Faktor Yang Menghambat Pelaksanaan Pendaftaran Tanah



Dalam banyak peristiwa mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah kadangkala terjadi hambatan–hambatan yang mengganggu terlaksananya kegiatan tersebut. Seperti  diketahui bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun termaksud pemberian sertifikat, sebagai surat tanda bukti hanya bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa faktor–faktor yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pendaftaran tanah (ajudikasi) disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
1.      Adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak pemohon.
Kesalahan informasi yang diberikan oleh pemohon disebabkan kurang proaktifnya masyarakat sebagai pemohon untuk datang langsung ke kantor pertanahan menanyakan hal-hal apa saja yang menjadi persyaratan administrasi yang harus disiapkan dalam proses awal pendaftaran tanah, sehingga kebanyakan dari masyarakat yang datang untuk melakukan pendaftaran tanahnya syarat-syarat administrasinya yang harus dipenuhi tidak lengkap sehingga dikembalikan berkasnya dan tidak diproses lebih lanjut oleh panitia bagian pemeriksaan berkas.
Kesalahan informasi awal yang diberikan juga kadangkala terjadi dari pihak kantor pertanahan, hal ini terjadi akibat kurangnya sosialisasi kemasyarakat dengan penyuluhan-penyuluhan yang dilakukan di masyarakat sehingga informasi yang didapat oleh pemohon kurang yang berakibat pada saat pemohon mendaftarkan tanahnya, berkas administrasi yang diserahkan oleh pemohon tidak lengkap. Hal ini menjadi dasar dari informasi yang kurang lengkap diberikan oleh pihak kantor pertanahan. (Hasil wawancara, 23 April 2010 dengan Edison S, Kasubsi Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kota Kendari. Juga berdasarkan hasil wawancara dengan pemohon yang melakukan pendaftaran tanah (ajudikasi) Heryanto, menyatakan bahwa pihak Kantor Pertanahan kurang melakukan sosialisasi ke masyarakat sehingga kami sebagai pemohon kurang mendapatkan informasi.(Wawancara, 27 April 2010)
2.      Adanya sanggahan/keberatan dari pihak lain pada saat proses pendaftaran tanah (ajudikasi) berlangsung.
Sanggahan/keberatan dari pihak lain disebabkan karena tanah yang didaftarkan pemohon adalah tanah sengketa sehingga pada saat prosesnya tanah tersebut tidak dilanjutkan oleh panitia yang melakukan pengukuran dan pemetaannya dikembalikan terlebih dahulu kepada pemohon untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut dan apabila sengketa permasalahan tanah tersebut telah selesai maka panitia akan melanjutkan kembali pengukuran dan pemetaan yang pernah dilakukannya (Hasil wawancara, 23 April 2010 dengan Edison S, Kasubsi Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kota Kendari). Namun, kadangkala yang terjadi apabila sengketa hak atas tanah telah diselesaikan oleh pihak pemohon maka yang seharusnya adalah dilanjjutkan prosedur pendaftarannya. Akan tetapi pemohon harus mendaftarkan kembali lagi dari tahap awal pendaftaran tanah.  
3.      Pemohon menggunakan jasa orang lain.
Pemohon menggunakan jasa orang lain (calo) disebabkan karena pemohon tidak mau susah dalam hal pengurusan administrasinya sehingga mereka menggunakan jasa orang lain, ini dikarenakan pemohon hanya menginkan kemudahannya saja tanpa harus bolak balik ke kantor pertanahan untuk mendaftarkan tanahnya. Penggunaan jasa orang lain diakibatkan oleh berbelit-belinya prosedur administrasi pada pandaftaran yang menyebabkan pemohon ingin segera menyelesaiakan proses dengan menggunakan jasa calo. Penggunaan jasa calo juga menimbulkan konsekuensi seperti adanya biaya di luar biaya pendaftaran.  (Hasil wawancara, 23 April 2010 dengan Edison S, Kasubsi Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kota Kendari).
Walaupun ditemukan beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaannya, ajudikasi membawa pengaruh yang cukup besar dalam peningkatan jumlah bidang tanah yang telah didaftarkan haknya., yang dibuktikan dari tingkat produktivitas pelaksanaan ajudikasi pertahun .


0 comments:

Post a Comment