Fungsi Hukum Administrasi

Tiga Fungsi Hukum Administrasi : 
- Fungsi Normatif 
- Fungsi Instrumental 
- Fungsi Jaminan 

Fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan memerintah 
Fungsi instrumental : menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah 
Dan norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat. 

Hukum administrasi sebagai hukum publik berlandaskan pada prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip-prinsip demokrasi, dan sesuai dengan konsep hukum administtasi sebagai instrumen yuridis, hukum administrasi juga mengandung karakter instrumental. 

Dengan demikian tiga landasan hukum administrasi: 
1. Negara Hukum 
2. Demokrasi 
3. Karakter instrumental 
  • Landasan negara hukum berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum terhadap kekuasaan pemerintahan. 
  • Landasan demokrasi terutama berkaitan dengan prosedur dan substansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik berupa pengambilan keputusan maupun berupa perbuatan-perbuatan nyata. 
  • Asas instrumental meliputi asas efisiensi (doelmatigheid) : daya guna) dan asas efektivitas (doeltreffenheid: hasil guna). 
Dalam konsep rechtsstaat yang liberal dan demokratis, 

inti perlindungan hukum bagi rakyat adalah perlindungan terhadap kebebasan individu. Setiap tindak pemerintahan yang melanggar kebebasan individu, melahirkan hak untuk menggugat di muka peradilan (menurut konsep F.J. Stahl : Peradilan Administrasi) 

Di dalam sistem hukum Anglo-Saxon tidak dikenal eksistensi peradilan administrasi yang secara struktural dan organisatoris terpisah dari peradilan umum, segala sengketa apapun antara rakyat dgn Pemerintah apabila akan diajukan ke forum pengadilan, maka yang berwenang mengadili adalah juga peradilan umum yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata biasa. 

Sistem peradilan pada negara2 menganut sistem hukum Anglo Saxon : sistem “unity of jurisdictions” (struktur peradilan yang tunggal). 

Dalam sistem hukum Eropa-Kontinental : terdapat pemisahan antara peradilan umum dan peradilan administrasi yang satu sama lain berbeda wewenang mengadilinya (kompetensi) maupun prosedur atau hukum acara yang diterapkannya. Di negara-negara bersistem hukum Eropa Kontinental : sistem “duality of jurisdictions” atau struktur peradilan yang bersifat rangkap. 

The rule of law prinsip dasarnya: Equality before the law (Persamaan di depan hukum). 
Maknanya: 
  1. menyangkut hukumnya, baik substansi maupun prosedur atau hukum materiel dan hukum formal, intinya: tidak ada hukum administrasi. Sebab bila ada hukum administrasi, maka hal ini tidak cocok dengan asas equality before the law. Sistem hukum Anglo Saxon tidak membedakan adanya hukum administrasi. aspek peradilan, hanya ada satu macam peradilan yang berlaku bagi siapa saja 
  2. Hukum yang diterapkan adalah Common law yang dihubungkan asas-asas peradilan “presumption of inocence” 


0 comments:

Post a Comment