Proses
pendaftaran tanah pertama kali merupakan
kegiatan fisik untuk memperoleh data mengenai letaknya, batas – batasnya,
luasnya dan bangunan-bangunan yang
terdapat di atasnya, penetapan batas
dan pemberian tanda-tanda batas yang jelas, berdasarkan penunjukan oleh
pemegang hak atas tanah dengan persetujuan
pemilik tanah berbatasan. Selanjutnya diadakan pengukuran diikuti dengan perhitungan luas dan pembuatan
peta bidang tanahnyayang kemudian diterbitkan menjad surat ukur . (Budi Harsono, 1989:54)
Kegiatan bidang yuridis bertujuan untuk memperoleh
data mengenai status tanah dan pemiliknya serta ada atau tidaknya hak pihak
lain, yang membebaninya yang diperlukan guna penetapan surat keputusan haknya
baik melalui penetapan konversi pengakuan hak atau pemberian hak. Kegiatan
berikutnya adalah pendaftaran tanah, berdasarkan surat keputusan haknya dengan
mencatatnya dalam buku tanah selanjutnya diterbitkan sertifikat hak atas tanah
sebagai salinan dari buku tanah yang berlaku, sebagai tanda bukti hak yang kuat
sertifikat tanah memuat data pemegang hak, jenis hak serta dilengkapi surat
ukur memuat letak batas-batas bidang tanah yang bersangkutan. Ketentuan
mengenai prosedurnya, pengumpulan, penyimpanan, dan penyajian data fisik dan
data yuridis serta penerbitan sertifikat dalam PP No. 24 tahun 1997.
Sebagaimana telah diuraikan di atas, pendaftaran tanah untuk pertama kali
dilaksanakan melalui pendaftaran secara sistematik dan sporadik. Pendaftaran
tanah secara sistematik dilaksanakan atas prakarsa badan pertanahan nasional
yang didasarkan atas suatu rencana kerja jangka panjang dan rencana tahunan,
yang berkesinambungan. Pelaksanaan dilangsungkan diwilayah-wilayah yang
ditentukan oleh menteri serta diwilayah-wilayah
yang belum ditunjuk oleh menteri.
Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan
atas pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang berhak atas obyek atas
pendaftaran tanah, yang bersangkutan yang akan diutamakan dalam pendaftaran
tanah secara sistematik tetapi pendaftaran tanah secara sporadik juga akan
ditingkatkan. (Budi Harsono, 1989:54)
1.
Pengumpulan dan pengolahan data fisik
Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data
fisik pertama-tama dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan kegiatan ini meliputi :
a.
Pembuatan peta dasar pendaftaran
b.
Penetapan atas bidang-bidang tanah
c.
Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran
d. Pembuatan daftar tanah
e. Pembuatan
surat ukur
2.
Pembuatan peta dasar pendaftaran
Kegiatan
pendaftaran tanah secara sistematik disuatu wilayah yang di tunjuk dimulai
dengan pembuatan peta dasar pendaftaran. Peta dasar pendaftaran tersebut
menjadi dasar pembuatan peta pendaftaran sebagaimana yang dimaksud dalam uraian
di atas, selain untuk pembuatan peta
pendaftaran dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik peta dasar
pendaftaran juga digunakan untuk memetak bidang-bidang tanah yang sebelumnya
sudah didaftar.
Penyiapan peta
dasar pendaftaran diperlukan agar setiap bidang tanah yang didaftar dijamin
letaknya, secara pasti karena dapat direkonstruksi dilapangan setiap saat untuk
maksud tertentu diperlukan adanya titik-titik dasar teknik nasional.
Titik-titik dasar teknik adalah titik yang tetap yang mempunyai koordinat yang
diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungn dalam suatu sistem tertentu yang
berfungsi sebagai titik
kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas.
Di
wilayah-wilayah lain untuk keperluan pendaftaran tanah secara sporadik
diusahakan juga tersedianya peta dasar pendaftaran, yang dimaksud dengan adanya
peta dasar pendaftaran tersebut dibidang tanah yang didaftar dapat diketahui
letaknya dalam kaitannya dengan bidang-bidang tanah yang lain dalam suatu
wilayah sehingga dapat dihindarkan terjadinya sertifikat ganda atas suatu
bidang tanah. (Budi Harsono,
1989:72)
3.
Penetapan batas-batas bidang tanah
Untuk memperoleh
data fisik yang diperlukan bidang-bidang tanah yang akan ditatepkan diukur,
setelah ditetapkan letaknya batas-batasnya dan menurut keperluan ditetapkan
tanda-tanda batas disetiap sudut bidang tanah yang bersangkutan, dalam
penetapan batas tersebut diupayakan penataan batas berdasarkan kesepakatan para
pihak yang berkepentinagan, untuk memperoleh bentuk yang tertatat dengan baik
bagi bidang-bidang tanah yang semula kurang baik bentuknya. (Budi Harsono, 1989:73)
Penetapan
batas-batas bidang tanah yang sudah di punyai suatu hak yang belum terdaftar
atau yang sudah terdaftar, tetapi belum ada surat ukur atau gambar situasinya
atau surat ukur atau gambar situasinya tidak sesuai lagi dengan keadaan yang
sebenarnya, dilakukan berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak yang
bersangkuatan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah
yang berbetasan penetapan batas bidang tanah yang akan diberikan dengan hak
baru oleh negara (Badan Pertanahan
Nasional) dilakukan sesuai ketentuan tersebut diatas atau penunjukkan instansi
yang berwenang (Pasal 18 PP Nomor 24 Tahun 1997).
Penetapan batas
bidang-bidang ditanah tersebut jika tidak diperoleh kesepakatan antara pemegang
hak atas tanah yang bersngkutan, dengan pemegang hak atas tanah yang berbatasan
atau pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak hadir, biarpun sudah ada
pemanggilan. Merupakan suatu kewajiban bagi pemegang hak atas tanah yang
bersangkutan dengan para pemegang hak atas tanah yang berbatasan atau pemegang
hak atas tanah yang berbatasan tidak hadir biarpun sudah dilakukan pemanggilan
menurut Pasal 19 PP No. 24 Tahun 1997.
4.
Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan
pembuatan peta pendaftaran
Bidang-bidang
tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya di ukur dan selanjutnya dipetakan
dalam peta dasar pendaftaran, untuk bidang tanah yang luas pemetaannya
dilakukan dengan cara membuat peta sendiri, dengan menggunakan data yang
diambil dari peta dasar pendaftaran dan hasil ukur batas tanah yang akan
dipetakan.
Jika dalam
wilayah pendaftaran tanah secara sporadik belum ada peta dasar pendaftaran,
dapat diguanakan peta lain sepanjang peta tersebut memenuhi persyaratan teknis
untuk pembuatan peta pendaftaran. Misalnya peta dari instansi pekerjaan umum
atau instansi pajak, dalam keadaan terpaksa karena tidak tersedia peta dasar
pendaftaran tanah ataupun peta lain pembuatan peta dasar pendaftaran dapat
dilakukan bersama-sama dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang
bersangkutan dan bidang-bidang tanah sekelilingnya yang berbatasan sehingga
letak relatif bidang tanah itu dapat ditentukan.
Apabila dijumpai
keadaan seperti dikemukakan dalam pasal 19 PP No. 24 tahun 1997 pengukuran
diupayakan untuk sementara dilakukan berdasarkan batas-batas yang menurut
kenyataan merupakan batas-batas tanah
yang bersangkutan, mengenai dilakukannya pengukuran sementara itu dan
belum diperolehnya kesepakatan mengenai penetapan batas tersebut dibuat suatu
berita acara dalam gambar ukur, sebagai hasil pengukuran yang dilakukan
dibubuhkan catatan atau tanda yang menyatakan bahwa batas-batas tanahnya masih
merupakan batas sementara. (Budi
Harsono, 1989:79)
5.
Pembuatan daftar tanah
Bidang atau
bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor pendaftarannya
pada peta pendaftaran, di bukukan dalam daftar tanah yang bentuk, isi, cara,
pengisian, penyimpanan dan pemeliharaannya akan diatur. Daftar tanah
dimaksudkan sebagai sumber informasi yang lengkap mengenai nomor bidang, lokasi
dan penunjukan kenomor surat
ukur bidang-bidang tanah yang ada wilayah pendaftaran baik sebagai hasil
pendaftaran untuk pertama kali maupun pemeliharaanya kemudian. (Budi Harsono, 1989:81)
6.
Pembuatan surat
ukur
Untuk keperluan
pendaftaran haknya, bidang-bidang tanah yang sudah diukur serta dipetakan dalam
peta pendaftaran dibuatkan surat ukur yang dimaksud dalam uraian diatas,
demikian ditentukan dalam Pasal 22 PP No. 24 tahun 1997 beda dengan
ketentuannya dalam peraturan pemerintah PP No. 10 tahun 1961 surat ukur bukan
kutipan dari peta pendaftaran tanah, surat ukur memuat data fisik yang diambil
dari peta pendaftaran. (Budi
Harsono, 1989:83)
Untuk
wilayah-wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta
pendaftaran surat ukur dibuat dari hasil pengukuran sebagai mana yang diatur
dalam Pasal 20 PP Nomor 24 Tahun 1997.
7.
Pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan
hak
Dalam kegiatan
pengumpulan data yuridis diadakan perbedaan antara pembuktian hak baru dan hak lama, hak-hak baru adalah
hak-hak yang baru diberikan atau diciptakan sejak mulai berlakunya PP No. 24
Tahun1997. Sedangkan hak-hak lama yaitu hak-hak atas tanah yang berasal dari
koversi hak-hak yang ada pada waktu mulai berlakunya UUPA dan hak-hak yang
belum didaftar menurut PP 10 Tahun 1961.
Untuk keperluan
pendaftaran tanah, dalam Pasal 23 PP No. 24 Tahun 1997 ditentukan bahwa :
a. Hak atas tanah baru data yuridisnya dibuktikan dengan:
1. Penetapan pemberian hak dari pejabat yang
berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku,
apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah negara atau tanah pengelolaan
yang dapat diberikan secara individual kolektif ataupun secara umum
2. Asli akta PPAT yang memuat hak yang bersangkutan,
mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik.
b. Hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan
pemberian hak pengelolaan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf di
tinjau dari sudut objeknya pembukuan tanah wakaf merupakan pendaftaran untuk
pertama kali, meskipun bidang tanah yang bersangkutan sebelumnya sudah didaftar
sebagai tanah milik.
d. Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan
dengan akta pemisahan biarpun hak atas tanah tempat bangunan gedung rumah susun
yang bersangkutan berdiri sudah didaftar.
e. Pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta
pemberian hak tanggungan.
Untuk pembuktian hak-hak atas tanah yang sudah ada
dan berasal dari konversi hak-hak lama data yuridisnya. Dibuktikan dengan
alat-alat mengenai adanya tersebut berupa bukti tertulis keterangan saksi dan
atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh panitia
ajudikasi dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak, dan hak-hak pihak
lain yang membebaninya. Demikian yang ditetapkan dalam Pasal 24 ayat (1) PP
Nomor 24 Tahun 1997 alat-alat bukti tersebut adalah bukti pemilikan.
Maka mengenai
kepemilikan itu ada tiga kemungkinan alat pembuktian yaitu :
a. Bukti
tertulisnya lengkap tidak memerlukan tambahan alat bukti lain
b. Bukti
tertulis sebagian tidak ada lagi diperkuat keterangan saksi dan atau pernyataan
yang bersangkutan.
c. Bukti tertulisnya
semuanya tidak ada lagi diganti keterangan saksi dan atau pernyataan yang
bersangkutan.
Tetapi
semuanya akan diteliti lagi melalui pengumuman untuk memberi kesempatan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
8.
Pengumuman data fisik dan data yuridis
Daftar isian tersebut yang memuat data yuridis
beserta peta bidang atau bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil
pengukuran. Sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) PP No. 24 tahun
1997 yang memuat data fisik diumumkan selama 30 hari, dalam pendaftaran tanah
secara sistematik sedangkan 60 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
Untuk memudahkan pelaksanaanya dalam pendaftaran
tanah secara sistematik pengumuman tidak harus dilakukan sekaligus mengenai
semua bidang tanah, dalam wilayah yang ditetapkan tetapi dapat dilaksanakan
secara bertahap pengumuman ini dilakukan dikantor kelurahan serta media massa,
dalam hal ini baik media cetak maupun elektronik hal ini ditegaskan dalam Pasal
26 ayat(3) PP No. 24 Tahun 1997.
Tujuan diadakan pengumuman memberi kesempatan kepada
pihak-pihak yang bersangkutan atau berkepentingan mengajukan keberatan,
keberatan yang diajukan jika dalam jangka waktu pengumuman tersebut ada yang
mengajukankeberatan mengenai data fisik dan yuridis yang diumumkan, ketua
panitia ajudikasi mengusahakan agar secepatnya keberatan yang diajukan
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Jika usaha tersebut tidak dapat dilakukan atau tidak
membawa hasil ketua panitia ajudikasi
memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan, agar
mengajukan gugatan kepengadilan mengenai data fisik dan atau data yuridis
setelah jangka waktu pengumuman berakhir data fisik dan data yuridis yang
diumumkan oleh ketua panitia ajudikasi disahkan dengan suatu berita yang
bentuknya ditetapkan oleh menteri.
Jika masih ada kekurangan lengkap data fisik dan data
yuridis yang bersangkutan atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan,
pengesahan yang dimaksud dilakuakn dengan membubuhkan catatan mengenai hal-hal yang
belum diselesaikan pengesahan, mengenai hal-hal yang belum lengkap dan atau
keberatan yang belum diselesaikan. (Budi
Harsono, 1989:89)
9.
Pembukuan Hak
Pelaksanan pembukuan diatur dalam Pasal 30 PP Nomor
24 Tahun 1997 atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan tersebut diatas
hak atas bidang tanah :
a. Data fisik dan yuridis sudah lengkap dan tidak
ada yang disengketakan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah
b. Data fisik dan yuridis belum langkap dan tidak
ada yang disengketakan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan
mengenai hal-hal yang belum lengkap
c. Data fisik dan yuridis disengketakan tetapi
diajukan gugatan kepengadilan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan
mengenai adanya sengketa tersebut.
d. Data fisik dan yuridis disengketakan dan diajukan
gugatan dipengadilan tetapi tidak ada perintah dari pengadilan untuk status quo dan tidak ada putusan penyitaan dari
pengadilan dilakukan pembukuan dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya
sengketa tersebut
e. Data fisik dan yuridis disengketakan dan diajukan
gugatan dipengadilan tetapi ada perintah dari pengadilan untuk status quo dan tidak ada putusan penyitaaan
dari pengadilan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dan mengosongkan nama
pemegang haknya dan hal-hal lain yang di sengketakan. (Budi Harsono, 1989: 428-451)
10. Penerbitan Sertifikat
Sertifikat sebagai surat
tanda bukti hak diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan,
sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat
ukur dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah. Sertifikat hanya
boleh diberikan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau
pihak lain yang dikuasakan olehnya. Dalam hal pemegang hak sudah meninggal
dunia sertifikat diterimakan kepada ahli warisnya atau salah seorang ahli
warisnya dengan persetujuan ahli waris lainnya (Harsono, 1997: 451).
0 comments:
Post a Comment