Dalam krisis moneter seperti ini, pengembangan agroindustri
yang mempunyai peluang dan berpotensi adalah agroindustri yang memanfaatkan
bahan baku utama produk hasil pertanian dalam negeri, mengandung komponen bahan
impor sekecil mungkin, dan produk yang dihasilkannya mempunyai mutu yang
bersaing di pasaran internasional. Agroindustri yang dibangun dengan kandungan
impor yang cukup tinggi ternyata merupakan industri yang rapuh karena sangat
tergantung dari kuat atau lemahnya nilai rupiah terhadap nilai dolar, sehingga
ketika dolar menguat industri tidak sanggup membeli bahan baku impor tersebut.
Keamanan pangan, masalah dan dampak penyimpangan mutu, seta
kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam pengembangan sistem mutu
industri pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri
dan konsumen, yang saat inui sudah memulai mengantisipasinya dengan
implementasi sistem mutu pangan. Karena di era pasar bebas ini industri pangan
Indonesia mau tidak mau sudah harus mampu bersaing dengan derasnya arus masuk
produk industri pangan negara lain yang telah mapan dalam sistem mutunya dan
memuncaknya barang dipasaran sehingga kurangnya pengawasan dapat menjadikan
bahaya terhadap konsumen.
Latar Belakang
Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah
terjamin pangan yang dicirikan oleh terbebasnya masyarakat dari jenis pangan
yang berbahaya bagi kesehatan.
Hal ini secara jelas menunjukan upaya untuk melindungi
masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan.
Sasaran program keamanan pangan adalah: (1) Menghindarkan masyarakat dari jenis
pangan yang berbahaya bagi kesehatan, yang tercermin dari meningkatnya
pengetahuan dan kesadaran produsen terhadap mutu dan keamanan pangan; (2)
Memantapkan kelembagaan pangan, yang antara lain dicerminkan oleh adanya
peraturan perundang-undangan yang mengatur keamanan pangan; dan (3)
Meningkatkan jumlah industri pangan yang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya UU No. 7 tentang pangan tahun 1996
sebuah langkah maju telah dicapai pemerintah untuk memberi perlindungan kepada
konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman, dan halal.
Gambaran keadaan keamanan pangan selama tiga tahun terakhir
secara umum adalah: (1) Masih ditemukan beredarnya produk pangan yang tidak
memenuhi persyaratan; (2) Masih banyak dijumpai kasus keracunan makanan; (3)
Masih rendah nya tanggung jawab dan kesadaran produsen serta distributor
tentang keamanan pangan.
Permasalahan
Pada masa sekarang karena banyaknya persaingan pasar yang
memproduksi bahan pangan menjadikan para produsen kurang memperhatikan mutu dan
kualitas barang yang telah diproduksikan dan dipasarkan. Begitu juga sama halnya
dengan para konsumen yang tidak terlalu perduli dengan mutu serta kualitas
karena para konsumen hanya memperhatikan harga yang murah sehingga banyak para
konsumen yang tidak memperoleh manfaat dari bahan pangan tersebut secara
maksimal.
Pada permasalahan mutu pangan dipasaran bebas terdapat 4
masalah utama mutu dan keamanan pangan Nasional yang berpengaruh terhadap
perdagangan pangan baik domestik maupun Global: (Fardiaz, 1996).
Pertama, Produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu
keamanan pangan yaitu: (1) Penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang atau
melebihi batas produk pangan, (2) Ditemukan cemaran kimia berbahaya (
Pestisida, Logam berat, Obat-obatan pertanian ) pada berbagai produk pangan,
(3) Cemaran mikroba yang tinggi dan cemaran mikroba patogen pada berbagai
produk pangan, (4) Pelabelan dan periklanan produk pangan yang tidak memenuhi
syarat, (5) Masih beredarnya produk pangan kadaluarsa termasuk produk impor,
(6) Pemalsuan produk pangan, (7) Cara peredaran dan distribusi produk pangan
yang tidak memenuhi syarat, (8) Mutu dan keamanan produk pangan belum dapat
bersaing dipasar Internasional.
Kedua, Masih banyak terjadi kasus keracunan makanan yang
sebagian besar belum dapat dilaporkan dan belum di Identifikasi oleh
penyebabnya. Ketiga, Masih rendahnya pengetahuan, keterampilan, dan tanggung
jawab produsen pangan tentang mutu dan keamanan pangan. Ke empat, Rendahnya
kepedulian konsumen tentang mutu dan keamanan pangan yang disebabkan
pengetahuan yang terbatas dan kemampuan daya beli yang rendah, sehingga mereka
masih membeli produk pangan dengan tingkat yang rendah.
Tujuan
Dengan bervariasi kasus yang terjadi pada mutu dan keamanan
pangan di Indonesia
maka Pemerintahan telah membuat kebijakan Nasional tentang mutu dan keamanan
pangan telah disusun yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan mutu dan
keamanan pangan. Kebijakan mutu dan keamanan pangan Nasional tersebut adalah
sebagai berikut ( Kantor Menteri Negara pangan, 1997 ):
1.
meningkatkan mutu dan keamanan pangan melalui penelitian
dan pengembangan, pengembangan peraturan perundang-undangan serta kelembagaan.
2.
meningkatkan mutu gizi pangan dalam upaya meningkatkan
status gizi masyarakat.
3.
memberikan jaminan bahwa pangan sebagai bahan baku industri maupun
konsumsi, bebas dari konstaminasi bahan kimia, biologi dan toksin, serta tidak
bertentangan dengan keyakinan yang dianut oleh masyarakat.
4.
menerapkan secara terpadu system jaminan mutu dan
keamanan pangan sejak pra produksi, selama proses produksi sampai konsumen baik
dalam pembinaan maupun pengawasan melalui program system Mutu dan Keamanan
Pangan Nasional.
5.
meningkatkan pengawasan melekat/mandiri (self
regulatory control) pada produsen, konsumen, pengolah, pedagang, serta
Pembina dan pengawas mutu dalam melaksanakan Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan.
6.
melarang memperdagangkan (ekspor dan impor) pangan yang
melanggar ketentuan secara Internasional telah disepakati bersama.
7.
melaksanakan sertifikasi dan menerbitkan sertifikat
mutu produk pangan yang memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI)
bagi produsen, eksportir dan eksportir produsen yang telah mampu menerapkan
sistem manajemen mutu dan keamanan pangan.
8.
menjaga standar mutu yang tinggi dalam setiap aspek
kinerja pembinaan danh pengawasan mutu dan keamanan pangan.
9.
melaksanakan pemasyarakatan program mutu dan keamanan
Pangan Nasional.
10. pengembangan
sumber daya manusia pembinaan dan pengawasan mutu pangan melalui pendidikan dan
latihan.
Kajian Literatur
Hasil diskusi Implementasi Sistem Mutu Dan Keamanan Pangan
dari berbagai Instansi terkait tentang impleentasi tentang Implementasi Sistem
Mutu dan Keamanan Pangan Nasional telah menyepakati berbagai kegiatan/sub
program yang perlu dilakukan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan secara
nasional yang dibedakan atas program utama dan penunjang (Kantor Menteri Negara
Urusan Pangan, 1997), sebagai berikut:
Program utama: (1) Pengembangan sumberdaya manusia pembinaan dan pengawasan mutu dan
keamanan pangan; (2) Pengembangan sarana dan prasarana pembinaan dan pengawasan
mutu dan keamanan pangan; (3) Pengembangan mutu dan gizi pangan, standarisasi
mutu dan keamanan pangan; (4) Pengembangan sistem keamanan dan pengawasan mutu
dan keamanan pangan; (5) Penyelenggaraan pelayanan pembinaan dan pengawasan
mutu dan keamanan pangan; (6) Pemasyarakatan sistem mutu dan keamanan pangan;
(7) Penelitian dan pengembangan mutu dan keamanan pangan; (8) Pengembangan
harmonisasi internasional sistem pembinaan dan sistem pengawasan mutu dan
keamanan pangan; (9) Pengembangan sistem analisis resiko; dan (10) Pengembangan
sistem jaringan informasi pembinaan mutu pangan.
Program
Penunjang: (1) Kegiatan pengembangan pengendalian
lingkungan; (2) Pengembangan penyuluhan mutu dan keamanan pangan; (3)
Pengembangan peraturan perundang-undangan mutu dan keamanan pangan; dan (4)
Pengembangan kelembagaan dan kemitraan dalam bisnis pangan.
Simpulan dan saran
Simpulan
Mutu dan keamanan pangan harus benar-benar diperhatikan oleh
produsen maupun konsumen. Hal ini dapat menjadi masalah yang sangat besar
terhadap kesehatan dan kemajuan pasar bebas di Indonesia ,
oleh karena itu Badan kesehatan Indonesia
harus melakukuan pemeriksaan dan pengawasan mutu dan keamanan pangan.
Dalam hal ini dapat dilakukan dengan uji mutu dan keamanan
pangan serta kelayakan bahan pangan untuk dikonsumsi sesuai dengan ketentuan
umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga mutu dan keamanan pangan
dapat terjamin untuk dikonsumsi oleh konsumen.
Saran
Pemerintah harus lebih memperhatikan
kualitas, mutu, serta keamanan pangan terutama pada kawasan pasar bebas yang
berkembang pesat di Indonesia saat ini sehingga banyak Negara tetangga yang
mengimport barang produksinya ke Indonesia dan para pedagang yang menrima
pasokan barang import tersebut tidak memperdulikan mutu dan keamanan bahan
pangan tersebut.
Pustaka Acuan
·
Budi cahyono, Food Safety dan Implemrntasi
Quality System
·
Ferdiaz, S, 1996. Food Control Policy, WHO
National Consultant Report Directorate of Drug and Food, Minstry of Healt.
Jakarta, September 1996.
·
Kantor Menteri Negara Urusan Pangan, 1997.
Kebijakan Nasional dan Program Pembinaan Mutu Pangan, Jakarta.
0 comments:
Post a Comment