Adapun tujuan
pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 UUPA yaitu bahwa pendaftan tanah
diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan,
sebagaimana pada garis besarnya telah dikemukakan dalam pendahuluan tujuan
pendaftaran tanah seperti yang dinyatakan dalam Pasal 3 PP Nomor 24 tahun 1997
adalah :
1.
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum
kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah satuan rumah susun dan hak-hak lain
yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak
yang bersangkutan.
2.
Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
termaksud pemerintah agar dengan mudah, dapat memperoleh data yang diperlukan
dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan
rumah susun yang sudah terdaftar.
3. Untuk terselenggarakan tertib administrasi
pertanahan. Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar dan
perwujudan, tertib administrasi di bidang pertanahan untuk mencapai tertib
administrasi tersebut disetiap bidang tanah dan satuan rumah susun termaksud
peralihan, pembebanan dan hapusnya wajib didaftarkan.
Untuk
penyajian data tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya data tersebut dikenal sebagai daftar umum yang terdiri atas
peta pendaftar, daftar tanah, surat, ukur, buku tanah dan daftar nama para
pihak yang berkepentingan terutama calon pembeli dan calon kreditur.
Dalam
melakukan suatu perbuatan hukum mengenai suatu bidang tanah atau satuan rumah
susun tertentu perlu masyarakat mengetahui data yang tersimpan dalam
daftar-daftar di kantor pertanahan. Data tersebut bersifat terbuka untuk umum
ini sesuai dengan salah satu asas pendaftaran tanah yaitu terbuka seperti yang
dinyatakan dalam pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 karena terbuka untuk umum
daftar-daftar dan peta-peta tersebut disebut sebagai daftar umum.
1. Peta pendaftaran adalah peta yang
menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
2. Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk
daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
3. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data
fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian yang diambil datanya dari
peta pendaftaran.
4. Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk
daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan suatu hak atas
tanah atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah
susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
Terdapat
beberapa asas dari pendaftaran tanah (Supriadi, 2007: 164) yaitu asas
sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka.
a.
Asas sederhana
Dalam pendaftaran tanah yang dimaksud sederhana dalam pelaksanaannya agar
ketentuan-ketentuan pokoknya maupun Prosedurnya, dengan mudah dapat dipahami
oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama hak atas tanah.
b.
Asas aman
Dimaksud untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan
secara teliti dan cermat, sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian
hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
c.
Asas terjangkau
Dimaksud keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan khususnya dengan
memperhatikan kebutuhan dan kemampuan, golongan ekonomi lemah pelayanan yang
diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau
oleh pihak yang memerlukan.
d.
Asas mutakhir
Dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan
keseimbangan dalam pemeliharaan datanya, dan data yang tersedia harus
menunjukkan keadaan yang mutakhir untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar
dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi dikemudian hari.
0 comments:
Post a Comment