Objek dan Daya Tarik Wisata

Undang-Undang Tentang Kepariwisataan 
 
BAB III
OBJEK DAN DAYA TARIK WISATA

Pasal 4
(1) Objek dan daya tarik wisata terdiri atas :
  • objek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam, serta flora dan fauna;
  • objek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro, wisata tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreaksi, dan tempat hiburan.
(2) Pemerintah menetapkan objek dan daya tarik wisata selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.


Pasal 5
Pembangunan objek dan daya tarik wisata dilakukan dengan cara mengusahakan, mengelota, dan membuat objek-objek baru sebagai objek dan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
Pasal 6
Pembangunan objek dan daya tarik wisata dilakukan dengan memperhatikan :
  1. kemampuan untuk mendorong peningkatan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya;
  2. nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
  3. kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup;
  4. kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri.


0 comments:

Post a Comment