1. Pakistan
Merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal Juli 1979, sistem bunga di hapuskan dari tiga institusi: National Investment, House Building Finance Corporation, dan Mutual Funds of the Investment Corporation of Pakistan. Awal tahun 1985, seluruh sistem perbankan dikonversi dengan sistem perbankan syariah
2. Mesir
Bank syariah yang pertama kali berdiri adalah Faisal Islamic Bank. Selain ini, terdapat bank lain yaitu Islamic International Bank for Investment and Development yang beroperasi dengan menggunakan instrument keuangan Islam dan menyediakan jaringan luas. Bank ini beroperasi baik sebagai bank investasi (investment bank), bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial (commercial bank).
3. Kuwait
Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan system tanpa bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang di Kuwait dan telah menunjukkan perkembangan yang cepat. Selama dua tahun saja, yaitu 1980 hingga 1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD 149 juta menjadi KD 474. Pada akhr tahun 1985, total asset mencapai KD 803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD 17 juta (satu Dinar Kuwait ekuivalen dengan 4-5 dolar US)
4. Iran
Ide pengembangan perbankan syariah di Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak Revolusi Iran yang dipimpin oleh Ayatullah Khomeini pada tahun 1979, sedangkan perkembangan dalam arti baru dimulai sejak Januari tahun 1984.
Berdasarkan undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan Agustus 1983. Sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar lebih dari 100 miliar rial yang diadministrasikan sesuai dengan system syariah.
Islamisasi system perbankan di Iran ditandai dengan nasionalisai seluruh industry perbankan yang dikelompokkan menjadi dua kelompok besar. (1) perbankan komersial, (2) lembaga pembiayaan khusus. Dengan demikian, sejak lahirnya UU Perbankan Islam (1983), seluruh system keuangan di Iran otomatis sesuai syariah di bawah control pemerintah.
5. Malaysia
Tahun 1983 lahir Bank Islam Malaysia Berhard (BIMB). Bank Islam lahir bukan karena adanya rich individual seperti di Timur Tengah. BIMB berkembang karena pemikiran & kreativitas banker Islam dalam menciptakan produk-produk bank berdasar syariah yang mampu berkompetisi dengan bank konvensional sehingga nasabahnya bukan hanya kelompok muslim yang mengharamkan bunga tetapi juga kelompok lain yang rasional.
I. Perbedaan antara IDB,Bank syariah dan BPRS
Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
Dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
Tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri.
Hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
Tujuan: mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kehidupan sosial negara anggotanya serta masyarakat Muslim sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal Juli 1979, sistem bunga di hapuskan dari tiga institusi: National Investment, House Building Finance Corporation, dan Mutual Funds of the Investment Corporation of Pakistan. Awal tahun 1985, seluruh sistem perbankan dikonversi dengan sistem perbankan syariah
2. Mesir
Bank syariah yang pertama kali berdiri adalah Faisal Islamic Bank. Selain ini, terdapat bank lain yaitu Islamic International Bank for Investment and Development yang beroperasi dengan menggunakan instrument keuangan Islam dan menyediakan jaringan luas. Bank ini beroperasi baik sebagai bank investasi (investment bank), bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial (commercial bank).
3. Kuwait
Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan system tanpa bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang di Kuwait dan telah menunjukkan perkembangan yang cepat. Selama dua tahun saja, yaitu 1980 hingga 1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD 149 juta menjadi KD 474. Pada akhr tahun 1985, total asset mencapai KD 803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD 17 juta (satu Dinar Kuwait ekuivalen dengan 4-5 dolar US)
4. Iran
Ide pengembangan perbankan syariah di Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak Revolusi Iran yang dipimpin oleh Ayatullah Khomeini pada tahun 1979, sedangkan perkembangan dalam arti baru dimulai sejak Januari tahun 1984.
Berdasarkan undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan Agustus 1983. Sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar lebih dari 100 miliar rial yang diadministrasikan sesuai dengan system syariah.
Islamisasi system perbankan di Iran ditandai dengan nasionalisai seluruh industry perbankan yang dikelompokkan menjadi dua kelompok besar. (1) perbankan komersial, (2) lembaga pembiayaan khusus. Dengan demikian, sejak lahirnya UU Perbankan Islam (1983), seluruh system keuangan di Iran otomatis sesuai syariah di bawah control pemerintah.
5. Malaysia
Tahun 1983 lahir Bank Islam Malaysia Berhard (BIMB). Bank Islam lahir bukan karena adanya rich individual seperti di Timur Tengah. BIMB berkembang karena pemikiran & kreativitas banker Islam dalam menciptakan produk-produk bank berdasar syariah yang mampu berkompetisi dengan bank konvensional sehingga nasabahnya bukan hanya kelompok muslim yang mengharamkan bunga tetapi juga kelompok lain yang rasional.
I. Perbedaan antara IDB,Bank syariah dan BPRS
Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
Dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
- Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
- Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
- Pemerintah daerah.
Tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri.
Hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
- Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
- Pemerintah daerah; atau
- Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Tujuan: mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kehidupan sosial negara anggotanya serta masyarakat Muslim sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
0 comments:
Post a Comment