1. Pengertian
Yang dimaksud
dengan unsur pelaksanaan pembangunan, yaitu;
1)
Pemberi tugas (owner)
ialah badan / orang yang memberikan pekerjaan bangunan dan yang membayar biaya
pekerjaan bangunan. Pemberi tugas dapat berupa perseorangan, lembaga pemerintah
maupun lembaga swasta.
2) Konsultan
perencana ialah badan /orang yang membuat perncanaan lengkap dari suatu
pekerjaan bangunan. Konsultan perencanaan dapat berupa perseorangan yang
berbadan hukum atau badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan
pekerjaan bangunan.
3) Kontraktor
ialah orang / badan yang menerima dan menyelenggarakan pekerjaan bangunan
menurut biaya yang telah tersedia dan melaksanakan sesuai dengan peraturan dan
syarat-syarat serta gambar-gambar rencana yang telah ditetapkan.
2. Tugas
dan kewajiban
Ketiga unsur
pelaksana pembangunan mempunyai tugas dan kewajiban sesuai dengan fungsi dan
kegiatan masing-masing dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan.
1) Pemberi
tugas
Tugas dan kewajibanya
meliputi;
Ø Penyediakan atau
membayar sejumlah biaya yang diperlukan untuk terwujudnya suatu pekerjaan
bangunan.
Ø Menerima
pekerjaan dan apabila sudah selayaknya dan tidak keberatan untuk menyetujui.
2) Konsultan
perencana
Tugas dan kewajiban
konsultan perencana ada dua macam yaitu;
Ø Sebagai
konsultan perencana (designer).
Ø Sebagai
konsultan pengawas.
3) Kontraktor
Tugas dan kewajibanya
meliputi;
Ø Melaksanakan
pekerjaan berdasarkan gambar-gambar rencana
atau gambar bestek, peraturan dan syarat-syarat bestek, risalah
penjelasan, dan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Ø Menyerahkan
pekerjaan apabila pekerjaan telah selesai secara keseluruhan atau dapat pula
diserahkan per bagian pekerjaan sesuai dengan kebutuhan yang berlaku.
3. Tanggung
jawab konsultan perencana
1. Tanggung
jawab konsultan perencana
a. Sebagai
konsultan perencana bangunan
Ø Perencana
bertangung jawab untuk kerugian yang diderita oleh pemberi tugas sebagai akibat
langsung dari kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh konsultan perencana atau
orang-orang yang bekerja padanya.
Ø Perencana
tidak bertanggung jawab untuk kesalah-kesalahan yang dibuat oleh orang-orang
yang bekerja padanya jika konsultan perencana dapat membuktikan bahwa
kesalahan-kesalahan itu tidak dapat dihindarkan.
Ø Jika
beberapa bagian dari pekerjaan seperti instalasi direncanakan dan atau
dilaksanakan oleh konsultan perencana-konsultan perencana dibidang tersebut
baik perseorangan maupun perusahaan, maka konsultan perencana tidak bertangung
jawab untuk perencanaan dibagian instalasi.
Ø Perggantian
kerugian yang diderita oleh pmbri tugas baru dapat dituntut dari konsultan
perencana jika pemberi tugas dapat membuktikan bahwa kerugian itu tidak dapat
diminta dari kontraktor penyalur bahan bangunan.
b. Sebagai
konsultan pengawas pekerjaan
Ø Bertanggung
jawab agar pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan kontraktor sesuai dengan
kontrak, gambar-gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat, risalah penjelasan
pekerjaan.
Ø Bertanggung
jawab atas kesalahan yang dibuat oleh kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan
bagian-bagian pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan sepengetahuankonsultan
perencana.
0 comments:
Post a Comment