PENGERTIAN KLIRING

Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

MEKANISME KLIRING

a) Peserta, terdiri dari:
  • Peserta Langsung Aktif (PLA)
  • Peserta Langsung Pasif (PLP)
  • Peserta Tidak Langsung (PTL)
b) Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
  • Informasi hasil kliring
  • Laporan hasil proses kliring
  • Rekaman data warkat yang diterima
  • Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
  • Investigasi selisih
  • Pengujian kualitas MICR code line
c) Proses:
  • Siklus kliring nominal besar
  • Siklus kliring ritel
d) Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).

e) Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.


0 comments:

Post a Comment