1.
Pengertian Hak Milik
Hak-hak atas tanah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UUPA
terdiri atas :
a.
Hak
milik
b.
Hak
guna usaha
c.
Hak
guna bangunan
d.
Hak
pakai
e.
Hak
sewa
f.
Hak
membuka tanah
g.
Hak
memungut hasil hutan
h.
Hak-hak
lain yang tidak masuk dalam pembagian hak tersebut dan akan ditetapkan dengan
undang-undang.
Soedharyo
Soimin (2001:1) menyatakan bahwa, bila dilihat dari kepentingan yang mendesak
dan sangat dibutuhkan oleh manusia ataupun badan hukum maka hak atas tanah
dapat dibedakan atas hak milik, hak pakai, hak guna bangunan dan hak guna
usaha.
Senada
dengan pendapat tersebut A P Perlindungan (1998: 13), menyatakan bahwa :
“Pada dasarnya hak atas tanah hanya
terdiri atas hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Namun
berdasarkan UUPA maka hak tersebut dapat ditambah dengan hak memungut hasil dan
hak membuka tanah”.
Salah
satu hak atas tanah yang sering menjadi pangkal sengketa di pengadilan adalah
sengketa terhadap hak milik atas tanah. Secara yuridis hak milik diatur dalam
Pasal 20 ayat (1)
& (2) UUPA yang
menegaskan bahwa, hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA,
dan hak ini dapat beralih serta dialihkan pada pihak lain.
Sehubungan
dengan pengertian tersebut Soedharyo Soimin (1993: 1) mengatakan bahwa, hak
milik adalah hak yang dapat diwariskan secara turun temurun, secara terus
menerus dengan tidak harus memohon haknya kembali apabila terjadi pemindahan
hak.
Selanjutnya
A. P. Parlindungan (1998:
137) menegaskan bahwa, unsur-unsur dari hak milik :
a.
Turun
temurun
Bahwa hak milik dapat
diwariskan pada pihak lain atau ahli waris apabila pemiliknya meninggal dunia
tanpa harus memohon kembali bagi ahli waris untuk mendapatkan penetapan.
b.
Terkuat
dan terpenuh
Hal ini berarti bahwa hak
milik merupakan hak yang terkuat dan terpenuh yang dimiliki oleh seseorang
dapat dibedakan dengan hak yang lain seperti hak guna usaha, hak guna bangunan
dan hak pakai, bahwa diantara hak-hak atas tanah hak miliknya yang mutlak, tak
terbatas dan tidak dapat diganggu gugat, tetapi tetap mempunyai fungsi sosial.
c.
Fungsi
sosial
Maksudnya adalah meskipun
hak milik sifatnya terkuat dan terpenuh tetapi tetap mempunyai fungsi sosial,
yang mana apabila hak ini dibutuhkan untuk kepentingan umum maka pemiliknya
harus menyerahkannya pada negara dengan mendapatkan ganti rugi yang layak.
d.
Dapat
beralih dan dialihkan
Hak milik dapat dialihkan
pada pihak yang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
baik melalui penjualan, penyerahan, hibah atau bahkan melalui hak tanggungan.
Apabila disimak bunyi Pasal 21 ayat (1),(2) dan (3) UUPA
maka dapat diketahui bahwa yang berhak untuk memperoleh hak milik adalah hanya
warga negara Indonesia; oleh pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat
mempunyai hak milik dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan; orang asing
yang sudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa
wasiat atau pencampuran harta kekayaan.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1963
tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum, bahwa yang dapat mempunyai hak atas tanah
adalah sebagai berikut :
a)
Bank-bank
yang didirikan oleh negara (selanjutnya disebut Bank Negara)
b)
Perkumpulan-perkumpulan
koperasi pertanian
c)
Badan-badan
keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar
Menteri Agama
d)
Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri
Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Sosial.
2.
Terjadinya
Hak Milik Atas Tanah
Sebagai salah satu jenis hak atas tanah maka hak milik
merupakan hak yang terkuat, terpenuh serta turun temurun. Hal ini sesuai dengan
Pasal 20 ayat (1) UUPA yang menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun
temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
a.
Hak milik atas tanah terjadi disini dapat didaftarkan
pada kantor pertanahan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan sertifikat hak milk.
b.
Hak milik atas tanah yang terjadi karena penetapan
pemerintah.
Hak milik atas tanah yang terjadi disini semua berasal dari tanah negara.
Hak milik atas tanah yang terjadi ini karena permohonan pemberian hak milik
atas tanah oleh pemohon dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah
ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
c.
Hak
milik atas tanah yang terjadi karena ketentuan undang-undang
Hak milik atas tanah yang terjadi karena ketentuan
konversi (perubahan) menurut UUPA. Sejak berlakunya UUPA pada tanggal 24
September 1960, maka semua hak atas tanah yang ada harus diubah menjadi salah
satu hak atas tanah yang diatur dalam undang-undang pokok agraria. Yang
dimaksud dengan konversi adalah perubahan hak atas tanah sehubungan dengan
berlakunya UUPA. Hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA diubah
menjadi hak-hak atas tanah yang ditetapkan dalam UUPA. (A.P.
Parlindungan,1998: 140)
A.P.
Parlindungan (1998: 148) mengatakan bahwa proses lahirnya hak milik terdiri
atas beberapa sebab yaitu :
1.
Konversi dari tanah-tanah eks eigendom
2.
Konversi tanah-tanah eks hukum adat
3.
Hak milik berdasarkan ketentuan-ketentuan landreform
4.
Hak milik berdasarkan suatu surat keputusan dari Kepala
Badan Pertanahan Nasional atau dari KANWIL BPN
5.
Pemberian
hak milk kepada para transmigrasi.
Berdasarkan
penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa proses terjadinya hak milik
atau lahirnya hak milik dapat terjadi karena beberapa sebab yakni :
a.
Atas keputusan pemerintah melalui Badan Pertanahan
Nasional
b.
Atas permohonan dari pemegang tanah yang akan berstatus
hak milik.
c.
Karena
aturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Hapusnya Hak Milik
Berdasarkan Pasal 27 UUPA menegaskan bahwa hapusnya hak
atas tanah karena :
a)
Tanahnya jatuh
pada negara yakni :
1.
Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 UUPA;
2.
Karena penyerahan dengan suka rela oleh pemiliknya;
3.
Karena
ditelantarkan;
4.
Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA
b) Tanahnya Musnah
Hal ini
bisa terjadi karena pengaruh bencana alam atau faktor alam seperti tanah
longsor, terkikis nya tanah pada aliran sungai dan dengan musnahnya tanah maka
pemiliknya tidak dapat memanfaatkan lagi tanah tersebut.
(A.P.Parlindungan,1998: 160)
A. P. Parlindungan (1998: 5), menyatakan bahwa
hak milik dapat hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a.
Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 UUPA yakni :
1.
Karena penyerahan dengan suka rela oleh pemiliknya
2.
Karena ditelantarkan tapi belum ada peraturan
pelaksanaannya
3.
Akan kehilangan haknya karena terkena ketentuan
perundang-undangan
b.
Tanahnya musnah, yang disebabkan oleh bencana alam.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hapusnya hak atas
tanah dapat disebabkan karena campur tangan negara berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku maupun disebabkan oleh bencana alam yang
mengakibatkan hilangnya hak milik atas tanah.
Baca Juga Artikel di bawah ini dengan cara meng KLIK di bawah ini :
http://ayuarifahharianja.blogspot.com/
http://dinulislami.blogspot.com/
http://peluangusahamakro.blogspot.com/
Baca Juga Artikel di bawah ini dengan cara meng KLIK di bawah ini :
http://ayuarifahharianja.blogspot.com/
http://dinulislami.blogspot.com/
http://peluangusahamakro.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment