A. Pengertian
Pasar Uang
Pasar uang (money market) adalah
keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana, surat-surat berharga, atau instrumen financial jangka pendek yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari
satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang
sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
B. Ciri-ciri Pasar Uang
1. Menekankan pada
pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar
uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan
yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat
pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
C. Fungsi Pasar Uang
Pasar
uang memiliki fungsi sebagai berikut:
a.
Mempermudah
masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau
keperluan jangka pendek lainnya;
b.
Memberikan
kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
c.
Menunjang program pemerataan pendapatan
bagi masyarakat.
d.
Sebagai perantara dalam perdagangan
surat-surat berharga berjangka pendek
e.
Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat
berharga jangka pendek
f.
Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk
melakukan investasi
g.
Sebagai perantara bagi investor luar negeri
dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia
D. Peserta
Pasar Uang
1.
Bank-bank
2.
Yayasan
3.
Dana
pensiun
4.
Perusahaan
auransi
5.
Perusahaan-perusahaan
besar
6.
Lembaga
pemerintah
7.
Lembaga
keuangan lain
8.
Individu
masyarakat
0 comments:
Post a Comment