Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan

UU no 10 thn 1998 dan Surat Keputusan Direktur BI No: 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pendirian dan kepemilikan bank sbb:

Bank Umum
  • Pendirian : Bank umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia oleh:
  • WNI dan atau Badan Hukum Indonesia
  • WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum asing secara kemitraan
  • Prosedur Pendirian :
  • Sekurang-kurangnya sebesar 3.000.000.000.000
  • Bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah simpanan pokok,wajib dan hibah
  • Modal disetor yang berasal dari WNA / badan hukum asing adalah setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor di bank
Pemberian izin :
  • Persetujuan Prinsip : persetujuan untuk melaksanakan persiapan pendirian bank, sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang ditentukan dengan melampiri :
  • Rancangan pendirian badan hukum
  • Data kepemilikan
  • Rencana susunan organisasi
  • Rencana kerja untuk tahun pertama
  • Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor minimum
  • Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas
  • Izin usaha: izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan, diajukan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia dengan melampiri :
  • Akta pendirian badan hukum
  • Data kepemilikan daftar pemegang saham daftar anggota
  • Daftar susunan dewan komisaris dan direksi
  • Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja
  • Bukti pelunasan modal disetor
  • Bukti kesiapan operasional
  • Surat pernyataan dari pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas
  • Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
  • Surat penyataan dari anggota dewan komisaris dan anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan keluarga sesuai ketentuan
  • Surat pernyataan dari direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada perusahaan lain
Kepemilikan

Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia tertinggi –tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih berupa :
  • Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum daerah atau perusahaan daerah
  •  Penjumlahan dari simpanan pokok,wajib,hibah,modal penyertaan,dana cadangan dan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian
Bank Perkreditan Rakyat
  • Pendirian dan kepemilikan BPR:
  • BPR didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama oleh ketiganya.
  • BPR yang badan hukumnya Perseroan terbatas sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan kepemilikan karena penerbitan saham

Jenis Bank Menurut Target Pasar
  1. Retail Bank: fokus pada nasabah kecil
  2. Corporate bank: fokus pada nasabah besar
  3. Retail-Corporate Bank : Fokus pada keduanya


0 comments:

Post a Comment