Perantara Pedagang

Pada dasarnya, perantara pedagang (merchant middleman) bertanggung-jawab terhadap pemilikan semua barang yang dipasarkannya. Dalam hubungannya dengan pemindahan milik, kegiatan perantara pedagang ini berbeda dengan lembaga lain yang termasuk dalam perantara agen, seperti : perusahaan transport, perusahaan pergudangan dan sebagainya. Adapun lembaga-lembaga yang termasuk dalam golongan 

Perantara pedagang adalah : 

1. Pedagang besar (wholesaler) 

Adalah sebuah unit usaha yang membeli dan menjual kembali barang-barang kepada pengecer dan pedagang lain dan atau kepada pemakai industri, pemakai lembaga, dan pemakai komersial yang tidak menjual dalam volume yang sama kepada konsumen akhir. 

Istilah pedagang besar ini hanya digunakan pada perantara pedagang yang terikat dengan kegiatan perdagangan besar dan biasanya tidak melayani penjualan eceran kepada konsumen akhir. 

2. Pengecer (retailer) 

Adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan usaha menjual barang kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi (non bisnis) 

Perdagangan eceran meliputi semua kegiatan yang berhubungan secara langsung dengan penjualan barang atau jasa kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi (bukan untuk keperluan usaha). 


Perantara Agen 

Perantara agen ini dibedakan dengan perantara pedagang karena tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang ditangani. 

Agen adalah lembaga yang melaksanakan perdagangan dengan menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan atau distribusi barang, tetapi mereka tidak memiliki hak untuk memiliki barang yang diperdagangkan 

Pada dasarnya perantara agen digolongkan kedalam dua kelompok, yaitu : 

1. Agen Penunjang ( Facilitating agent) 

Merupakan agen yang mengkhususkan kegiatannya dalam beberapa aspek pemindahan barang dan jasa. Pembagiannya adalah sebagai berikut : 

· Agen pengangkutan borongan (Bulk transportation agent) 
· Agen penyimpanan (Storage agent) 
· Agen pengangkutan khusus (Speciality Shipper) 
· Agen penjualan dan pembelian (purchase dan sales agent) 

Kegiatan agen penunjang adalah membantu untuk memindahkan barang-barang sedemikian rupa sehingga mengadakan hubungan langsung dengan pembeli dan penjual. Jadi agen penunjang ini melayani kebutuhan-kebutuhan dari setiap kelompok secara serempak. 

2. Agen Pelengkap (Supplemental agent) 

Agen ini berfungsi melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang dengan tujuan memperbaiki adanya kekurangan-kekurangan. Apabila pedagang atau lembaga lain tidak dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran barang, maka agen pelengkap dapat menggantikannya. Jasa-jasa yang dilakukannya antara lain : 

· Jasa Pembimbingan/ konsultasi 
· Jasa financial 
· Jasa informasi 
· Jasa khusus 

Berdasarkan macam jasa yang mereka tawarkan tersebut, agen pelengkap dapat digolongkan ke dalam : 
  1. Agen yang membantu dibidang keuangan, seperti bank 
  2. Agen yang membantu dalam mengambil keputusan, seperti biro iklan, lembaga penelitian, dokter 
  3. Agen yang membantu dalam penyediaan informasi, seperti televisi, surat kabar, radio 
  4. Agen khusus yang tidak termasuk dalam ketiga golongan diatas. 


0 comments:

Post a Comment