Sistematika Hukum Administrasi Negara

Materi HAN (Heteronom) oleh Prajudi dibagi dalam: 
  1. Hukum tentan dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara 
  2. Hukum tentang organisasi dari administrasi negara 
  3. Hukum tentang aktifitas-aktifitas adminstrasi negara, terutama yang bersifat yuridis 
  4. Hukum tentang sarana-sarana dari admiistrasi negara, terutama tentang kepegawaian negara dan keuangan negara. 
  5. Hukum peradilan administrasi negara. 
Untuk membatasi kekuasaan administrasi negara dan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh administrasi negara, terdapat beberapa jalan yang ditempuh antara lain dengan pengembangan administrasi negara. 

Dalam arti luas: peradilan administrasi negara adalah peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan instansi administrasi negara, baik yang bersifat “perkara-perkara pidana dan perdata” dan “perkara adminstrasi murni”. 

Dalam arti sempit: peradilan administrasi negara adalah peradilan yang menyelesaikan perkara-perkara administrasi negara murni semata-mata. Suatau perkara administrasi negara murni adalah suatu perkara yang tidak mengandung pelanggaran hukum (pidana dan perdata), melainkan suatu konflik/ sengketa yang berpangkal pada atau mengenai intepretasi dari suatu pasal atau ketentuan UU (dalam arti luas) dikenal PTUN 

Perkara-perkara administrasi internal yang terjadi antara peabat/ isntansi satu sama lain, pada umumnya berpangkal pada konflik mengenai yuriidiksi atau kopetensi, diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur instansi yang bersangkutan dan pada instansi terakhir oleh Presiden. 

Perkara-perkara administrasi negara eksternal yaitu antara pejabat/ instansi dengan warga masyarakat, penyelesaiannya adalah sebagai berikut: 

a. Perkara-perakra administrasi negara murni, diselesaikan melalui cara-cara: 
  • Pengaduan pada pejabat atasan/ instansi yang lebih tinggi 
  • Pengaduan kepada badan-badan lain misal panitia perumahan 
  • Pengaduan administrasi murni (majelis pertimbangan pajak) 
b. Perkara-perkara administrasi negara yang mengandung unsur-unsur pidana/ kejahatan jabatan, pelanggaran jabatan atau unsur peradilan (perbuatan yang bertentangan dengan hukum) diselesaikan oleh pengadilan umum (pidana atau perdata) 

Peranan peradilan administrasi negara besar dalam usaha penyempurnaan aparatur negara melalui: 

Tindakan hukum terhadap praktek dan perbuatan para pejabat yang: 
  1. Melanggar Hukum 
  2. Melanggar UU 
  3. Melanggar kewajiban atau 
  4. Tidak efisien, melanggar kepentingan umum. 
(Benny M Junus: Bab I – IV)

Objek administrasi dapat digolongkan menjadi 3 golongan besar: 
  1. Administrasi berobyek kenegaraan 
  2. Administrasi pemerintahan yang dapat dibagi: 
  3. Administrasi sipil, yaitu seluruh aktifitas yang dilakukan oleh departemen, direktorat sampai aktifitas camat dan lurah
  4. Administrasi militer (angakatan bersenjata) 
  • administrasi militer angkatan darat 
  • administrasi militer angkatan laut 
  • administrasi militer angkatan udara 

Administrasi kepolisian negara 
Adalah seluruh aktifitas yang begerak di bidang perusahaan yang hakekatnya dapat dibedakan berdasarkan gerak usaha untuk produksi, distribusi, transportasi, banking, asuransi dan sebagainya  Administrasi berobjek privat 

Administrasi perusahaan 
Yang termasuk di dalamnya adalah aktifitas-aktifitas di bidang produksi, transportasi, banking , dan sebagainya. Pada hakekatnya sama dengan ruang gerak dari administrasi perusahaan negara 
Administrasi bukan perusahaan (non business) 

Yang termasuk di dalamnya adalah aktifitas yang cenderung ke arah usaha sosial, seperti: 
  1. Adminstrasi perguruan swasta 
  2. Administrasi rumah sakit swasta 
  3. Administrasi hotel swasta 
Administrasi berobjek internasional 

yang termasuk di dalamnya adalah seluruh aktifitas yang bergerak dalam bidang internasional yang dilakukan oleh PBB serta cabang-cabangnya: UNICEF, ILO, UNDP, dan sebagainya (Kansil: Bab XIX) 

Perbuatan Hukum Tata Usaha 
Perbuatan hukum tata usaha dapat bermacam-macam jenisnya yang dikenal antara lain: putusan, ketetapan, surat perintah, izin (undian berhadiah, mengedarkan daftar derma, menjual minuman keras) konsesi, perjanjian (ikatan dinas)  Perbuatan hukum tata usa asifatnya dapat sepihak, dapat juga 2 pihak (perjanjian) yang banyak dijumpai dalam hukum tata usaha adalah perbuatan yang sifatnya sepihak (Kusumadi Pudjosewojo, Bab VI dan VII) 




0 comments:

Post a Comment