Pengertian Baitul Maal

Baitul Maal adalah institusi moneter dan fiskal Islam yang berfungsi menampung, mengelola dan mendistribusikan kekayaan negara untuk keperluan kemaslahatan ummat. Keberadaan baitul maal pertamakali adalah sejak setelah turun wahyu yang memerintahkan Rasulullah untuk membagikan ghanimah dari perang Badr. 

”Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul[593], oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman." (al-Anfal: 1) 

Ketentuan Allah tersebut menunjuk Rasulullah sebagai pihak yang berwenang membagikan ghanimah dan menyimpan sebagiannya, yaitu seperlima bagian untuk diri dan keluarganya serta anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil : 

”Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (al-Anfal:41) 

Praktik pengumpulan dan pendistribusian harta yang dilakukan Rasulullah inilah yang kemudian menjadi cikal bakal baitul maal. Pada praktiknya, institusi pengumpulan dan pendistribusian harta dimasa Rasulullah belumlah berupa organisasi yang kompleks, melainkan Rasulullah dibantu oleh beberapa sahabatnya untuk mencatat pemasukan dan pengeluarannya. Pada kenyataannya harta baitul maal dimasa Rasulullah langsung dibagikan kepada yang berhak dan untuk kemaslahatan ummat bahkan bagian dirinya dan keluarganya sendiripun seringkali dilepaskan untuk yang lebih membutuhkan dan untuk kepentingan ummat. Salah seorang sekretaris Nabi, Handhalah bin Syafiy meriwayatkan Rasulullah bersabda : 

”Tetapkanlah dan ingatkanlah aku (laporkanlah kepadaku) atas segala sesuatunya. Hal ini beliau ucapkan tiga kali. Handhalah berkata : ”suatu saat pernah tidak ada harta atau makanan apapun padaku (di baitul maal) selama tiga hari, lalu aku laporkan pada Rasulullah (keadaan tersebut). Rasulullah sendiri tidak tidur dan di sisi beliau tidak ada apapun”. 

Pada tahun pertama kekhalifahan Abu Bakar, keadaan seperti itu berlangsung sama. Jika datang harta dari berbagai daerah taklukan langsung dibawa ke Masjid Nabawi dan langsung dibagikan. Tetapi pada tahun kedua, pemasukan harta jauh lebih besar sehingga Abu Bakar pun menjadikan sebagian ruang dirumahnya sebagai pusat penampungan dan pendistribusian harta itu untuk kemaslahatan kaum muslimin. 

Di era kekhalifahan Umar bin Khathab, perluasan kekuasaan wilayah Islam berkembang pesat. Persia dan Romawi berhasil ditaklukan, maka semakin besar volume pundi-pundi kekayaan yang mengalir ke Madinah. Khalifah Umar pun memerintahkan untuk membangun tempat khusus sebagai tempat penampungan harta itu sekaligus ia menyusun struktur organisasi untuk mengurus aktivitas baitul maal tersebut.


0 comments:

Post a Comment