Penerapan Konsep Etika
Administrasi dalam Pejabat Pemegang Birokrasi
Tugas dari suatu Birokrasi salah satunya harus sesuai dengan pasal 3
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, tugas Pegawai Negeri, yaitu memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata,
menyelenggarakan tugas negara, menyelenggarakan tugas pemerintahan, dan
menyelenggarakan tugas pembangunan. Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa
pegawai negeri harus bebas dari pengaruh golongan dan partai politik.
Etika Birokrasi telah termuat dalam peraturan Kepegawaian yang mengatur
para aparat Birokrasi (Pegawai negeri) itu sendiri, yang mana kita tahu bahwa
Birokrasi merupakan sebuah organisasi penyelenggara pemerintahan yang
terstruktur dari pusat sampai kedaerah dan memiliki jenjang atau tingkatan yang
disebut hirarki. Jadi Etika Birokrasi sangat terkait dengan tingkah laku para
aparat birokrasi itu sendiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Aparat
Birokrasi secara kongkrit di negara kita yaitu Pegawai Negeri baik itu Sipil
maupun Militer, yang secara Organisatoris dan hirarkis melaksanakan tugas dan
fungsi masing-masing sesuai aturan yang telah ditentukan. Etika Birokrasi
merupakan bagian dari aturan main dalam organisasi Birokrasi atau Pegawai Negeri
yang secara structural telah diatur aturan mainnya, dimana kita kenal sebagai
Kode Etik Pegawai Negeri, yang telah diatur lewat Undang-undang Kepegawaian.
Kode Etik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut Sapta Prasetya
Korps Pegawai Republik Indonesia ( Sapta Prasetya KORPRI) dan dikalangan
Tentara Nasional Indonesia (TNI) disebut Sapta Marga. Menanamkan Kode Etik
tersebut adalah demi terciptanya Aparat Birokrasi lebih jujur, lebih
bertanggung jawab, lebih berdisiplin, dan lebih rajin serta yang terpenting
lebih memiliki moral yang baik terhindar dari perbuatan tercela seperti
korupsi, kolusi, nepotisme dan lain-lain. Agar tercipta Aparat Birokrasi yang
lebih beretika sesuai harapan di atas, maka perlu usaha dan latihan ke arah itu
serta penegakkan sangsi yang tegas dan jelas kepada mereka yang melanggar kode
Etik atau aturan yang telah ditetapkan.
Berbicara tentang Etika Birokrasi sebenarnya kita berbicara
tentang nilai-nilai yang mendasari tindakan Birokrasi atau alat-alat Negara
dalam menjalankan tugas-tugasnya. Secara akademis etika birokrasi termasuk
etika sosial bersama dengan etika-etika yang lain seperti etika profesi, etika
politik, etika lingkungan hidup, kritik ideologi, dan sikap terhadap sesame. Penerapan etika adminitrasi dalam prakteknya
terutama dalam administrasi pemerintahan juga meiliki banyak aspek-aspek yang
harus dijalankan dengan sebaik- baiknya sejalan dengan asas-asas Birokrasi
untuk mencapai Pemerintahan yang baik, , dengan mewujudkan peinsip demokratis,
keadilan social dan pemerataan serta mewujudkan kesejahteraan umum.
Perilaku birokrasi
terbentuk dari interaksi antara dua variabel, yaitu karakteristik birokrasi dan
karakteristik manusia, atau lebih spesifi lagi, struktur dan aktor. Antara karakteristik itu dengan perilaku terdapat hubungan
yang sedikit banyak bersifat kausal. Misalnya pada variabel organisasi,
hierarki menimbulkan sifat taat bawahan terhadap atasan. Pada variabel manusia,
kepentingan atau kebutuhan hidup menuntut imbalan yang memadai dari organisasi.
Perilaku
birokrasi jauh berbeda jika dipahami dalam hubungan pemerintahan. Hubungan
birokratik tidak sama dengan hubungan pemerintahan. Ketika Birokrasi
Pemerintahan bertindak keluar, terjadilah hubungan birokratik pemerintahan,
tetapi hubungan ini tidak identik dan tidak analog dengan hubungan birokratik.
Dalam banyak hal, yang diperintah dan manusia bukanlah bawahan pemerintah.
Bahkan pada saat rakyat berfungsi sebagai pemegang kedaulatan, pemerintah
berada di bawahnya. Jika dilihat kondisi
Indonesia pada saat ini, melalui fakta-fakta yang ada, saat ini masih banyak
instansi-instansi pemerintah yang belum mampu menerapkan prinsip etika
administrasi yang baik, sekali lagi hal ini tertumpu pada kemauan individu-individu
yang berkerja dalam instansi tersebut untuk dapat merubah kebiasaan yang buruk
dan mengantinya dengan penerapan etika administrasi yang baik
0 comments:
Post a Comment