Unsur-unsur Utama Negara Berdasar atas Hukum

(Liberal Eropa Kontinental) 

1. Berdasarkan hak-hak asasi 
2. Berdasarkan Trias Politica 
3. Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang (Wetmatigheid van bestuur) 
4. Peradilan Administrasi 

Dicey (liberal Anglo Saxon): 
1. Supremacy of law 
2. Equality before the law 
3. The constitution based on individual rights (civil rights) 

Utk menjamin jangan sampai terjadi tindakan sewenang-wenang dari negara atau penguasa dalam menyelenggarakan pemerintahan, maka menurut Stahl, kedua unsur pokok dari negara hukum perlu ditambah 2 unsur pokok lagi yaitu: 
  • setiap tindakan harus berdasarkan undang-undang yang dibuat terlebih dahulu. Dalam hal ini negara baru dapat bertindak menyelenggarakan kepentingan rakyat kalau sudah ada undang-undang untuk tindakan tersebut; variasinya rechtmatigheid van bestuur, wet tidak cukup 
  • peradilan administrasi untuk menyelesaikan perselisihan antara penguasa dan rakyat dengan persyaratan, peradilan tersebut harus tidak memihak dan pelaksanaannya harus dilakukan oleh ahli hukum dalam bidang tersebut. 
Hak-hak asasi manusia tidak bersumber pada konstitusinya tetapi sudah ada sejak manusia dilahirkan dan pencantumannya di dalam konstitusi/uud adalah sekedar penegasan saja. 

Dalam hukum positif, istilah wewenang a.l. kita temukan dalam uu no. 5 th 86 pasal 1.6, )  Istilah wewenang digunakan dalam bentuk kata benda. Istilah ini sering dipertukarkan dengan istilah kewenangan. 

Istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah bevoegheid dalam istilah bahasa Belanda. Bila dikaji secara cermat, ada sedikit perbedaan istilah wewenang atau kewenangan dengan bevoegheid. Perbedaan terletak dalam karakter hukumnya. 

Istilah bevoeigheid digunakan baik dalam konsep hukum publik maupun dalam konsep hukum privat. Dalam hukum kita, istilah kewenangan atau wewenang seharusnya digunakan selalu dalam konsep hukum publik. 


0 comments:

Post a Comment