Pengertian, dasar hukum, dan tujuan berdiri
a. Pengertian
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syaria, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syaria, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
b. Dasar hukum (Dalil Rujukan)
Al-baqarah ayat 275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Ar-Rum ayat 39
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Tujuan berdiri
Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan syariah ini adalah sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah
Al-baqarah ayat 275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Ar-Rum ayat 39
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Tujuan berdiri
Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan syariah ini adalah sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah
II.
Perbedaan
antara bank syariah dan konvensional
Parameter
|
Bank
Syariah
|
Bank
Konvensional
|
Landasan
hukum
|
UU Perbankan dan Landasan Syariah
|
UU
Perbankan
|
Return
|
Bagi
hasil, margin pendapatan sewa, komisi/fee
|
Bunga,
komisi/fee
|
Hubungan
dengan nasabah
|
Kemitraan,
Investor-investor, investor-pengusaha
|
Debitur-kreditur
|
Fungsi
dan kegiatan Bank
|
Intermediasi, manager investasi, investor, sosial, jasa
keuangan
|
Intermediasi,
jasa keuangan
|
Prinsip
dasar operasi
|
Anti riba dan anti maysir
|
Tidak
anti riba dan maysir
|
Prioritas
pelayanan
|
1. Tidakbebas
nilai (prinsip syariah Islam)
2. Uang
sebagai alat tukar dan bukan komoditi
3. Bagi
hasil, jual beli, sewa
|
1. Bebas
nilai (prinsip materialis)
2. Uang
sebagai komoditi
3. Bunga
|
Orientasi
|
Kepentingan
publik
|
Kepentingan
pribadi
|
Bentuk
usaha
|
Tujuan social-ekonomi Islam, keuntungan
|
Keuntungan
|
Evaluasi
nasabah
|
Bank
komersial, bank pembangunan, bank universal, atau multi purpose
|
Bank
komersial
|
Hubungan
nasabah
|
Lebih
hati-hati karena partisipasi dalam risiko
|
Kepastian pengembalian pokok dan bunga
|
Suber
likuiditas jangka pendek
|
Erat
sebagai mitra usaha
|
Terbatas
debitur-kreditur
|
Pinjaman
yang diberikan
|
Terbatas
|
Pasar
uang, bank sentral
|
Prinsip
usaha
|
Komersial dan nonkomersial, berorentasi laba dan
nirlaba
|
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba
|
Pengelolaan
dana
|
Pasiva
ke Aktiva
|
Aktiva
ke Pasiva
|
Lembaga
penyelesaian sengketa
|
Pengadilan,
arbitrase
|
Pengadilan,
Badan Arbitrase Syariah Nasional
|
Risiko
Investasi
|
1. Dihadapi
bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
2. Tidak
mungkin terjadi negative spread
|
1. Risiko
bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait
langsung dengan bank
2. Kemungkinan
terjadi negative spread
|
Monitoring
pembiayaan/Kredit
|
Memungkinkan bank ikut dalam manajemen nasabah
|
Terbatas
pada administrasi
|
Struktur
Organisasi Pengawas
|
Dewan komisaris, Dewan Pengwas Syariah, Dewan Syaraiah
Nasional
|
Dewan
komisaris
|
Criteria
pembiayaan
|
Bankable,
Halal
|
Bankable,
Halal atau haram
|
Sumber:
Veitzal Rifai,
0 comments:
Post a Comment