Lahirnya Pegadaian Syariah
Terbitnya
PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan
Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus
diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah
hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan
usaha Perum Pegadaian sampai sekarang.
Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi
Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank,
telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa
terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan
setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit
Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang
menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu
pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan
efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian
Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/
Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi
Usaha Lain Perum Pegadaian.
ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara
struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian
Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai
Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul
kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan
Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama
pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian
Syariah.
0 comments:
Post a Comment