Dalam banyak peristiwa mengenai pelaksanaan
pendaftaran tanah kadangkala terjadi hambatan–hambatan yang mengganggu
terlaksananya kegiatan tersebut. Seperti
diketahui bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus berkesinambungan dan teratur
meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang
tanah dan satuan-satuan rumah susun termaksud pemberian sertifikat, sebagai
surat tanda bukti hanya bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
atas satuan rumah susun termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti
haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan
rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh gambaran
bahwa faktor–faktor yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pendaftaran
tanah (ajudikasi) disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
1. Adanya kesalahan informasi yang diberikan
oleh pihak pemohon.
Kesalahan informasi yang
diberikan oleh pemohon disebabkan kurang proaktifnya masyarakat sebagai pemohon
untuk datang langsung ke kantor pertanahan menanyakan hal-hal apa saja yang
menjadi persyaratan administrasi yang harus disiapkan dalam proses awal
pendaftaran tanah, sehingga kebanyakan dari masyarakat yang datang untuk
melakukan pendaftaran tanahnya syarat-syarat administrasinya yang harus
dipenuhi tidak lengkap sehingga dikembalikan berkasnya dan tidak diproses lebih
lanjut oleh panitia bagian pemeriksaan berkas.
Kesalahan informasi awal yang
diberikan juga kadangkala terjadi dari pihak kantor pertanahan, hal ini terjadi
akibat kurangnya sosialisasi kemasyarakat dengan penyuluhan-penyuluhan yang
dilakukan di masyarakat sehingga informasi yang didapat oleh pemohon kurang
yang berakibat pada saat pemohon mendaftarkan tanahnya, berkas administrasi
yang diserahkan oleh pemohon tidak lengkap. Hal ini menjadi dasar dari
informasi yang kurang lengkap diberikan oleh pihak kantor pertanahan. (Hasil wawancara, 23 April 2010 dengan Edison S, Kasubsi Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah Kantor
Pertanahan Kota Kendari. Juga berdasarkan hasil wawancara dengan pemohon yang melakukan pendaftaran tanah
(ajudikasi) Heryanto, menyatakan bahwa pihak Kantor Pertanahan kurang melakukan
sosialisasi ke masyarakat sehingga kami sebagai pemohon kurang mendapatkan
informasi.(Wawancara, 27 April 2010)
2. Adanya sanggahan/keberatan dari pihak lain
pada saat proses pendaftaran tanah (ajudikasi) berlangsung.
Sanggahan/keberatan dari pihak
lain disebabkan karena tanah yang didaftarkan pemohon adalah tanah sengketa
sehingga pada saat prosesnya tanah tersebut tidak dilanjutkan oleh panitia yang
melakukan pengukuran dan pemetaannya dikembalikan terlebih dahulu kepada
pemohon untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut dan apabila sengketa
permasalahan tanah tersebut telah selesai maka panitia akan melanjutkan kembali
pengukuran dan pemetaan yang pernah dilakukannya (Hasil wawancara, 23 April 2010 dengan Edison S, Kasubsi Pendaftaran dan
Peralihan Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kota Kendari). Namun, kadangkala yang terjadi apabila sengketa hak atas tanah telah
diselesaikan oleh pihak pemohon maka yang seharusnya adalah dilanjjutkan
prosedur pendaftarannya. Akan tetapi pemohon harus mendaftarkan kembali lagi
dari tahap awal pendaftaran tanah.
3. Pemohon menggunakan jasa orang lain.
Pemohon menggunakan jasa orang
lain (calo) disebabkan karena pemohon tidak mau susah dalam hal pengurusan
administrasinya sehingga mereka menggunakan jasa orang lain, ini dikarenakan
pemohon hanya menginkan kemudahannya saja tanpa harus bolak balik ke kantor
pertanahan untuk mendaftarkan tanahnya. Penggunaan jasa orang lain diakibatkan
oleh berbelit-belinya prosedur administrasi pada pandaftaran yang menyebabkan
pemohon ingin segera menyelesaiakan proses dengan menggunakan jasa calo.
Penggunaan jasa calo juga menimbulkan konsekuensi seperti adanya biaya di luar
biaya pendaftaran. (Hasil wawancara, 23 April 2010 dengan Edison S, Kasubsi Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah Kantor
Pertanahan Kota Kendari).
Walaupun ditemukan beberapa
hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaannya, ajudikasi membawa pengaruh yang cukup besar dalam peningkatan jumlah bidang
tanah yang telah didaftarkan haknya., yang dibuktikan dari tingkat
produktivitas pelaksanaan ajudikasi pertahun .
0 comments:
Post a Comment