Faktor Yang Menghambat Pelaksanaan Pendaftaran Tanah



Dalam banyak peristiwa mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah kadangkala terjadi hambatan–hambatan yang mengganggu terlaksananya kegiatan tersebut. Seperti  diketahui bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun termaksud pemberian sertifikat, sebagai surat tanda bukti hanya bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa faktor–faktor yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pendaftaran tanah (ajudikasi) disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
1.      Adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak pemohon.
Kesalahan informasi yang diberikan oleh pemohon disebabkan kurang proaktifnya masyarakat sebagai pemohon untuk datang langsung ke kantor pertanahan menanyakan hal-hal apa saja yang menjadi persyaratan administrasi yang harus disiapkan dalam proses awal pendaftaran tanah, sehingga kebanyakan dari masyarakat yang datang untuk melakukan pendaftaran tanahnya syarat-syarat administrasinya yang harus dipenuhi tidak lengkap sehingga dikembalikan berkasnya dan tidak diproses lebih lanjut oleh panitia bagian pemeriksaan berkas.
Kesalahan informasi awal yang diberikan juga kadangkala terjadi dari pihak kantor pertanahan, hal ini terjadi akibat kurangnya sosialisasi kemasyarakat dengan penyuluhan-penyuluhan yang dilakukan di masyarakat sehingga informasi yang didapat oleh pemohon kurang yang berakibat pada saat pemohon mendaftarkan tanahnya, berkas administrasi yang diserahkan oleh pemohon tidak lengkap. Hal ini menjadi dasar dari informasi yang kurang lengkap diberikan oleh pihak kantor pertanahan. (Hasil wawancara, 23 April 2010 dengan Edison S, Kasubsi Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kota Kendari. Juga berdasarkan hasil wawancara dengan pemohon yang melakukan pendaftaran tanah (ajudikasi) Heryanto, menyatakan bahwa pihak Kantor Pertanahan kurang melakukan sosialisasi ke masyarakat sehingga kami sebagai pemohon kurang mendapatkan informasi.(Wawancara, 27 April 2010)
2.      Adanya sanggahan/keberatan dari pihak lain pada saat proses pendaftaran tanah (ajudikasi) berlangsung.
Sanggahan/keberatan dari pihak lain disebabkan karena tanah yang didaftarkan pemohon adalah tanah sengketa sehingga pada saat prosesnya tanah tersebut tidak dilanjutkan oleh panitia yang melakukan pengukuran dan pemetaannya dikembalikan terlebih dahulu kepada pemohon untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut dan apabila sengketa permasalahan tanah tersebut telah selesai maka panitia akan melanjutkan kembali pengukuran dan pemetaan yang pernah dilakukannya (Hasil wawancara, 23 April 2010 dengan Edison S, Kasubsi Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kota Kendari). Namun, kadangkala yang terjadi apabila sengketa hak atas tanah telah diselesaikan oleh pihak pemohon maka yang seharusnya adalah dilanjjutkan prosedur pendaftarannya. Akan tetapi pemohon harus mendaftarkan kembali lagi dari tahap awal pendaftaran tanah.  
3.      Pemohon menggunakan jasa orang lain.
Pemohon menggunakan jasa orang lain (calo) disebabkan karena pemohon tidak mau susah dalam hal pengurusan administrasinya sehingga mereka menggunakan jasa orang lain, ini dikarenakan pemohon hanya menginkan kemudahannya saja tanpa harus bolak balik ke kantor pertanahan untuk mendaftarkan tanahnya. Penggunaan jasa orang lain diakibatkan oleh berbelit-belinya prosedur administrasi pada pandaftaran yang menyebabkan pemohon ingin segera menyelesaiakan proses dengan menggunakan jasa calo. Penggunaan jasa calo juga menimbulkan konsekuensi seperti adanya biaya di luar biaya pendaftaran.  (Hasil wawancara, 23 April 2010 dengan Edison S, Kasubsi Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kota Kendari).
Walaupun ditemukan beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaannya, ajudikasi membawa pengaruh yang cukup besar dalam peningkatan jumlah bidang tanah yang telah didaftarkan haknya., yang dibuktikan dari tingkat produktivitas pelaksanaan ajudikasi pertahun .
[baca selengkapnya..]

Sertifikat Hak Milik Atas Tanah


1.  Definisi Sertifikat Hak Milik Atas Tanah
Mengenai pengertian sertifikat, dalam beberapa literatur  kamus memberi arti yang berbeda-beda, sebagai berikut :
1.      Kamus Bahasa Inggris yang ditulis E. Pino dan Wittermans : tahun 1953, sertifikat dalam teks aslinya certificate, diartikan sebagai “surat keterangan, surat lulusan, atau ijazah “. (E. Pino dan Wittermans, 1953)
2.      Kamus Bahasa Indonesia populer yang ditulis Bambang Marhijanto tahun 1996, dimana sertifikat diartikan sebagai ‘surat keterangan yang menguatkan kedudukan sesuatu (menurut hukum yang sah), surat tanda bukti. Maksudnya, ialah dengan sertifikat itu seseorang dapat membuktikan kedudukannya, posisinya, pembuktian mana dikuatkan oleh apa yang tersurat didalam sertifikat itu. (Bambang Marhijanto, 1996)
3.      Kamus Hukum yang ditulis oleh J.C.T Simorangkir, dkk tahun 2000 dalam teks aslinya certificat (BLD) dimana sertifikat diartikan sebagai surat tanda bukti, maksudnya ialah dengan sertifikat itu orang dapat membuktikan kedudukannya apakah sebagai pemilik suatu benda dan sebagainya. (J.C.T Simorangkir : 2000)
Berdasarkan pengkajian literatur yang dilakukan penulis, sertifikat yang diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah terdapat catatan-catatan menyangkut data fisik atau data yuridis maka penerbitan sertifikat  ditangguhkan.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 20 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa :
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Sertifikat berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 yaitu surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis  yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. 
1.      Tujuan Penerbitan Sertifikat
Untuk memahami lebih mendalam tujuan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah kita harus kembali mempelajari klasifikasi benda sebagaimana diatur dalam KUHPerdata (Ketentuan Pasal 612-616). Pada prinsipnya benda dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian yaitu :
a.                   Benda bergerak
Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPdt). Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak.(Pasal 510 KUHPdt)
Yang  dianggap  sebagai  barang  bergerak  karena  ditentukan  undang- undang adalah:
1.      Hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
2.      Hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;
3.       Perikatan  dan  tuntutan  mengenai  jumlah  uang  yang  dapat  ditagih  atau mengenai barang bergerak;
4.      Bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan   atau   persekutuan   perusahaan,   sekalipun   barang-barang bergerak   yang   bersangkutan   dan   perusahaan   itu   merupakan   milik persekutuan.  Bukti  saham  atau  saham  ini  dipandang  sebagai  barang bergerak,  tetapi  hanya  terhadap  masing-masing  peserta  saja,  selama persekutuan berjalan;
5.      Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun  sertifikat,  surat  pengakuan  utang,  obligasi  atau  surat  berharga lainnya, berserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu.
6.      Sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing. (Pasal 511 KUHPdt)
[baca selengkapnya..]