Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan kebijakan: (1) kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasim), (2) kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking), dan (3) pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian (Bank Indonesia, 2009).
Bank (cara pengucapan: Bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuanganu mumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Dengan adanya jasa perbankan, maka masyarakat menemukan kemudahan dalam melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan perbangkan sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan perekonomiannya. Untuk itu perlu diketahui apa saja yang menjadi produk jasa dari perbankan agar masyarakat bisa memanfaatkan jasa tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam perbankan, ada beberapa jenis jasa yang ditawarkan oleh bank seperti jasa kliring, inkaso, jasa transfer, pertukaran uang (Money Changer), rekening Koran, bank garansi dan lainnya. Jasa yang ditawarkan tersebut merupakan suatu bentuk kepedulian perbankan kepada masyarakat selain melakukan tugasnya yang menghimpun dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat bisa melakukan perekonomian dengan tenang dan tidak mengalami kesulitan dalam berekonomi.
Dari pemaparan di atas kita bisa mengambil beberapa hal yang perlu dibahas seperti a) sejarah bank; b) Pengertian bank umum; c) tujuan jasa perbankan dan d) jasa – jasa yang ditawarkan oleh bank umum.
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan kebijakan: (1) kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasim), (2) kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking), dan (3) pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian (Bank Indonesia, 2009).
Bank (cara pengucapan: Bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuanganu mumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Dengan adanya jasa perbankan, maka masyarakat menemukan kemudahan dalam melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan perbangkan sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan perekonomiannya. Untuk itu perlu diketahui apa saja yang menjadi produk jasa dari perbankan agar masyarakat bisa memanfaatkan jasa tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam perbankan, ada beberapa jenis jasa yang ditawarkan oleh bank seperti jasa kliring, inkaso, jasa transfer, pertukaran uang (Money Changer), rekening Koran, bank garansi dan lainnya. Jasa yang ditawarkan tersebut merupakan suatu bentuk kepedulian perbankan kepada masyarakat selain melakukan tugasnya yang menghimpun dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat bisa melakukan perekonomian dengan tenang dan tidak mengalami kesulitan dalam berekonomi.
Dari pemaparan di atas kita bisa mengambil beberapa hal yang perlu dibahas seperti a) sejarah bank; b) Pengertian bank umum; c) tujuan jasa perbankan dan d) jasa – jasa yang ditawarkan oleh bank umum.
0 comments:
Post a Comment