Asas-asas Birokrasi dalam Good
Governance
Terkait dengan Asas-asas Birokrasi dalam Good Governance atau Pemerintah yang baik memiliki pengertian yang
berbeda-beda di setiap negara, yang artinya bahwa prinsip-prinsip ini tidak
bersifat global. Di negara Indonesia, sebagian besar rakyat Indonesia sepakat
bahwa pada era pemerintahan Soekarno berhasil meletakkan dasar Nasionalisme
bagi bangsa Indonesia tetapi gagal dalam merumuskan program-program pembangunan
yang berguna bagi masyarakat. Pada masa orde baru rakyat mengalami kemakmuran
dengan dilaksanakannya pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional, tetapi
dalam kenyataannya bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi belum dirasakan
merata oleh masyarakat dan stabilitas telah memasung demokrasi/partisipasi
rakyat, banyak pelanggaran hak asasi manusia dan menutup akses keterbukaan. Namun
terlepass dari pendapat diatas, asas-asas pemerintahan yang baik. Asas-asas
Umum Pemerintahan yang baik menurut Wahyudi Kumorotomo dalam buku “Etika
Administrasi Negara” adalah:
Prinsip Demokrasi
Prinsip
demokrasi ini sama seperti berasas kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan berarti
bahwa rakyat memiliki kekuassaan tertinggi dalam pemerintahan negara, rakyta
pula yang menentukan jalannya suatu negara dan pemerintahan. Di dalam sistem
pemerintahan yang berasas kedaulatan rakyat, maka kepentingan rakyatlah yang
diutamakan karena kepentingan rakyat. Dasar dari konsep demokrasi menyangkut
penilaian tentang nilai manusia, martabat manusia, dan kesamaan di hadapan
hukum. Demokrasi mendambakan terciptanya suatu sistem kemasyarakatan yang
setiap warga negaranya mempunyai kedudukan yang sama dan adil. Oleh karena itu
dalam pemerintahan dengan prinsip demokrasi, hendaknya setiap aktivitas
birokrasi pemerintahan dalam mewujudkan kepentingan rakyat berjiwa demokrasi,
dapat dipertanggungjawabkan, dan efisien.
Keadilan sosial dan pemerataan
Keadilan
sosial dan pemerataan kesejahteraan tercapai apabila tidak terjadi ketimpangan
distribusi hasil-hasil pembangunan antarkelompok masyarakat kaya dengan miskin
dan antardaerah/wilayah geografis antara perkotaan dengan pedesaan. Oleh karena
itu aparat birokrasi agar membuat kebijakan-kebijakan yang dapat menyeimbangkan
kebutuhan masyarakat miskin dan masyarakat pedesaan dengan kebutuhan masyarakat
kaya dan masyarakat perkotaan.
Mengusahakan kesejahteraan umum
Setiap aparat
birokrasi pemerintah agar mempunyai komitmen yang tulus untuk memperhatikan
kesejahteraan kepada rakyat.
Mewujudkan negara hukum
Indonesia pada
daasranya merupakan negara hukum. Maksud dari perwujudan negara hukum adalah
aparatur pemerintah bersama dengan seluruh rakyat akan mewujudkan suatu
pemerintahan yang dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi
aparat pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan harus berdasarkan
ketentuan perundang-undangan.
Dinamika dan efisiensi
Dinamika
hendaknya diartikan sebagai kemampuan beradaptasi dengan globalisasi suatu
organisasi. Maksud dari globalisasi ini adalah adaptasi organisasi yang baik
sehingga ia sanggup mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat dan dapat menelorkan kebijakan-kebijakan yang tepat. Dinamika dalam
melaksanakan tugas-tugas negara merupakan prasyarat untuk dapat menciptakan
birokrasi pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi
masyarakat yang berkembang. Di samping itu efisiensi sama diperlukan. Efisiensi
dalam hal ini diartikan adalah tetap mengutamakan kepuasan dan kelancaran
layanan terhadap publik, tetapi tetap memperhitungkan pemakaian tenaga kerja,
prosedur layanan, dan biaya yang dikeluarkan.
Selain itu,
asas-asas umum pemerintahan yang baik tercantum juga dalam UU No. 28 / 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yaitu:
1. Asas
Kepastian Hukum,
Adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara
Negara.
2. Asas
Tertib Penyelenggaraan Negara,
Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan
dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
3. Asas
Kepentingan Umum,
Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas
Keterbukaan,
Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan
negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, dan
rahasia negara.
5. Asas
Proporsionalitas,
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
Penyelenggara Negara.
6. Asas
Profesionalitas,
Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas
Akuntabilitas,
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari
kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment