Hukum Adat dan Hukum Modern

    
Dalam kepustakaan banyak sekali para ahli Hukum Adat yang memberikan definisi tantang Hukum Adat,dan konsepsi Hukum Adat itupun dari waktu ke waktu mengalami perkembangan yang disebabkan oleh terjadinya perubahan di dalam Hukum Adat itu sendiri maupun akibat terjadinya perubahan nilai – nilai sosial budaya masyarakat oleh perkembangan ilmu dan teknologi.Dalam tulisan ini tidak akan dijelaskan satu persatu pandangan para ahli hukum adat tentang konsepsi Hukum Adat . Akan tetapi yang dijadikan pijakan dalam tulisan ini ialah konsepsi Hukum Adat yang telah dirumuskan pada Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional tahun 1974 di Yogyakarta.Seminar tersebut telah menyimpulkan bahwa”Hukum Adat Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk Perundang-undangan Republik Indonesia yang disana sini mengandung unsur agama.”

Dengan demikian maka Hukum Adat mempunyai ciri- ciri sebagai berikut :

- Hukum Indonesia asli;

- Bentuknya tidak tertulis;

- Mengandung unsure-unsur agama.

Hukum Adat pun sering pula disebut sebagai hukum tak formal,karena prosedur pembuatan dan implementasinya, yaitu sebagai hukum rakyat yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan berkembangnya proses sejarah . Hukum ini mengedepankan dimensi kultur dan bertumpu diatas dasar kesetiaan kultural warga masyarakat (periksa.Soetandyo Wignjo Soebroto,tanpa tahun ,h.2-3).Karena mengedepankan dimensi kultur dan bertumpu diatas dasar kultural ,maka Hukum Adat pada hakekatnya juga mencakup peraturan – peraturan yang dijelmakan didalam keputusan para pejabat hukumdalam arti luas.Keputusan- keputusan itu diambil atas dasar nilai –nilai yang hidup dan sesuai dengan warga masyarakat dimana keputusan itu diambil. Sehingga tidaklah mengherankan bila Hukum Adat sebagai hukum yang hidup berlakunya hanya tergantung pada kekuatan dan proses sosial yang terjadi didalam masyarakat yang bersangkutan (Periksa. Abdulrahman ,1984,h.23).

Seperti telah disebutkan pada bagian terdahulu ,bahwa bentuk Hukum Adat ialah tidak tertulis ,dalam arti tidak tertulis dalam Perundang-undangan Republik Indonesia.Mengenai hal ini masih banyak yang belum sendapat,ada yang mengatakan bahwa sebaiknya Hukum Adat itu untuk menyebut hukum yang tertulis, Ada pula yang mengatakan bahwa Hukum Adat itu juga terdiri dari bagian –bagian yang tertulis . Untuk menghindarkan perbedaan pendapat dan kesimpangsiuran tentang hal tersebut, maka sebaiknya digunakan istilah Hukum Tradisional,yang mempunyai cirri-ciri sebagai berikut: (Ronny Hanitijo Soemitro,1984,h.54)

a. Mempunyai sifat kolektifitas yang kuat ;

b. Mempunyai corak magis-religius,yaitu yang behubungan dengan pandangan hidup masyarakat asli;

c. Sistem hukumnya diliputi oleh pikiran serba konkrit ,artinya hukum tradisional sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnyanhubungan –hubungan yang konkret yang terjadi didalam masyaraka;

d. Sistem hukum tradisional bersifat visual ,artinya hubungan –hubungan hukum dianggap terjadi karena ditetepkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat atau dengan suatu tanda yang tampak .

Ciri- ciri hukum tradisional dalam masyarakat tradisional itu dalam perkembangannya , mau tidak mau dihadapkan kepada hukum modern ,misalnya hokum tradisional bangsa Indonesia dulu dihadapkan kepada hukum modern ,misalnya hukum tradisional babgsa Indonesia dulu dihadapkan kepada hokum yang sedang berkembang sebagai hokum modern saat ini .Ciri-ciri hukum modern itu ialah sebagai berikut:

a. Sistem hukum tersebut terdiri dari peraturan-peraturan yang seragam,baik dari segi isi mau pun segi pelaksanaannya;

b. Sistem hukum tersebut bersifat tradisionil ,artinya hak-hak dan kewajiban –kewajiban timbul dari perjanjian –perjanjian yang tidak dipengaruhi oleh faktor- faktor usia,kelas,agamaataupun perbedaan antara wanita dengan pria;

c. Sistem hukum modern bersifat universalistis,artinya dapat dilaksanakan secara umum;

d. Adanya hierarkhi peradilan yang tegas;

e. Birokratis ,artinya melaksanakan prosedur sesuai peraturan –peraturan yang telah ditetapkan ;

f. Rasionil ;

g. Para pelaksana hukum terdiri dari orang-orang yang sudah berpengalaman;

h. Dengan berkembangnya spesialisasi dalam masyarakat yang kompleks ,maka harus ada penghubung antara bagian –bagian yang ada sebagai akibat adanya pengkotakan ;

i. Sistem ini mudah dirubah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan perubahan masyarakat;

j. Lembaga-lembaga pelaksana danpenegak hukum adalah lembaga-lembaga kenegaraan ,oleh karena negaralah yang mempunyai monopoli kekuasaaan ;

k. Pembedaan yang tegas antara tugas –tugas eksekutif,legislative,judikatif.(Soerjono Soekanto,1976,h.108).

Kemudian Satjipto Rahardjo, menggelarkan beberapa ciri hukum modern dan perbandingan antara dua budaya hukum yaitu sebagai berikut(Satjipto Rahardjo,1979,h.286)

Beberapa ciri hukum modern


I
Sikap-sikap dan nilai nilai yang sesuai untuk mendukung hukum modern
II
Sikap sikap dan nilai-nilai yang masih merata pada orang Indonesia
III
1.      Karya manusia yang dibuat dengan sadar.
2.      Ditujukan untuk mencapai sesuatu
1.      Kesadaran individu tinggi.
2.      Konflik sebagai sesuatu yang fungsional
1.      Menilai tinggi kesadaran
2.      Menolak konflik
3.      Kecenderungan pada ikatan ikatan primordial
4.      Paternalistis
5.      Diferensiasi antara sector-sektor publik dan privat belum tinggi


Penjelasan mengenai ciri – ciri hukum modern dan dua macam kultur hukum diatas , adalah sebagai berikut : (Satjipto Rahardjo , 1979, h.286).

Kita tidak bisa memberlakukan secara umum begitu saja nilai – nilai serta sikap- sikap yang terdapat pada kolom III , sebagai yang terdapat secara merata diseluruh Indonesia , misalnya hal tersebut lebih kuat dijumpai di daerah Jawa dan Bali daripada diberbagai daerah lainnya . Menjalankan hukum modern secara optimum akan lebih berhasil apabila didukung oleh budaya hukum yang bersumber pada sikap- sikap dan nilai – nilai yang terdapat pada kolom II daripada yang terdapat pada kolom III . Disamping itu dijalankannya sistem hukum modern dengan dukungan budaya hukum yang bersumber pada apa yang tertera pada kolom III pada akhirnya akan menimbulkan suatu jenis praktek hukum tersendiri dengan kecenderungan budaya Indonesia.

Sedangkan menurut pendapat Lawrence M. Friedman ciri – ciri hukum modern adalah sebagai berikut : (Ronny Hanitijo Soemitro , 1984,h. 82-83).

1. Bersifat sekuler dan progmatis ;

2. Berorientasi kepada kepentingan dan merupakan usaha yang dilakukan secara sadar oleh manusia;

3. Bersifat terbuka dan mengandung unsure perubahan yang dilakukan secara sengaja .



Untuk menentukan sifat rasionalnya , Friedman menggunakan kultur hukum sebagai sarana untuk mencirikan hukum modern, kultur hukum ini berupa nilai – nilai dan sikap- sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum. Bagi Friedman yang penting bukanlah bahwa hukum modern itu adalah rasional. Akan tetapi orangnyalah yang berpikir bahwa mereka seharusnya bertingkah laku sesuai dengan itu (Periksa . Ronny Hanitijo Soemitro, 1984, h. 83).

Kemudian berdasarkan pembicaraan mengenai sejarah modernisasi di Indonesia , dapatlah diketahui bahwa telah terjadi perubahan – perubahan dalam konsep – konsep , asas-asas serta potsulat-potsulat yang berhubungan dengan hukum yang berlaku (selama modernisasi itu berlangsung ). Perubahan – perubahan itu bisa dilihat sebagai timbulnya kesengajaan antara perubahan hukum yang berlaku dengan kultur hukumnya . kejadian itu menunjukkan urutan peristiwa sebagai berikut : (Periksa Satjipto Rahardjo , 1979, h. 284)

1. Terjadi perubahan hukum yang berlaku

2. Perubahan hukum tersebut mengandung pula perubahan dalam konsepsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum . Konsepsi yang lama berpendapat bahwa hukum itu hanyalah melestarikan saja adat istiadat yang berasal dari nenek moyang desa , sedang konsep yang baru mengatakan , bahwa mengeluarkan hukum berarti juga menjalankan kekuasaan yang bisa menjurus pada pengubahan – pengubahan .

3. Perubahan tersebut tidak dapat dibiarkan oleh anggota – anggota masyarakat dan mereka memilih untuk mencari tempat pemukiman yang lain sehingga dengan demikian mereka tetap dapat menjalankan hukum sebagaimana diterima selama ini .

Dari penjelasan – penjelasan dimuka , memang telah jelas bahwa pada akhirnya Hukum Adat, yang dapat dikatakan sebagai Hukum Tradisional itu akan dihadapkan kepada hukum modern pada saat tumbuhnya efisiensi ekonomis , pemakaian teknologi moder , pembangunan industri , rasionalisasi , birokrasi dalam pengelolaan dan lain-lainnya yang sejenis .Timbullah pertanyaan , apakah kita harus mempertentangkan Hukum Adat dan Hukum Modern ? Bagaimana keberadaan Hukum Adat dan Lembaga – lembaga Tradisonal dalam kehidupan hukum yang sedang menuju kepada Tata Hukum Nasional yang baru ini ? dalam hal ini saya sependapat dengan apa yang dikatakan Soerjono Soekanto , yaitu bahwa permasalahannya ialah bukan mempertentangkan antara Hukum Adat dengan Hukum Modern , tetapi bagaimana membentuk Hukum Modern yang fungsional. Mempertentangkan Hukum Adat dengan Hukum Modern ialah merupakan paham yang keliru ,karena paham ini didasarkan pada anggapan – anggapan bahwa Hukum Adat merupakan hukum yang dianutoleh dan berlaku dalam masyarakat-masyarkat primitive yang masih irrasionil, sebaliknya Hukum Modern dikaitkan dengan masyarakat-masyarakat modern yang terutama akan dapat ditemukan di negara-nagara Barat (Periksa. Soerjono Soekanto, 1976:109). Oleh karena itu, yang penting disini ialah bukan mempertentangkan melainkan mengetahui apakah tanpa Hukum Adat bisa dibentuk Hukum Modern yang fungsional, dengan kata lain apakah mungkin pembentukan hukum nasional itu dengan mengabaikan Hukum Adat? Dan mungkinkah Hukum Adat itu tetap dipertahankan sampai sekarang?


0 comments:

Post a Comment