oleh oknum-okunum petinggi pemerintahan yang notabenenya dan seharusnya seorang Kep


ala Dinas Pendidikan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ini malah mencoreng citra Pendidikan di Indonesia-Sumatera Utara hususnya. 

Dan masih banyak lagi kasus-kasus yang serupa dan tidak bisa di pungkiri hal yang sama dengan ini dimana para petinggi-petinggi pemerintahan yang donyan jajan di luar rumah, padahal UU jelas mengaturnya :

UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksananya PP no. 9 no. tahun 1975 berlaku untuk semua warga Indonesia, untuk PNS selain kedua produk hukum tersebut, juga tunduk pada PP no. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sanksi pelanggarannya silakan baca pelanggaran disiplin berat yang terdapat di PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PNS boleh beristeri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang diatur dalam PP no. 10/1983 jo PP no. 45/1990. PNS wanita tak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat, semula di PP 10/1983 masih bisa dengan ijin pejabat namun pengecualian ini sudah dicabut PP 45/1990, dan bagi PNS wanita yang melanggar akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan PP no. 45 tahun 1990 pasal 15.

PP no. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

PP no. 45 tahun 1990 tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, meniadakan butir 3 pasal 4 no. 10/1983
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang”.

Pasal 5 PP no. 10 tahun 1983
(1) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis.
(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristeri lebih dari seorang, maupun untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

PP no. 45 tahun 1990 Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut: (Perhatikan kalimat menjadi isteri kedua/ketiga/keempat ditiadakan)
“(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud”.

Pasal 10
(1) Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini.

(2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

(3) Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. ada persetujuan tertulis dari isteri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

(4) Izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

Pasal 11
(1) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila:
a. ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami;
b. bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

(2) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya;
b. tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

PASAL 11 TERSEBUT DI ATAS SUDAH DIHAPUS SEMUA OLEH PP 45/1990

APA SANKSI PELANGGARANNYA :
Ada di jelaskan di pasal 15 PP no. 45 tahun 1990
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 4 ayat (1) beristeri lebih dari 1 tanpa ijin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) yaitu jadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

(3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”

Tapi harus kita ingat bahwa sesungguhnya Undang-Undang yang dibuat dan di rancang oleh para Anggota Dewan yang di sahkan menjadi suatu Hukum sejatinya untuk di langgar di Indonesia Tercinta ini. 
Dan yang paling unik adalah kalau masyarakat biasa yang melanggar hukum pasti di jerat dengan pasal-pasal yang belapis apalagi tidak beduit, kalau beduit silahkan langgar peraturan apapun itu, karena uang lah yang mengatur dan mengarahkan para Polisi, Jaksa, dll penegak hukum semuanya, tapi kalau petinggi-petinggi pemerintahan yang melaggar hukum tidak akan pernah di sentuh, kalaupun ada itu hanya 2 dari 100 orang. 


Jadi Prinsipnya Kalau tidak punya uang jangan coba-coba melanggar hukum, kalau punya uang yaaa.... SESUKA HATI KITA  

Inilah Foto-Foto Bukti dari Kebiadaban seorang Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara

http://globalsearch1.blogspot.com/2015/01/kepala-dinas-pendidikan-sumut-yang.htmlhttp://globalsearch1.blogspot.com/2015/01/kepala-dinas-pendidikan-sumut-yang.htmlhttp://globalsearch1.blogspot.com/2015/01/kepala-dinas-pendidikan-sumut-yang.htmlhttp://globalsearch1.blogspot.com/2015/01/kepala-dinas-pendidikan-sumut-yang.html
[baca selengkapnya..]

Polisi Ditembak Perampok di Riau

Kawanan Perampok ini tampaknya sudah sangat lihai dan sudah ter koordinasi, aksi para pelaku perampokan di Riau semakin nekat. Dengan bermodalkan senjata api laras panjang para garong itu tak segan-segan menghabisi nyawa orang yang menghalangi niatnya. Bahkan kepada polisi.

Gugurnya Bripka Bahari membawa duka yang mendalam bagi kepolisian. Anggota Polsek Senapelan Pekanbaru itu tewas di tempat saat ia bersama rekannya terlibat baku tembak dengan tiga pelaku perampokan pada Minggu (9/11) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan memerintahkan jajarannya melakukan pengejaran terhadap perampok yang menewaskan Bripka Bahari. Dia memerintahkan tembak di tempat bagi pelaku yang membahayakan seperti ini.

"Pelaku kejahatan kalau membahayakan seperti ini, tembak di tempat," tegas Dolly Bambang Hermawan, Minggu (9/11) malam. 

Dia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap waspada. Sebab pihaknya terus melakukan pengejaran.
Polisi Ditembak Perampok di Riau
Bripka Bahari

Dolly membenarkan, bahwa Bripka Bahari tewas saat akan melakukan penangkapan terhadap pelaku perampokan. "Saat itu anggota kita yang tertembak hendak melakukan penangkapan," ujarnya.

Dolly langsung memerintahkan seluruh jajarannya, baik Polresta Pekanbaru dibantu Polda Riau untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Saat ini, sedang dilakukan pengejaran dan penyisiran di beberapa lokasi untuk mencari pelaku yang kabur," jelas Dolly.

Dolly mengimbau kepada lapisan masyarakat agar tidak merasa khawatir. Karena Polda Riau terus berupaya untuk menangkap pelaku. "Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami terus berupaya, walaupun timbul korban, kami tetap bekerja. Polisi memang risikonya begitu, risiko tugas," tegasnya.
[baca selengkapnya..]

Peraturan Perundang-undangan Lingkungan Hidup

Dalam hukum administrasi Negara, hubungan hukum yang terjadi adalah antara penguasa, yang merupakan subjek yang memerintah, dan warga masyarakat, yang merupakan subjek yang diperintah. Penguasa, dalam hal ini pemerintah, menyelenggarakan kepentingan umum, yang dijalankan oleh penguasa administrasi Negara yang harus mempunyai wewenang, yang diperoleh melalui Hukum Administrasi Negara.(Victor Situmorang, Dasar-­dasar Hukum Administrasi Negara).

Setiap pejabat administrasi Negara dalam bertindak (menjalankan tugas- tugasnya) harus dilandasi wewenang yang sah, yang diberikan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap pejabat administrasi Negara sebelum menjalan tugasnya harus terlebih dahulu dilekatkan dengan suatu kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan yang terdiri dari beberapa wewenang, yaitu merupakan kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Jadi kewenangan adalah kekuasaan yang mempunyai landasan hukum, agar tidak timbul kesewenang-wenangan.

Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindakan hukum public. Hak adalah kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan hukum privat.

Perizinan merupakan salah satu instrumentarium hukum bagi pemerintah dalam kebijaksanaan pengelolaan lingkungan yang menyangkut kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Arti pentingnya fungsi perizinan ini dalam hubungannya dengan pertahanan kelestarian lingkungan dapat kita lihat dalam bunyi ketentuan pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH), dimana ditentukan bahwa dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, harus dicantumkan adanya kewajiban memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.

Oleh karenanya peranan Pemerintah (Administrasi Negara) baik tingkat Pusat maupun Daerah, sangatlah menonjol dan penting peranannya di dalam hal pemberian izin dan selanjutnya pengawasan terhadap pelaksanaan dari izin-izin yang telah diberikan melalui masing-masing instansi. Perumusan dalam pasal 7 ayat 2 tersebut di atas memang masih terlalu umum sifatnya dan karenanya harus dikonkritkan dan diimplementasikan dalam praktek pemberian izin. Dalam kenyataan dapat kita lihat bahwa seringkali suatu kegiatan usaha memerlukan berbagai macam izin sebelum melakukan kegiatannya, ataupun juga terdapat kenyataan bahwa satu macam

izin akan melibatkan berbagai instansi memang adanya berbagai macam jenis izin dalam satu kegiatan yang sama tidak dapat dihindari, tetapi apabila di dalam pengaturan clan mekanisme pemberian masing-masing izin tersebut tidak terdapat sinkronisasi antara masing-masing instansi pemberi izin ataupun adanya keterpaduan dalam kebijaksanaan antar instansi, maka sudah barang tentu keadaan tersebut akan menimbulkan ketidak-pastian hukum masyarakat. Maka diperlukanlah pemikiran tentang adanya suatu sistem perizinan lingkungan yang efektif, dalam arti bahwa keserasian dan keseimbangan dalam pemeliharaan ke.lestarian kemampuan lingkungan itu dapat tercapai tujuannya.

Untuk dapat memperoleh gambaran tentang sistem perizinan lingkungan yang efektif, maka tentunya terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang elemen-elemen atau unsur-unsur yang relevant di dalam proses pemberian izin, yang berkaitan satu sama lain.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup yang memuat prinsip-prinsip pokok pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, memberikan arahan bagi sistem hukum lingkungan nasional di Indonesia. Prinsip-prinsip pokok yang termuat dalam UULH kemudian (beberapa dari prinsip yang ada) ditindak lanjuti melalui pengundangannya berbagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan seperti :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan beserta perangkat peraturan pelaksanaannya (dan telah diganti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Amdal).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya;
  4. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 yang memberi dasar bagi pendirian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) ditingkat Pusat.
  5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah B-3, yang kemudian direvisi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah B-3.Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[baca selengkapnya..]

Jaminan Konstitusi Atas Hak Asasi Manusia

Dalam konteks jamina HAM, konstitusi memberikan arti penting tersendiri lagi terciptanya sebuah paradigma negara hukum sebagai buah dari proses dialetika demokrasi yang telah berjalan secara amat panjang dalam lintasan sejarah peradaban manusia. Jaminan atas HAM meneguhkan pendirian bahwa negara bertanggung jawab atas tegaknya supermasi hukum. Oleh karena itu, jaminan konstitusi atas HAM yang penting artinya bagi arah pelaksanaan ketatanegaraan sebuah negara, sebagaimana ditegaskan oleh Sri Soemantri sebagai berikut : 

“ Adanya jaminan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara mengandung arti bahwa setiap penguasa dalam negara tidak dapat dan ti
dak boleh bertindak sewenang-wenang kepada warga negaranya. Bahkan adanya hak-hak dasar itu juga mempunyai arti adanya keseimbangan dalam negara, yaitu keseimbangan antara kekuasaan dalam negara dan hak-hak dasar warga negara”. 

Senada dengan itu, M. Solly Lubis, Guru Besar Hukum Tata Negara USU, mengatakan : 

Menurut ajaran yang umum, salah satu daripada syarat atau negara hukum ialah adanya jaminan atas HAM. Jaminan itu, harus terbaca atau tertafsir dari konstitusi yang berlaku, apakah ia konstitusi tertulis maupun yang tidak tertulis, setidak-tidaknya termaklumi dari praktik-pratik hukum yang berlaku sehari-hari. Sebagai hak, maka hak-hak asasi ini tidak lepas dari soal kebebasan dan kewajiban,baik di pihak pemegang kekuasaan maupun ¾ pihak pendukung hak asasi itu sendiri. 

Konstitusi merupakan napas kehidupan ketatanegaraan sebuah bangsa, tidak terkecuali bagi Indonesia. Konstitusi sebagai perwujudan konsensus dan penjelmaan dari kemauan rakyat memberikan jaminan atas keberlangsungan hidup berikut HAM secara nyata. Oleh karena itu, jaminan konstitusi atas HAM adalah bukti dari hakikat, kedudukan dan fungsi konstitusi itu sendiri bagi seluruh rakyat Indonesia. Menyikapi jaminan UUD 1945 atas HAM, terdapat pandangan yang beragam. Setidaknya, ada tiga kelompok pandangan, yakni : pertama, mereka yang berpandangan bahwa bahwa UUD 1945 tidak memberi jaminan atas HAM secara komprehensif ; kedua, mereka yang berpandangan UUD 1945 memberikan jaminan atas HAM secara komprehensif ; dan ketiga, berpandangan bahwa UUD 1945 hanya memberikan pokok-pokok jaminan atas HAM. Pandangan pertama didukung oleh Mahfud MD dan Bambang Sutiyoso. 

Hal ini didasarkan bahwa istilah HAM tidak ditemukan secara eksplisit di dalam pembukaan, batang tubuh, maupun Penjelasannya. Justru, menurut Sutiyoso, di dalam UUD 1945 hanya ditemukan pencantuman dengan tegas perkataan hak dan kewajiban warga negara, dan hak-hak DPR. Menurut Mahfud, tidak sedikit orang yang berpendapat bahwa UUD 1945 itu sebenarnya tidak banyak memberi perhatian pada HAM, bahkan UUD 1945 tidak berbicara apa pun tentang HAM universal kecuali dalam dua hal, yaitu sila Keempat Pancasila yang meletakkan asas “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan Pasal 29 yang menderivasikan jaminan “Kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah”. 

Selebihnya, menurut Mahfud, UUD 1945 hanya berbicara tentang “HAW” atau hak asasi warga ( atau HAM yang partikularistik ). Antara keduanya, HAM dan HAW jelas berbeda. Yang pertama mendasarkan diri pada paham bahwa secara kodrati manusia itu, di mana pun, mempunyai hak-hak bawaan yang tidak bisa dipindah, diambil, atau dialihkan. Adapun yang terakhir, hanya mungkin diperoleh karena seseorang memiliki status sebagai warga negara. Hal ini , menurut Mahfud memberi kesan bahwa Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 tidak memiliki semangat yang kuat dalam memberikan perlindungan HAM, menjadi sekadar HAW yang itu pun harus ditentukan dalam UU yang dibuat lembaga legislatif. 

Pandangan kedua didukung oleh Soedjono Sumobroto dan Marwoto, Azhary, dan Dahlan Thaib. Sumobroto dan Marwono mengatakan UUD 1945 mengangkat fenomena HAM yang hidup dikalangan masyarakat. Atas dasar itu, HAM yang tersirat di dalam UUD 1945 bersumber pada falsafah dasar dan pandangan hidup bangsa, yaitu pancasila. Senada dengan hal tersebut, Dahlan Thaib mengatakan bila dikaji baik dalam pembukaan, Batang Tubuh maupun Penjelasan akan ditemukan setidaknya ada 15 ( lima belas ) prinsip hak asasi manusia yakni sebagai berikut : 

1. Hak untuk menentukan nasib sendiri 

2. Hak akan warga negara 

3. Hak akan kesamaan dan persamaan di hadapan hukum 

4. Hak untuk bekerja 

5. Hak untuk hidup layak 

6. Hak untuk berserikat 

7. Hak untuk menyatakan pendapat 

8. Hak untuk beragama 

9. Hak untuk membela negara 

10. Hak untuk mendapatkan pengajaran 

11. Hak untuk kesejahteraan sosial 

12. Hak untuk jaminan sosial 

13. Hak akan kebebasan dan kemandirian peradilan 

14. Hak mempertahankan tradisi budaya 

15. Hak mempertahankan bahasa daerah. 

Pandangan ketiga didukung oleh Kuntjoro Purbopranoto, G.J. Wolhoff dan M. Solly Lubis. Menurut Kuntjoro, jaminan UUD 1945 terhadap HAM bukan tidak ada, melainkan dalam ketentuan-ketentuan UUD 1945 mencantumkannya secara tidak sistematis, selengkapnya beliau mengatakan sebagai berikut : perumusan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945 berjumlah tersusun secara sistematis. Hanya empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan hak-hak asasi, yakni pasal 27.28.29, dan 31. Sebabnya, tidaklah karena nilai-nilai hukumdari hak-hak asasi itu kurang mendapat perhatian, akan tetapi karena susunan pertama UUD 1945 itu adalah inti-inti dasar ketatanegaraan, yang dapat dirumuskan sebagai hasil perundingan antara para pemimpin kita dari seluruh aliran masyarakat, yang diadakan pada masa berakhirnya pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang di Indonesia. 

M. Solly Lubis juga menegaskan bahwa ketika demokrasi diakui sebagai pilihan terbaik bagi sistem dan arah kehidupan seluruh bangsa, pada umumnya orang tiba pada suatu prinsip umum bahwa pada hakikatnya hak-hak itu haruslah mendapat jaminan sesuai dengan asas demokrasi yang berlaku dan mendasari sistem politik dan kekuasaan yang sedang berjalan. Namun demikian menurut Dahlan Thaib, harus diakui bahwa UUD 1945 hasil pemikiran prima para pendiri negara yang tergabung dalam PKI dan PPKI. 
[baca selengkapnya..]

Defenisi Hukum internasional

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu : (1) Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. (2) Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. 

Hukum Nasional di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
[baca selengkapnya..]

Perangkat Hukum Indonesia Dalam Menghadapi Era Global

Bangsa Indonesia, suka atau tidak suka, siap atau tidak siap, mau atau tidak mau, pasti terseret ke dalam era globalisasi. Karena itulah bangsa Indonesia harus mampu memanfaatka dampak positif dari globalisasi. 

Globalisasi ditandai dengan munculnya berbagai karakteristik kehidupan masyarakat dunia, seperti : 
  • Peningkatan peran perusahaan swasta dalam perdagangan internasional 
  • Melemahnya ikatan nasional 
  • Meningkatnya peranan informasi 
  • Pendayagunaan modal asing 
  • Regionalisme yang menonjol 
Globalisasi dan liberalisasi juga membawa konsekuensi derasnya arus barang, jasa dan investasi asing ke Indonesia. Fenomena tersebut akan diikuti oleh maraknya transaksi bisnis antara investor local dengan pihak asing. Juga akan terjadi proses alih teknologi dari pihak asing ke Indonesia. 

Proses alih teknologi dan hukum dapat terjadi melalui : 

1. Investasi langsung yang dilakukan melalui : 
  • Cabang perusahaan transnasional (wholly owned subsidiary) yang diatur dalam perjanjian penanaman modal asing. 
  • Joint venture, yang diatur dalam joint venture agreement atau licensing agreement. 
2. Pemberian lisensi kepada non subsidiary atau independentia Local firm, yang ketentuannya terdapat dalam licensing agreement. Yang dibuat oleh perusahaan transnasional dengan local firm. 

Sebagai konsekuensi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi berkaitan dengan kondisi global, maka transaksi bisnis internasional belakangan ini dilakukan secara non fisik.  Electronic commerce transaction (E-Commerce) merupakan salah satu bentuk bisnis modern yang bersifat non face (tidak menghadirkan pelaku bisnis secara fisik) dan non sign (tida memakai tanda tangan asli). 

E-Commerce adalah setiap perdagangan yang dilakukan dengan cara pertukaran informasi yang diberikan, diterima atau disimpan melalui jasa elektronik, optic atau alat lainnya, termasuk e-mail, telegram, teleks atau telekopi. Dengan kata lain E-Commerce dapat dimaknai sebagai suatu bentuk bisnis modern melalui sarana internet, atau perdagangan melalui internet. 

Kemungkinan timbulnya konflik dalam E-Commerce sangat besar karena dalam bisnis melalui internet ini para pihak, baik produsen maupun konsumen, penjual dan pembeli, pada saat face penawaran (offer) maupun penerimaan (acceptance) sama sekali tidak pernah bertemu secara fisik, tetapi hanya berhubungan melalui e-mail internet. 

Model transaksi demikian dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berada di belahan bumi yang berjauhan dengan melintasi batas Negara dan benua. Karena itulah diperlukan suatu perangkat hukum agar dapat memberikan perlindungan kepada para pihak yang mengadakan perjanjian atau transaksi bisnis via internet tersebut. 

Di Amerika Serikat, Inggris, dan Negara-negara Uni Eropa serta beberapa Negara ASEAN seperti Singapura dan Thailand, perangkat hukum untuk mengatur E-Commerce sudah ada. Sementara di Indonesia selum mendapat pengaturan yang solid. 

Perangkat hukum di Indonesia yang mengatur transaksi bisnis hingga saat ini masih diatur dalam produk hukum colonial yang out of date, sehingga diragukan kemampuannya dalam mengantisipasi kemajuan transaksi bisnis, termasuk E-Commerce. 

Beberapa persoalan dalam E-Commerce yang perlu mendapat perhatian adalah hukum mana yang digunakan manakala terjadi sengketa jika transaksi dilakukan secara linta Negara. Apakah E-Commerce dapat dipandang sebagai perjanjian tertulis menurut KUH Perdata? Apakah tiadanya tanda tangan dalam dokumen E-Commerce (paperless transaction) telah memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata? Dan apakah transmisi elektronik atau print out via internet, cyberspace, e-mail dan semacamnya dapat digunakan sebagi alat bukti menurut hukum acara perdata Indonesia? Serta bagaimana kekuatan pembuktian dokumen tersebut jika diajukan ke depan persidangan? 

Dalam rangka menghadapi globalisasi dan liberalisasi, Indonesia masuk menjadi anggota asosiasi Negara, baik regional maupun internasional. Di kawasan Asia Pasifik Indonesia menjadi anggota APEC (Asia Pasific Economic Cooperation). Pada tingkat ASEAN Indonesia masuk organisasi AFTA (Asean Free Trade Area). Dan pada tingkat internasional, Indonesia masuk dalam GATT (General Agreement on Trade and Tariff). 

Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kelompok kerjasama antar Negara tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan volume perdagangan dan investasi, peningkatan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk proses alih teknologi, pengembangan infrastruktur, pengembangan usaha kecil dan menengah, serta pengembangan bidang lain dengan semangat saling menguntungkan. 

Disamping itu juga untuk perluasan pasar ekspor, menjaring investasi dari Negara maju, serta meningkatkan daya saing dan kualitas produk atas barang dan jasa dalam negeri untuk tujuan ekspor. Jadi pada saat era pasar bebas nanti, arus barang, jasa dan investasi asing diperkirakan akan semakin deras menyerbu Negara kita. Tidak hanya itu, proses alih teknologi dari pihak asing juga akan semakin marak. Serbuan barang, jasa dan modal asing tidk dapat dipungkiri akan diikuti masuknya teknologi baru maupun modifikasi dari hasil rekayasa yang dipunyai pihak asing ke Indonesia. Saat ini saja, sekitar 70 % investasi asing di Indonesia berasal dari kawasan Negara-negara APEC. 

Proses internasinalisasi hukum akibat globalisasi dan liberalisasi itu sebenarnya telah diterjemahkan oleh pemerintah Indonesia melalui penerbitan kebijakan deregulasi sejak decade terakhir ini dalam bentuk paket peraturan. Paket tersebut pada hakekatnya merupakan restrukturisasi di bidang ekonomi sebagai akibat dari globalisasi dan liberalisasi. Sejak Orde Baru tampil sudah dilakukan perubahan di bidang ekonomi, dimana Indonesia makin sadar untuk memainkan peranannya dalam kondisi global, misalnya pergeseran dari ekonomi impor substitusi kepada orientasi ekspor barang-barang produksi dalam negeri. Penanaman modal asing mulai digalakkan sejak pertengahan tahun 1960-an dan terus meningkat hingga sekarang. Hasil makronya adalah perkembangan ekonomi Indonesia yang sedemikian pesat dan peningkatan pendapatan perkapita penduduk. 

Yang terpenting dalam menghadapi globalisasi dan liberalisasi adalah produk barang dan jasa nasional harus dilindungi dari merangseknya barang dan jsa asing. Investor local mendapat perlindungan dari serbuan investasi asing. Demikian pula konsumen kita, perlu mendapat perlindungan hukum dari produk barang dan jasa asing yang merugikan, serta perlindungan dari kenakalan produsen luar negeri. Tetapi perlindungan terhadap kepentingan nasional tersebut tidak boleh mengarah pada proteksi dan restriksi. Kebijakan demikian akan menjerumuskan Negara ke dalam isolasi internasional, terutama dari Negara-negara maju yang umumnya sebagai penandatangan GATT. Juga dapat mengendurkan minat investor asing untuk datang ke Indonesia, sehingga mereka mengalihkan investasi ke Negara yang lebih kondusif dalam memberikan perlindungan hukum. 

Perjanjian dagang dan investasi internasional akan mengadopsir nilai-nilai hukum asing yang dibawa para investor dan produsen luar negeri. Sementara hukum kita saat ini dinilai masih jauh ketinggalan dengan perkembangan ekonomi internasional. Karenanya, menghadapi era globalisasi dan liberalisasi nanti, kita sudah harus mempunyai suatu system hukum nasional sendiri, minimal di bidang hukum ekonomi. Indonesia memang sudah mempunyai hukum positif yang diharapkan dapat mengantisipasi globalisasi dan liberalisasi, tetapi itupun belum optimal dan masih bersifat parsial. 

Peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah antara lain : 

  • Ketentuan KUH Dagang yang mengatur perseroan terbatas sudah dihapus dengna dikeluarkannya UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas 
  • Juga sudah dibuat UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal 
  • UU No. 9/1995 tentang Usaha Kecil 
  • UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah 
  • Perpu No. 1/1998 yang ditingkatkan menjadi UU No. 4/1998 tentang Kepailitin sebagaimana diubah dengan UU No. 37/2004 
  • UU Perbankan No. 7/1992 yang telah dimodernisir dengan UU No. 10/1998 
  • Serta UU lain yang terkait seperti UU Perdagangan Berjangka Komoditi, pembentukan UU Perlindungan Konsumen, UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan tidak Sehat dapat dijadikan sarana bagi perindungan kepentingan nasional.
  • PP No. 40/1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas Tanah. PP ini diharapkan mampu memacu animo investor asing untuk memiliki tanah di Indonesia. Ketentuan baru yang diatur dalam PP No. 40/1996 adalah dimungkinkannya penguasaan HGU, HGB dan Hak Pakai dalam jangka waktu lama. Jika dibandingkan dengan Negara lain PP No. 40/1996 sangat aspiratif dan dapat memenuhi keinginan kalangan bisnis. Lebih-lebih bagi perpanjangan dan pembaharuan hak yang telah habis jangka waktunya dapat dilakukan secara otomatis dengan pembayaran uang pemasukan kepada Negara pada saat permohonan pertama. 
Untuk mengantisipasi membanjirnya orang asing ke Indonesia, baik yang mempunyai usaha di Indonesia maupun yang bekerja sebagai tenaga kerja asing (ekspatriat) atau hanya sekedar sebagai turis tapi secara berkala sering berkunjung ke Indonesia, pemerintah meluncurkan PP No. 41/1996, tentang Pemilikan Rumah Tinggal oleh Orang Asing. PP ini diharapkan dapat menggairahkan pengembang nasional maupun asing untuk menanamkan modalnya dibidang property, terutama yang dikhususkan bagi orang asing. 
[baca selengkapnya..]

Pengertian Politik Hukum


Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
  1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
  1. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum
      dan penerapannya.
  1. L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
  1. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
  1. Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)      Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)      Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
  1. Dogmatika Hukum
  2. Sejarah Hukum
  3. Perbandingan Hukum
  4. Politik Hukum
  5. IlmU Hukum Umum
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
  1. Dogmatika Hukum
Memberikan penjelasan mengenai isi  ( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
  1. Sejarah Hukum
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .
  1. Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
  1. Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
  1. Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian  perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
   
Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “.
Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.
[baca selengkapnya..]

Postmodernisme dan Kritik Pembangunan


Pemikiran-pemikiran postmodernisme dapat digunakan untuk menganalisis diskursus terhadap tantangan pembangunan. Kata devbelopment, yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia menjadi “pembangunan”, menyiratkan dominasi, penindasan dan pengeksploitasian postmodernisme telah menyumbangkan perkembangan teori kritik terhadap teori pembangunan dan modrnisasi dari perspektif yang sangat berbeda dengan teori-teori kritik sebelumnya.

Sumbangan terbesar postmodernisme terhadap teori dan perubahan sosial adalah membuat teori itu lebih sensitif terhadap relasi kekuasaan dan dominasi menyadarkan kita bagaimana relasi kekuasaan teranyam di setiap aspek kehidupan, dan ini bertentangan dengan umumnya ilmu sosial yang berasumsi ilmu ini netral objektif, dan tak berdosa.

Kalau bagi Marx kekuasaan ad pada kaum pemilik modal, Dahdenrof pada kelompok elite, maka pada Foucault kekuasaan bisa terjadi pada diskursus dan pengetahuan.

Kilas Balik Postmodernisme
Modernisme dan postmodernisme, tidak sekedar sebagai aliran filsafat dan teori sosial yang hanya berorientasi pada konsep, sistem, dan metode saja. Bukan juga sekadar strukturalisme dn postrukturalisme dalam pengertian Strauss dan Foucault.

Para pemikir modernisme kontemporer seperti Karl Popper, Houston Smith, dan Haberms, tidak menganggap penting soal timbulnya gerakan postmodernisme. Dalam kaitannya dengan keragaman gerakan postmodernisme sendiri, maka post modernisme dapat dibagi dalam dua aliran besar, yakni postmodernisme epistemologis dan postmodernisme empirik.

Pemikir postmodernisme yang dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini adalah Lyotard, Derrida, Foucault, dan Rorty. Ulrich Beck, dalam bukunya Risk Society : Towards a New Modernity (1998) menjelaskan “risiko” sebagai kemungkinan-kemungkinan kerusakan fisik (termasuk mental dan sosial) yang disebabkan oleh proses teknologi dan proses-proses lainnya, seperti proses sosial, politik, komunikasi.

Eksplorasi Beck terhadap peran, status, dan implikasi teknologi menimbulkan perdebatan yang hangt. Pertama, karyanya berhubungan dengan tema-tema pasca-modernitas dan pasca modern. Argumen Beck bahwa masyarakat berisiko yang telah membelah kontrak asurnsi antara masa kini dan masa depan bisa dperbandingkan dengan keraguan pasca-modern atas meta-naratif kemajuan. Kedua, Beck menekankan signifikansi sosiologi lingkungan dan ekologi. Di Jerman, Beck berpengaruh besar pada pemikiran dan politik lingkungan hidup, namun di negara-negara berbahasa Inggris pengaruhnya telah berkurang karena perbedaan bahasa antara publikasi asli dan terjemahan (buku Beck dipublikasikan di Jerman tahun 1986, terjemahan bahasa Inggrisnya keluar tahun 1992).

Risiko juga merupakan tema karya Anthony Giddens. Ia membedakan risiko lingkungan pra-modern (tradisional) dan modern. Giddens menekankan pentingnya lingkungan, perang dan hubungan personal dalam pengalaman modern dan konstruksi risiko.
[baca selengkapnya..]

Kritik terhadap Postmodernisme

Dalam buku The Philosophical Discourse of Modernity, Habermas mengemukakan berbagai kritiknya terhadap pemikiran postmodernisme. Ia menyatakan bahwa asal-usul konsep “post-modernity” itu sendiri harus diteliti. Habermas menyatakan ada kelemahan mendasar pemikiran kaum postmodernis tentang (“modernitas” yang dianggap ahistoris. Para pemikir postmodernis seakan-akan menghilankan dimensi dan cakrwila historis yang memunculkan “postmodern” itu. haberms berpendapat bahwa apa yang disebut postmodern itu hanyalah lanjutan dari modernitas yang belum selesai, karena itu pemikir postmoderni tidak dapat menyatakan diri melampaui modernitas itu.

Para pengikut Hegel, termasuk Teori Kritis Mazhab Franfurt, mencoba mengatsi msalah modernitas dengan etap bertolak dri asumsi-asumsi epistemologi modern. Nietszche justru mengambil jalan radikal dengan mencoba modernitas dan rasionalitas modern itu.

Ben Agger dalam The Discourse of Domination : from the Franbkfurt School to the Postmodernism (1992), dalam bab berjudul ”Postmodernism : Ideology or Critical Theory” menyatakan posmodernisme dan feminisme sebagai teori Kritis.

Ada karakteristik yang sama dan menjadi ciri utama Teori Kritis dan postmodern, yaitu bahwa teori sosial harus memiliki peran yang berarti bagi proses transformasi duani dan meningkatkan kondisi kemanusian pada arah yang lebih manusiawi. Hal ini terlihat jelas pada teori poskolonial, feminisme, dan cultural studies atau multikulturalisme.

Fredric Jameson dalam tulisannya “Postmodernisme dan Masyarakat Konsumer” menyatakan bahwa datangnya era postmoderni membawa serta pemusnahan telak distingsi-distingsi tempat bergantungnya Teori Kritis itu.

Bourdieu menantang egaliterianisme budaya dan menunjukkan bagaimana dan hubungan yang mendalam antara kelanjutan ketidaksetaraan ekonomi dan budaya. Menurut Bourdieau, masing-masing lokasi kelas sosial memiliki habitusnya sendiri-sendiri yang membawa anggotanya pada kecenderungan bentuk-bentuk khusus seler dan presiasi khusus objek budaya, sosial dan lainya (Turner, 2002, 17)
[baca selengkapnya..]

Strukturalisme dalam Kerangka Marxisme


Revolusi Perancis dan Revolusi Industri yang terjadi di Eropa telah mengubah sistem feodalisme ekonomi, yang dulunya kekuasaan dipegang oleh pemilik tanah, menjadi kapitalisme ekonomi dimana tujuan penyelenggaraan kegiatan ekonomi adalah akumulasi modal sebanyak-banyaknya. Dalam kapitalisme terjadi apa yang dinamakan dengan ketidaksederajatan sosial (social inequalities), yaitu keadaan dimana satu pihak akan diuntungkan dan pihak lain dirugikan oleh usaha-usaha untuk akumulasi modal. Keadaan ini membuat kaum buruh yang tidak memiliki alat-alat produksi menjadi tergantung dengan kaum pemilik modal.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan Karl Marx atas nasib yang dialami oleh para buruh dan mendorongnya untuk untuk menulis Des Kapital dan Communist Manifesto pada pertengahan abad 19. Dalam tulisannya, Marx mengkritik kapitalisme sebagai sebuah sistem dimana kaum borjuis yang memiliki faktor-faktor produksi akan selalu mengeksploitasi kaum proletar yang membutuhkan kaum borjuis untuk bertahan hidup. Dalam ketergantungan proletar oleh kaum borjuis, upah yang didapatkan buruh jauh lebih kecil dari apa yang seharusnya didapatkannya, selisih antara upah buruh yang seharusnya dan yang didapat inilah yang merupakan keuntungan nilai tambah yang diambil oleh kaum borjuis .
Marxisme mengasumsikan manusia sebagai makhluk materi, karena kehidupan manusia sejak dulu diwarnai dengan kebendaan dan kepemilikan pribadi yang menyebabkan manusia terus berkonflik memperebutkan materi yang merupakan faktor utama proses sosial politik (materialisme historis) . Prinsip dasar nya, bukan kesadaran yang menentukan keadaan, tapi keadaan yang menentukan kesadaran . Disini berlaku dialektika materialisme, bila basis adalah ekonomi dan suprastrukur adalah politik, filsafat, sosial, agama, dan negara maka basis menentukan suprastruktur karena segala sesuatunya harus dapat dinilai dengan materi, oleh karena itu maka produksi harus dicapai sebanyak-banyaknya.
Agenda utama dari ajaran Marx adalah tatanan dunia baru tanpa ada dominasi dan eksploitasi serta tanpa adanya kelas. Tatanan dunia baru ini diyakini dapat dicapai dengan jalan revolusi yang pada awalnya akan diwarnai oleh konflik antar kelas, karena itu aktor utama dalam HI adalah kelas. Revolusi sosial menurut bayangan Marx adalah keadaan dimana alat-alat produksi akan berada di bawah kontrol proletar.

Pada pertengahan 1840 Marx dan Engel menulis bahwa globalisasi kapitalis telah dengan serius mengikis dasar sistem internasional . Konflik dan kompetisi antar negara sebenarnya merupakan konflik antar 2 kelas, borjuis nasional yang mengatur pemerintahan dan proletariat kosmopolitan. Dalam memandang struktur kapitalisme global, marxis melihat bahwa negara tidak otonom tetapi digerakkan oleh kepentingan kelas borjuis, oleh karena itu konflik antar negara sebenarnya merupakan konflik kepentingan antar kelas borjuis antar negara. Selain itu, sistem kapitalisme yang berlaku akan bersifat ekspansif sehingga ia akan berusaha memperluas diri melalui kolonialisme, imperialisme, dan globalisasi ekonomi.
Kapitalisme yang mengglobal ini kemudian mendorong para Neo Marxis seperti Paul Baran, Raul Preabach, Andre Gunder Frank dan Immanuel Wallerstein untuk menggambarkan struktur dunia global dalam kerangka ekonomi yang dasarnya bersumber dari pemikiran Marxisme. Teori ini kemudian disebut sebagai teori strukturalisme global yang agenda utamanya adalah revolusi global yang hanya dapat dicapai dengan cara radikal agar bisa lepas dari struktur global yang eksploitatif.
A. Teori Imperialisme Lenin
Lenin meneruskan teori dari Marx dan mengatakan bahwa Kapitalisme telah memasuki era baru dengan terbentuknya ‘Monopoli Kapitalisme’. Struktur yang digambarkan imperialisme adalah kenyataan bahwa perusahaan multinasional akan menghadapkan pemilik modal pada konflik langsung dengan buruh global.
B. Teori Sistem Dunia Wallerstein
Berdasarkan kegiatan produksinya, sistem dunia dapat digolongkan menjadi 3 entitas,yaitu mini-system, world empire dan world economy. Sistem paling dasar adalah mini-system dimana kegiatan produksi hanya berdasarkan perburuan dan agrikultur tradisional. Sistem kedua, world empire, produk agrikultur digunakan sebagai komoditas utama untuk penyelenggaraan birokrasi dan militer. Sistem terakhir, the world economy, adalah sistem ekonomi dunia yang kapitalis dimana produksi yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan keuntungan.
Sistem dunia ekonomi ini kemudian memunculkan bentuk hubungan negara dalam sistem dunia yang terbagi dalam negara core, semi-periphery dan periphery. Negara core yang negara yang memegang dominasi produksi adalah yang paling banyak mendapat keuntungan dari kapitalisme, berbeda dengan negara periphery yang dapat dikatakan menjadi objek eksploitasi pasar negara core. Kondisi ini kemudian memunculkan semi- periphery sebagai stabilitator (buffer zone) antara negara core dan negara semi periphery.
C. Teori Ketergantungan
Membagi dunia menjadi dunia maju dan negara Dunia Ketiga dimana negara Dunia Ketiga akan selalu tergantung pada negara maju, dan ketergantungannya itu dimanfaatkan oleh negara maju untuk mengeksploitasi mereka.
Bagaimanapun perkembangan dunia modern, hubungan antar negara akan selalu diwarnai dengan ketidaksederajatan sosial, akan selalu ada ‘yang mendominasi’ dan ‘yang didominasi’, seperti yang diungkapkan oleh ide dasar Marxisme. Ketidakmerataan ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan struktur-struktur baru terkait dengan terus berkembangnya praktik eksploitasi, dari yang dulunya antar buruh-pemilik modal, lalu berkembang menjadi hubungan antar koloni-penjajah yang sekarang juga diikuti oleh kolonialisme gaya baru yang kemudian oleh Wallerstein diterjemahkan ke dalam analogi eksploitasi core-periphery.
Berbeda dengan 2 perspektif sebelumnya, realisme dan liberalism, yang melihat HI sebagai interaksi politik, maka marxisme dan strukturalisme ini lebih melihat dunia dalam sistem ekonomi. Walaupun pemikiran Marxis ini dianggap oleh sebagian besar telah luluh oleh runtuhnya Soviet, tetapi kenyataan akan adanya eksploitasi antar 2 kelas ini tidak akan pernah hilang walaupun impian Marx tentang dunia tanpa kelas menurut saya tidak kurang utopisnya dari utopis perdamaian abadi ala liberalisme. Marxisme juga berlawanan dengan konsep anarki ala realis, dan tidak sependapat dengan kerjasama ala liberalis, mengingat bahwa konstelasi dunia tidak akan terlepas dari konflik antar kelas.
Jika merunut kaitan antara marxisme dan strukturalisme maka kedua term di atas dapat ditarik garis singgung. Keduanya sama-sama berbicara tentang struktur yang ada dalam suatu entitas, bila marxisme berbicara tentang struktur dalam negara, maka strukturalisme lebih melihat kerangka sistem dunia. Dapat juga dikatakan bahwa pemikiran Marxis lah yang membangun pemikiran struktural. Walaupun berbicara tentang negara, namun saya lihat Marxis sangat skeptis terhadap eksistensi negara, terutama karena negara tidak menghalangi eksploitasi kapitalisme, juga kenyataan bahwa kaum proletar yang tidak menguasai faktor-faktor produksi, yang demikian juga tidak menguasai ekonomi-politik,telah termarjinalkan oleh kekuasaan negara.

[baca selengkapnya..]

Ralisme, Pluralisme dan Strukturalisme


Beberapa teori dalam HI berkonsentrasi pada aktor dalam sistem internasional, dan hal ini memiliki konsekuensi terhadap pemikiran yang lebih lanjut. Perbedaan pada actor mana yang lebih dianggap penting dan konsentrasi pada apa yang menjadi tujuan dari aktor-aktor ini tentu membuat teori seakan tidak menemui kesepakatan mutlak bahkan bisa jadi bertantangan satu sama lain.
Realisme misalnya berkonsentrasi pada Negara sebagai aktor utama dan tujuan dari Negara tak lain ada untuk mendapatkan ‘power’ yang sebesar-besarnya. Terkait dengan realis para pemikir neo-realis (atau realisme baru) dan struktural realis, juga masih melihat Negara sebagai aktor utama dalam HI, meski pemikiran realisme baru ini sudah mulai menerima adanya aktor lain yang punya peran di pinggiran.
Berbeda dengan perspektif realis yang percaya bahwa untuk memahami HI, kita harus memahami tingkahlaku Negara, pemikir pluralis tidak setuju jika aktor signifikan yang utama dalam HI adalah Negara. Mereka melihat Negara hanyalah salah satu dari banyak aktor yang sama-sama punya peran penting dalam studi HI. Mereka tidak hanya menekankan pada pentingnya aktor lain selain Negara seperti MNCs misalnya, mereka juga skeptis terhadap kekuasaan dan keamanan Negara terlalu dianggap memiliki peran sentral.  
Selain dua pendekatan diatas kita juga mengenal apa yang disebut dengan pendekatan strukturalis. Strukturalis menekankan pada hal yang berbeda dari kedua
pemikiran diatas.
Dari pada berkonsentrasi pada aktor HI, ilmuwan strukturalis lebih berkonsentrasi pada struktrur dari sebuah sistem. Mereka melihat negara dan aktor lainnya bertindak dalam batasan sistem yang ada dan karenanya mereka tidak memiliki kebebasan yang mutlak dalam bertindak. Oleh karena itu para pembuat keputusan harus berfikir dalam bertindak. Untuk memahami sistem internasional, bagi strukturalis, kira harus berkonsentrasi pada struktur-struktur yang ada bukan pada tingkah laku dan pilihan-pilihan tindakan para aktor tersebut.
Neorealisme
Sebagai varian dari realisme, neorealisme seringkali dikenal dengan realisme struktural, yang dibedakan dengan realisme tradisional. Sebagaimana realisme, neorealisme menjadikan negara dan perilaku negara fokusnya dan berusaha menjawab pertanyaan mengapa perilaku negara selalu terkait dengan kekerasan. Semua tradisi realis berangkat dari filsafat keharusan (the philosophy of necessity) yakni melihat perilaku negara sebagai produk dari sebuah kondisi yang tak terelakkan. Dalam pemikiran realis, baik tradisional maupun struktural, perilaku negara yang keras merupakan konsekuensi dari endemiknya kekuasaan dalam politik internasional, seperti secara jelas diekspresikan oleh Morgenthau, ,international politics is... struggle for power’ (1985). Dalam artian filsafat keharusan ini, politik internasional bersifat amoral.
Tetapi, realisme tradisional dan realisme struktural menjelaskan secara berbeda mengapa politik internasional memiliki karakter endemik yang ditandai dengan perebutan kekuasaan. Bagi realis tradisional, perebutan kekuasaan yang berlangsung terus menerus dalam politik internasional bersumber pada hakekat manusia. Berangkat dari pemikiran-pemikiran yang dikembangkan oleh antara lain Tucydides, Machiavelli dan Hobbes, yang melihat pada dasarnya manusia bersifat self-interested dan dalam kondisi state of nature akan berperang satu sama lain, realis tradisional  memproyeksikan negara akan memiliki karakter yang sama, karena politik internasional pada dasarnya adalah gambaran dari state of nature dalam arti yang sebenarnya, tidak lagi merupakan kondisi hipotetis sebagaimana yang digambarkan oleh Hobbes dalam Leviathan.
Bagi realisme struktural, penjelasan terhadap endemiknya perebutan kekuasaan dalam politik internasional bukan berasal dari hakekat manusia (negara), melainkan dari struktur yang menjadi konteks dari perilaku negara-negara. Dalam sebuah sistem yang secara struktural anarkhi, negara harus bertindak semata-mata berdasarkan kepentingannya sendiri, yang berarti mengejar kekuasaan sebesar-besarnya. Dalam sistem yang anarkhi, negara tidak bisa menggantungkan keamanan dan kelangsungan hidupnya pada negara atau institusi lain, melainkan pada kemampuannya sendiri (self-help), yakni mengumpulkan berbagai sarana terutama (tetapi bukan satu-satunya) militer untuk berperang melawan negara lain. Tetapi, kebutuhan sebuah negara untuk mempertahankan diri dengan memperkuat kekekuatan militernya, bagi negara lain merupakan sumber acaman dan menuntut negara lain tersebut melakukan hal yang sama, dan dikenal sebagai dilema keamanan (security dilemma).
Untuk menekankan pentingnya struktur sebagai pembentuk perilaku negara, neorealis membedakan secara tegas karakter politik internasional yang anarkhis dengan politik domestik yang hirarkhis, yang menggambarkan dua prinsip pengorganisasian sistem yang berbeda (the ordering principle of the system). Dua karakteristik lain yang membentuk pemikiran neorealis adalah karakter unit dalam sistem dan distribusi kapasitas unit dalam sistem (Waltz, 1979). Karakter unit dalam sistem mengacu pada fungsi yang dijalankan oleh unit-unit dalam sistem, yakni negara. Dalam pandangan neorealis, semua unit memiliki fungsi yang sama yakni menjamin kelangsungan hidupnya. Tetapi, sekalipun semua negara memiliki fungsi yang sama, negara-negara tersebut berbeda dalam kemampuan, sebagaimana tercermin dalam distribusi kekuasaan yang seringkali tidak seimbang dan sering berubah. Singkatnya, seperti ditulis oleh Waltz, semua negara ‚memiliki kesamaan tugas,  tetapi tidak dalam kemampuan untuk menjalankannya. Perbedaannya terletak pada kapabilitas, bukan pada fungsi mereka’ (h. 96).
Beberapa tokoh utama neorealisme antara lain Kenneth Waltz, Stephen Krasner, Robert Gilpin, Barry Buzan, Richard Little dan Charles Jones. Diantara tokoh-tokoh ini, Kenneth Waltz merupakan yang paling menonjol dalam kaitannya dengan perkembangan teoretis studi hubungan internasional. Karyanya, Theory of International Politics, bukan hanya dianggap sebagai karya yang paling komprehensif dan elaboratif yang menggambarkan pemikiran dan posisi neorealism, tetapi juga merupakan produk dari upaya yang sangat ambisius untuk menjadikan Hubungan Internasional sebagai sebuah disiplin yang mapan, yang sederajat dengan disiplin lain.
Theory of Internasional Politics dimaksudkan oleh Waltz untuk memberikan kemampuan eksplanasi yang sangat tinggi (dalam bentuk hubungan kausalitas antar variabel) terhadap fenomena-fenomena politik internasional. Kemampuan ini merupakan kriteria yang sangat penting yang harus dimiliki oleh Hubungan Internasional sebagai sebuah disiplin, tetapi gagal ditunjukkan oleh realisme. Realisme gagal menjelaskan  mengapa berbagai negara yang berbeda atau bahkan bertentangan, misalnya, secara ideologis ataupun politik, tetap berperilaku sama. Mengapa Uni Soviet yang komunis dan Amerika yang liberal kapitalis sama-sama teribat dalam kompetisi merebut kekuasaan, membangun kekuatan militer, atau mengembangkan pengaruh (sphere of influence)? Menurut Waltz, kegagalan realisme menjelaskan kesamaan perilaku berasal dari metodologi yang digunakannya, yakni metodologi behaviouris. Metodologi ini terlalu mengabaikan aspek faktor penting yang menjadi batas-batas kebijakan luar negeri atau perilaku negara. Aspek penting yang menjadikan perilaku negara homogin, dalam pemikiran Waltz, terletak pada kekuatan sistemik, yakni struktur internasional.
Secara metodologis, pemikiran Waltz berbeda dengan metodologi behaviouris dalam artian bahwa mereka memberi penekanan pada peringkat analisa yang berbeda: unit dan struktur. Metodologi behaviouris berusaha menjelaskan produk politik (perilaku atau kebijakan negara) dengan jalan mengamati unit-unit atau bagian-bagian yang membentuk sistem. Dengan cara ini, semua yang terjadi dalam politik internasional dijelaskan dengan melihat perilaku dan hubungan antar unit dalam politik internasional (negara), yakni perilaku dan interaksi yang didasari oleh tuntutan alami yang dimiliki oleh negara (prinsip-prinsip hakekat manusia) untuk berperilaku sesuai dengan kepentingannya (self-interested), yang dalam prakteknya didefinisikan dengan kekuasaan. Metodologi behaviouris oleh Waltz dikategorikan sebagai teori yang reduksionis.
Metodologi strukturalis Waltz bersifat sistemik, yakni menempatkan sistem sebagai unit analisanya. Karakter sistemik lebih menjanjikan daripada karakter reduksionis karena mampu menjelaskan politik internasional, melalui hubungan kausal, yang sangat membatasi dan menentukan perilaku negara.
Ambisi Waltz untuk menghasilkan sebuah teori Hubungan Internasional yang sederajat dengan teori dalam disiplin-disiplin yang lebih mapan, menghasilkan reaksi yang sangat keras dari para ilmuwan Hubungan Internasional. Bahkan, tidak terlalu berlebihan juga ada kecenderungan untuk melihat perdebatan ketiga dalam Hubungan Internasional pada dasarnya adalah perdebatan antara Waltz dengan hampir semua teoritisi lain dengan tradisi pemikiran yang sangat berbeda-beda.

[baca selengkapnya..]