1.
"(Masa yang diwajibkan kamu puasa itu ialah) bulan
Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian
manusia, dan menjadi keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan
(menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari
antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka
hendaklah ia puasa di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir
maka (bolehlah ia berbuka, kemudian wajiblah ia puasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu)
Allah menghendaki kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu
menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan puasa (sebulan
Ramadhan), dan supaya kamu membesarkan
Allah karena mendapat pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur." (
Al-Baqarah:185.)
2.
"Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata :
Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk puasa, maka DIA
turunkan ayat ( dalam surat AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu
barangsiapa mau puasa dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin,
keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185),
maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan
diberi rukhsah ( keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan
ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua
dan tidak mampu puasa. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).
3.
"Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai
Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk puasa dalam safar, berdosakah
saya ? Maka beliau bersabda : hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah
Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan
barangsiapa yang lebih suka untuk terus puasa maka tidak ada dosa baginya
" ( H.R.Muslim)
4.
"Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata :
Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam keadaan
puasa. Selanjutnya ia berkata : Kami berhenti di suatu tempat. Maka Rasulullah
saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada ditempat yang dekat
dengan musuh kalian, dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini
merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih puasa dan ada juga yang
berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda:
Sesungguhnya besok kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan
kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun
semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami
puasa ." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
5.
"Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata :
Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan.
Diantara kami ada yang puasa dan diantara kami ada yang berbuka . Yang puasa
tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang puasa. Mereka
berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu puasa, hal itu
adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal
ini juga baik" (HR. Ahmad dan Muslim)
6.
"Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya
Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau puasa
sampai ke Kurraa’il Ghamiim dan semua manusia yang menyertai beliau juga puasa.
Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang menyertai beliau merasa berat
, tetapi mereka tetap puasa karena mereka melihat apa yang tuan amalkan
(puasa). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia
melihat beliau, lalu sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap puasa.
Kemudian sampai ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk puasa. Maka
beliaupun bersabda : mereka itu adalah durhaka." (HR.Tirmidzy).
7.
"Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita
yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh
tidak puasa dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin " (
Riwayat Abu Dawud ). Shahih
8.
"Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa
sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang puasa Ramadhan ), sedang ia
dalam keadaan hamil. Maka ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari
seorang miskin dan tidak usah mengqadha puasa ." (Riwayat Baihaqi) Shahih.
9.
"Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu
Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kesehatan
dirinya dan wanita yang menyusui khawatir akan kesehatan anaknya jika puasa
Ramadhan. Beliau berkata : Keduanya boleh berbuka (tidak puasa ) dan harus
memberi makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha puasa"
(HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syaratMuslim , kitab AL-irwa jilid
IV hal 19).
Kesimpulan
Pelajaran yang dapat diambil dari
keterangan di atas adalah : Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan
untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib
mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
- Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
- Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang
merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa
lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk
puasa.
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran
diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi
wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang
tidak lagi mampu mengerjakan puasa
karena:
1. Umurnya
sangat tua dan lemah.
2. Wanita
yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
3.
Karena
mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
4. Sakit
menahun yang tidak ada harapan sembuh.
5.
Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin
mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. ( dalil 2,7,8 dan 9).
0 comments:
Post a Comment