Pengertian Sertifikat Hak Milik


1.     Pengertian Hak Milik
Hak-hak atas tanah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UUPA terdiri atas :
a.         Hak milik
b.         Hak guna usaha
c.         Hak guna bangunan
d.         Hak pakai
e.         Hak sewa
f.          Hak membuka tanah
g.         Hak memungut hasil hutan
h.        Hak-hak lain yang tidak masuk dalam pembagian hak tersebut dan akan ditetapkan dengan undang-undang.
Soedharyo Soimin (2001:1) menyatakan bahwa, bila dilihat dari kepentingan yang mendesak dan sangat dibutuhkan oleh manusia ataupun badan hukum maka hak atas tanah dapat dibedakan atas hak milik, hak pakai, hak guna bangunan dan hak guna usaha.

Senada dengan pendapat tersebut A P Perlindungan (1998: 13), menyatakan bahwa :
“Pada dasarnya hak atas tanah hanya terdiri atas hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Namun berdasarkan UUPA maka hak tersebut dapat ditambah dengan hak memungut hasil dan hak membuka tanah”.

Salah satu hak atas tanah yang sering menjadi pangkal sengketa di pengadilan adalah sengketa terhadap hak milik atas tanah. Secara yuridis hak milik diatur dalam Pasal 20 ayat (1) & (2) UUPA yang menegaskan bahwa, hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA, dan hak ini dapat beralih serta dialihkan pada pihak lain.
Sehubungan dengan pengertian tersebut Soedharyo Soimin (1993: 1) mengatakan bahwa, hak milik adalah hak yang dapat diwariskan secara turun temurun, secara terus menerus dengan tidak harus memohon haknya kembali apabila terjadi pemindahan hak.
Selanjutnya A. P. Parlindungan (1998: 137) menegaskan bahwa, unsur-unsur dari hak milik :
a.    Turun temurun
Bahwa hak milik dapat diwariskan pada pihak lain atau ahli waris apabila pemiliknya meninggal dunia tanpa harus memohon kembali bagi ahli waris untuk mendapatkan penetapan.
b.    Terkuat dan terpenuh
Hal ini berarti bahwa hak milik merupakan hak yang terkuat dan terpenuh yang dimiliki oleh seseorang dapat dibedakan dengan hak yang lain seperti hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, bahwa diantara hak-hak atas tanah hak miliknya yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat, tetapi tetap mempunyai fungsi sosial.
c.    Fungsi sosial
Maksudnya adalah meskipun hak milik sifatnya terkuat dan terpenuh tetapi tetap mempunyai fungsi sosial, yang mana apabila hak ini dibutuhkan untuk kepentingan umum maka pemiliknya harus menyerahkannya pada negara dengan mendapatkan ganti rugi yang layak.
d.    Dapat beralih dan dialihkan
Hak milik dapat dialihkan pada pihak yang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik melalui penjualan, penyerahan, hibah atau bahkan melalui hak tanggungan.

Apabila disimak bunyi Pasal 21 ayat (1),(2) dan (3) UUPA maka dapat diketahui bahwa yang berhak untuk memperoleh hak milik adalah hanya warga negara Indonesia; oleh pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan; orang asing yang sudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau pencampuran harta kekayaan.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum, bahwa yang dapat mempunyai hak atas tanah adalah sebagai berikut :
a)        Bank-bank yang didirikan oleh negara (selanjutnya disebut Bank Negara)
b)        Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian
c)         Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Agama
d)        Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Sosial.
2.      Terjadinya Hak Milik Atas Tanah
Sebagai salah satu jenis hak atas tanah maka hak milik merupakan hak yang terkuat, terpenuh serta turun temurun. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUPA yang menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
a.            Hak milik atas tanah terjadi disini dapat didaftarkan pada kantor pertanahan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan sertifikat hak milk.
b.            Hak milik atas tanah yang terjadi karena penetapan pemerintah.
Hak milik atas tanah yang terjadi disini semua berasal dari tanah negara. Hak milik atas tanah yang terjadi ini karena permohonan pemberian hak milik atas tanah oleh pemohon dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
c.            Hak milik atas tanah yang terjadi karena ketentuan undang-undang
Hak milik atas tanah yang terjadi karena ketentuan konversi (perubahan) menurut UUPA. Sejak berlakunya UUPA pada tanggal 24 September 1960, maka semua hak atas tanah yang ada harus diubah menjadi salah satu hak atas tanah yang diatur dalam undang-undang pokok agraria. Yang dimaksud dengan konversi adalah perubahan hak atas tanah sehubungan dengan berlakunya UUPA. Hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA diubah menjadi hak-hak atas tanah yang ditetapkan dalam UUPA. (A.P. Parlindungan,1998: 140)
      A.P. Parlindungan (1998: 148) mengatakan bahwa proses lahirnya hak milik terdiri atas beberapa sebab yaitu :
1.            Konversi dari tanah-tanah eks eigendom
2.            Konversi tanah-tanah eks hukum adat
3.            Hak milik berdasarkan ketentuan-ketentuan landreform
4.            Hak milik berdasarkan suatu surat keputusan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional atau dari KANWIL BPN
5.            Pemberian hak milk kepada para transmigrasi.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa proses terjadinya hak milik atau lahirnya hak milik dapat terjadi karena beberapa sebab yakni :
a.            Atas keputusan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional
b.            Atas permohonan dari pemegang tanah yang akan berstatus hak milik.
c.            Karena aturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Hapusnya Hak Milik
Berdasarkan Pasal 27 UUPA menegaskan bahwa hapusnya hak atas tanah karena :
a)  Tanahnya jatuh pada negara yakni :
1.     Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 UUPA;
2.     Karena penyerahan dengan suka rela oleh pemiliknya;
3.     Karena ditelantarkan;
4.     Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA
b)  Tanahnya Musnah
Hal ini bisa terjadi karena pengaruh bencana alam atau faktor alam seperti tanah longsor, terkikis nya tanah pada aliran sungai dan dengan musnahnya tanah maka pemiliknya tidak dapat memanfaatkan lagi tanah tersebut. (A.P.Parlindungan,1998: 160)
A. P. Parlindungan (1998: 5), menyatakan bahwa hak milik dapat hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a.    Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 UUPA yakni :
1.     Karena penyerahan dengan suka rela oleh pemiliknya
2.     Karena ditelantarkan tapi belum ada peraturan pelaksanaannya
3.     Akan kehilangan haknya karena terkena ketentuan perundang-undangan
b.      Tanahnya musnah, yang disebabkan oleh bencana alam.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hapusnya hak atas tanah dapat disebabkan karena campur tangan negara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku maupun disebabkan oleh bencana alam yang mengakibatkan hilangnya hak milik atas tanah.

Baca Juga Artikel di bawah ini dengan cara meng KLIK di bawah ini :
http://ayuarifahharianja.blogspot.com/
http://dinulislami.blogspot.com/
http://peluangusahamakro.blogspot.com/


0 comments:

Post a Comment