Secara garis besar fungsi Negara yang diungkapkan oleh Yusuf Qordhowi terbagi menjadi dua yaitu:
- Negara berfungsi menjamin segala kebutuhan minimum rakyat. Fungsi pertama ini bermakna bahwa Negara harus menyediakan atau menjaga tingkat kecukupan kebutuhan minimum dari masyarakat.
- Negara berfungsi mendidik dan membina masyarakat. Dalam fungsi ini yang menjadi ruang lingkup kerja Negara adalah menyediakan fasilitas infrastuktur, regulasi, institusi sumber daya manusia, pengetahuan sekaligus kualitasnya. Sehingga keilmuan yang luas dan mendalam serta menyeluruh (syamil mutakalimin) tersebut berkorelasi positif pada pelestarian dan peningkatan keimanan yang telah dimunculkan oleh poin pertama dari fungsi Negara ini.
Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Ekonomi Rakyat
Pemerintah memegang peranan penting di dalam ekonomi Islam, karena kemajuan suatu negara dapat dilihat dari kesejahteraan ekonomi rakyatnya. Beberapa peran yang harus dimiliki oleh pemerintah terkait dengan pengembagan ekonomi kerakyatan, diantaranya adalah sebagai berikut
1. Tanggung Jawab Pemerintah Menyejahterakan Rakyat
Islam menentukan fungsi pokok negara dan pemerintah dalam bidang ekonomi, yaitu menghapuskan kesulitan ekonomi yang dialami rakyat, memberi kemudahan pada akses pengembangan ekonomi kepada seluruh lapisan rakyat dan menciptakan kemakmuran. Al-Qur’an memaklumatkan visi negara dalam bidang ekonomi ini :
”Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang, dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya." (Thaha: 118-119)
Dalam kaitan ini, Imam Al-Ghazali menguraikan tanggungjawab sosial ekonomi negara :
”Tanggungjawab penguasa adalah membantu rakyat ketika mereka mengahadapi kelangkaan pangan, kelaparan dan penderitaan, khususnya ketika terjadi kekeringan atau ketika harga tinggi sampai rakyat mendapat penghasilan kembali, karena dalam keadaan tersebut sulit bagi mereka memenuhi dua tujuan tersebut. Dalam kondisi tersebut negara harus memberi makanan kepada rakyat dan memberikan bantuan keuangan kepada mereka dari kekayaan negara supaya mereka dapat meningkatkan pendapatan mereka”.
Al-Mawardi dalam kitabnya al-ahkam al-sulthaniyah menyebut beberapa tanggungjawab pemerintah dalam bidang ekonomi :
- terciptanya lingkungan yang kondusif bagi kegiatan ekonomi.
- pemungutan pendapatan dari sumber-sumber yang tersedia dan menaikkan pendapatan dengan menetapkan pajak baru bila situasi menuntut demikian.
- penggunaan keuangan negara untuk tujuan-tujuan ya ng menjadi kewajiban negara.
2. Prinsip-Prinsip Islam Untuk Kebijakan Ekonomi Publik
Dengan menganalisis sumber utama al-Qur’an dan al-hadis dengan ditambah studi pustaka, pada bagian ini penulis memberanikan diri sebagai intelectual excercise menyusun prinsip-prinsip Islam untuk kebijakan publik:
a. Prinsip Hakikat Kepemilikan pada Allah swt.
Bahwa alam semesta beserta isinya termasuk manusia didalamnya adalah makhluk (ciptaan) Allah SWT.
Oleh karenanya hakikat kepemilikan bukan pada manusia akan tetapi milik Allah swt, sedangkan manusia adalah pihak yang diberi amanah untuk mengelola, memelihara dan memanfaatkan alam semesta ini untuk kemaslahatan seluruh ummat manusia. Kepemilikan manusia diakui dalam Islam sebagai bagian hasil dari jerih payah usahanya secara sah.
b. Prinsip Sumber Pengambilan Keputusan.
Pengambilan keputusan kebijakan wajib bersandar pada Kitabullah dan Sunnatu Rasulullah saw. Bila permasalahan memerlukan ketegasan hukum yang secara langsung berkait dengan masalah tersebut tetapi belum dapat ditemukan dalam Al-Qur’an maupun as-sunnah maka dipersilakan pada manusia untuk melakukan ijtihad. Buah ijtihad haruslah tidak bertentangan dengan syari’ah Allah swt.
c. Prinsip Musyawarah.
Kebijakan publik haruslah melalui musyawarah dan mempertimbangkan keseluruhan aspek dan faktor-faktor yang terkait dengan permasalahan tersebut secara komprehensif dengan segala akibatnya.
d. Prinsip Maqashid Syariah.
Kebijakan publik haruslah mempertimbangkan maqashid syariah.
e. Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan.
Kebijakan publik harus menjamin keadilan dan kemaslahatan bagi semua.
f. Prinsip Kepemimpinan dan Kepatuhan
Bila kebijakan telah diputuskan dengan musyawarah maka wajib bagi pemimpin untuk mengeksekusi keputusan itu dan wajib pula bagi yang dipimpin untuk menunjukkan kepatuhan dalam melaksanakan kebijakan itu.
g. Prinsip Pertanggungjawaban.
Setiap kebijakan atau tindakan apapun dan sekecil apapun akan diminta pertanggungjawabannya dihadapan Allah kelak. Dan setiap kewajiban publik harus pula dipertanggungdakwakan kepada publik karena menyangkut penggunaan kekuasaan dan wewenang serta penggunaan aset yang diamanahkan kepada pengambil kebijakan tersebut.
DAFTAR BACAAN:
- Dr. S. Waqar Ahmed Husaini, hal 290-319.
- Ir. H. Adiwarman A. Karim, “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”, Jakarta, Rajawali Pers, 2004.
- Dr. Sabahuddin Azmi, hal. 59-87.
- MA Manan, ”Islamic Economic : theory and Practice”, (terjemahan), Jakarta, Intermasa, 1992, hal. 357-364.
0 comments:
Post a Comment