Dalam upaya menekan risiko pinjaman yang mungkin timbul, maka calon nasabah peminjam paling tidak diharuskan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
KSP/USP harus menentukan berapa besarnya nilai pinjaman minimal dan berapa besarnya nilai pinjaman maksimal. Penentuan nilai pinjaman minimal lebih berkaitan dengan efektivitas penyaluran pinjaman, sedangkan penentuan besarnya nilai pinjaman maksimal lebih berkaitan dengan penekanan risiko pinjaman.
Biaya Pinjaman
Penentuan besarnya biaya pinjaman meliputi biaya provisi/administrasi dan biaya bunga pinjaman. Mekanisme penentuan biaya-biaya pinjaman tidak meningkatkan KSP/USP untuk menetapkan tingkat bunga pinjaman setinggi-tingginya karena anggota ikut seta menetapkan berbagai kebijakan di dalam rapat anggota. Namun demikian, harus memperhatikan agar biaya-biaya pinjaman tersebut mampu menutupi:
1) bunga simpanan yang harus dibayar oleh KSP/USP kepada penyimpan; dan
2) biaya organisasi KSP/USP yang terdiri dari beban usaha dan beban perkoperasian.
Cara Pengembalian dan Jangka Waktu
Tidak seperti Bank, jaminan pinjaman pada KSP/USP bukan merupakan hal yang sangat utama (apalagi pada KSP/USP fungsional). Namun demikian apabila hal tersebut diterapkan, seyogyanya tidak mengabaikan tujuan koperasi, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota. Apabila KSP/USP akan. menerapkan jaminan sebagai suatu keharusan, jaminan pada umumnya merupakan kekayaan berharga milik nasabah, seperti barang-barang elektronik, surat bukti kepemilikan kendaraan, tanah dan sebagainya.
Prosedur Permohonan Pinjaman
1. Karakter:
a) Keadaan pribadi dan keluarga nasabah;
b) Keaktifan pada KSP/USP;
c) Kepatuhan memenuhi kewajiban.
2. Kemampuan usaha dan kemampuan mengembalikan pinjaman.
a) Penghasilan dari usaha yang dijalankan, omzet usaha per periode.
b) Jumlah tanggungan keluarga.
c) Pinjaman kepada pihak lain.
3. Modal (untuk pinjaman produktif):
a) Modal yang sudah ditanamkan.
b) Sarana usaha yang dimiliki.
4. Jaminan (bila diperlukan) Kekayaan berharga milik nasabah seperti: barang-barang elektronik, surat tanda kepemilikan kendaraan, tanah, dan sebagainya.
5. Kondisi usaha (untuk pinjaman produktif) Prospek usaha yang dilakukan.
a. Memberikan keputusan, yaitu:
Manajer harus memberitahukan kepada anggota yang permohonan pinjamannya ditolak.
- Anggota dan calon anggota KSP/USP bertempat tinggal di wilayah bersangkutan.
- Mempunyai usaha/penghasilan.
- Mempunyai simpanan aktif, baik berupa tabungan maupun simpanan berjangka dan telah berjalan minimal satu bulan.
KSP/USP harus menentukan berapa besarnya nilai pinjaman minimal dan berapa besarnya nilai pinjaman maksimal. Penentuan nilai pinjaman minimal lebih berkaitan dengan efektivitas penyaluran pinjaman, sedangkan penentuan besarnya nilai pinjaman maksimal lebih berkaitan dengan penekanan risiko pinjaman.
Biaya Pinjaman
Penentuan besarnya biaya pinjaman meliputi biaya provisi/administrasi dan biaya bunga pinjaman. Mekanisme penentuan biaya-biaya pinjaman tidak meningkatkan KSP/USP untuk menetapkan tingkat bunga pinjaman setinggi-tingginya karena anggota ikut seta menetapkan berbagai kebijakan di dalam rapat anggota. Namun demikian, harus memperhatikan agar biaya-biaya pinjaman tersebut mampu menutupi:
1) bunga simpanan yang harus dibayar oleh KSP/USP kepada penyimpan; dan
2) biaya organisasi KSP/USP yang terdiri dari beban usaha dan beban perkoperasian.
Cara Pengembalian dan Jangka Waktu
- Cara pengembalian dapat ditentukan berdasarkan sifat penghasilan dari peminjam atau kesepakatan antara KSP/USP dengan peminjam. Dengan demikian caranya dapat bervariasi, misalnya dengan pemotongan gaji, peminjam membayar sendiri ke KSP/USP, atau petugas lapangan mendatangi domisili peminjam untuk mengambil pembayaran angsuran;
- Jangka waktu pengembalian biasanya ditentukan berdasarkan rapat anggota, sehingga ketentuannya sama untuk semua peminjam.
Tidak seperti Bank, jaminan pinjaman pada KSP/USP bukan merupakan hal yang sangat utama (apalagi pada KSP/USP fungsional). Namun demikian apabila hal tersebut diterapkan, seyogyanya tidak mengabaikan tujuan koperasi, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota. Apabila KSP/USP akan. menerapkan jaminan sebagai suatu keharusan, jaminan pada umumnya merupakan kekayaan berharga milik nasabah, seperti barang-barang elektronik, surat bukti kepemilikan kendaraan, tanah dan sebagainya.
Prosedur Permohonan Pinjaman
- Menerima formulir permohonan pinjaman dan photocopy bukti identitas diri dari bagian pembukuan;
- Melakukan wawancara dengan nasabah untuk memperoleh informasi yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan keputusan pemberian pinjaman. Analisis dan wawancara yang dilakukan meliputi:
1. Karakter:
a) Keadaan pribadi dan keluarga nasabah;
b) Keaktifan pada KSP/USP;
c) Kepatuhan memenuhi kewajiban.
2. Kemampuan usaha dan kemampuan mengembalikan pinjaman.
a) Penghasilan dari usaha yang dijalankan, omzet usaha per periode.
b) Jumlah tanggungan keluarga.
c) Pinjaman kepada pihak lain.
3. Modal (untuk pinjaman produktif):
a) Modal yang sudah ditanamkan.
b) Sarana usaha yang dimiliki.
4. Jaminan (bila diperlukan) Kekayaan berharga milik nasabah seperti: barang-barang elektronik, surat tanda kepemilikan kendaraan, tanah, dan sebagainya.
5. Kondisi usaha (untuk pinjaman produktif) Prospek usaha yang dilakukan.
a. Memberikan keputusan, yaitu:
- Menolak/menangguhkan permohonan pinjaman dan mencatat penolakan tersebut beserta alasannya pada Buku Registrasi Permohonan dan Putusan Pinjaman;
- Menyetujui permohonan pinjaman sesuai jumlah yang' diajukan atau kurang dari jumlah yang diminta.
- Manajer menuliskan persetujuannya;
- Menyerahkan formulir permohonan pinjaman yang telah disetujui.
Manajer harus memberitahukan kepada anggota yang permohonan pinjamannya ditolak.
0 comments:
Post a Comment