UU no 10 thn 1998 dan Surat Keputusan Direktur BI No: 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pendirian dan kepemilikan bank sbb:
Bank Umum
Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia tertinggi –tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih berupa :
Jenis Bank Menurut Target Pasar
Bank Umum
- Pendirian : Bank umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia oleh:
- WNI dan atau Badan Hukum Indonesia
- WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum asing secara kemitraan
- Prosedur Pendirian :
- Sekurang-kurangnya sebesar 3.000.000.000.000
- Bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah simpanan pokok,wajib dan hibah
- Modal disetor yang berasal dari WNA / badan hukum asing adalah setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor di bank
- Persetujuan Prinsip : persetujuan untuk melaksanakan persiapan pendirian bank, sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang ditentukan dengan melampiri :
- Rancangan pendirian badan hukum
- Data kepemilikan
- Rencana susunan organisasi
- Rencana kerja untuk tahun pertama
- Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor minimum
- Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas
- Izin usaha: izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan, diajukan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia dengan melampiri :
- Akta pendirian badan hukum
- Data kepemilikan daftar pemegang saham daftar anggota
- Daftar susunan dewan komisaris dan direksi
- Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja
- Bukti pelunasan modal disetor
- Bukti kesiapan operasional
- Surat pernyataan dari pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas
- Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
- Surat penyataan dari anggota dewan komisaris dan anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan keluarga sesuai ketentuan
- Surat pernyataan dari direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada perusahaan lain
Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia tertinggi –tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih berupa :
- Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum daerah atau perusahaan daerah
- Penjumlahan dari simpanan pokok,wajib,hibah,modal penyertaan,dana cadangan dan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian
- Pendirian dan kepemilikan BPR:
- BPR didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama oleh ketiganya.
- BPR yang badan hukumnya Perseroan terbatas sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan kepemilikan karena penerbitan saham
Jenis Bank Menurut Target Pasar
- Retail Bank: fokus pada nasabah kecil
- Corporate bank: fokus pada nasabah besar
- Retail-Corporate Bank : Fokus pada keduanya
0 comments:
Post a Comment