Pengertian Perbankan Syariah



Pengertian, dasar hukum, dan tujuan berdiri 
a. Pengertian
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syaria, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya 
b. Dasar hukum (Dalil Rujukan)
Al-baqarah ayat 275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

  Ar-Rum ayat 39
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

  Tujuan berdiri

Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan syariah ini adalah sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah

II.                Perbedaan antara bank syariah dan konvensional
Parameter
Bank Syariah
Bank Konvensional
Landasan hukum
UU Perbankan dan Landasan Syariah
UU Perbankan
Return
Bagi hasil, margin pendapatan sewa, komisi/fee
Bunga, komisi/fee
Hubungan dengan nasabah
Kemitraan, Investor-investor, investor-pengusaha
Debitur-kreditur
Fungsi dan kegiatan Bank
Intermediasi, manager investasi, investor, sosial, jasa keuangan
Intermediasi, jasa keuangan
Prinsip dasar operasi
Anti riba dan anti maysir
Tidak anti riba dan maysir
Prioritas pelayanan
1.      Tidakbebas nilai (prinsip syariah Islam)
2.      Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi
3.      Bagi hasil, jual beli, sewa
1.      Bebas nilai (prinsip materialis)
2.      Uang sebagai komoditi
3.      Bunga

Orientasi
Kepentingan publik
Kepentingan pribadi
Bentuk usaha
Tujuan social-ekonomi Islam, keuntungan
Keuntungan
Evaluasi nasabah
Bank komersial, bank pembangunan, bank universal, atau multi purpose
Bank komersial
Hubungan nasabah
Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko
Kepastian pengembalian pokok dan bunga
Suber likuiditas jangka pendek
Erat sebagai mitra usaha
Terbatas debitur-kreditur
Pinjaman yang diberikan
Terbatas
Pasar uang, bank sentral
Prinsip usaha
Komersial dan nonkomersial, berorentasi laba dan nirlaba
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba
Pengelolaan dana
Pasiva ke Aktiva
Aktiva ke Pasiva
Lembaga penyelesaian sengketa
Pengadilan, arbitrase
Pengadilan, Badan Arbitrase Syariah Nasional
Risiko Investasi
1.      Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
2.      Tidak mungkin terjadi negative spread
1.      Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank
2.      Kemungkinan terjadi negative spread
Monitoring pembiayaan/Kredit
Memungkinkan bank ikut dalam manajemen nasabah
Terbatas pada administrasi
Struktur Organisasi Pengawas
Dewan komisaris, Dewan Pengwas Syariah, Dewan Syaraiah Nasional
Dewan komisaris
Criteria pembiayaan
Bankable, Halal
Bankable, Halal atau haram
Sumber: Veitzal Rifai,


0 comments:

Post a Comment