Unsur-Unsur Pelaksana Pembangunan


1.      Pengertian
Yang dimaksud dengan unsur pelaksanaan pembangunan, yaitu;
1)      Pemberi tugas (owner) ialah badan / orang yang memberikan pekerjaan bangunan dan yang membayar biaya pekerjaan bangunan. Pemberi tugas dapat berupa perseorangan, lembaga pemerintah maupun lembaga swasta.
2)      Konsultan perencana ialah badan /orang yang membuat perncanaan lengkap dari suatu pekerjaan bangunan. Konsultan perencanaan dapat berupa perseorangan yang berbadan hukum atau badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan.
3)      Kontraktor ialah orang / badan yang menerima dan menyelenggarakan pekerjaan bangunan menurut biaya yang telah tersedia dan melaksanakan sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat serta gambar-gambar rencana yang telah ditetapkan.

2.      Tugas dan kewajiban
Ketiga unsur pelaksana pembangunan mempunyai tugas dan kewajiban sesuai dengan fungsi dan kegiatan masing-masing dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan.
1)      Pemberi tugas
Tugas dan kewajibanya meliputi;
Ø  Penyediakan atau membayar sejumlah biaya yang diperlukan untuk terwujudnya suatu pekerjaan bangunan.
Ø  Menerima pekerjaan dan apabila sudah selayaknya dan tidak keberatan untuk menyetujui.
2)      Konsultan perencana
Tugas dan kewajiban konsultan perencana ada dua macam yaitu;
Ø  Sebagai konsultan perencana (designer).
Ø  Sebagai konsultan pengawas.
3)      Kontraktor
Tugas dan kewajibanya meliputi;
Ø  Melaksanakan pekerjaan berdasarkan gambar-gambar rencana  atau gambar bestek, peraturan dan syarat-syarat bestek, risalah penjelasan, dan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Ø  Menyerahkan pekerjaan apabila pekerjaan telah selesai secara keseluruhan atau dapat pula diserahkan per bagian pekerjaan sesuai dengan kebutuhan yang berlaku.

3.      Tanggung jawab konsultan perencana
1.      Tanggung jawab konsultan perencana
a.       Sebagai konsultan perencana bangunan
Ø  Perencana bertangung jawab untuk kerugian yang diderita oleh pemberi tugas sebagai akibat langsung dari kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh konsultan perencana atau orang-orang yang bekerja padanya.
Ø  Perencana tidak bertanggung jawab untuk kesalah-kesalahan yang dibuat oleh orang-orang yang bekerja padanya jika konsultan perencana dapat membuktikan bahwa kesalahan-kesalahan itu tidak dapat dihindarkan.
Ø  Jika beberapa bagian dari pekerjaan seperti instalasi direncanakan dan atau dilaksanakan oleh konsultan perencana-konsultan perencana dibidang tersebut baik perseorangan maupun perusahaan, maka konsultan perencana tidak bertangung jawab untuk perencanaan dibagian instalasi.
Ø  Perggantian kerugian yang diderita oleh pmbri tugas baru dapat dituntut dari konsultan perencana jika pemberi tugas dapat membuktikan bahwa kerugian itu tidak dapat diminta dari kontraktor penyalur bahan bangunan.
b.      Sebagai konsultan pengawas pekerjaan
Ø  Bertanggung jawab agar pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan kontraktor sesuai dengan kontrak, gambar-gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan.
Ø  Bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuat oleh kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan bagian-bagian pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan sepengetahuankonsultan perencana.


0 comments:

Post a Comment