Pasar Uang


A.  Pengertian Pasar Uang
      Pasar uang (money market) adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana, surat-surat berharga, atau instrumen financial jangka pendek yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

B.  Ciri-ciri Pasar Uang
1.      Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2.      Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3.      Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

C.  Fungsi Pasar Uang
Pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
a.       Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
b.      Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
c.       Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
d.      Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
e.       Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
f.       Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi
g.      Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia

D.   Peserta Pasar Uang
1.      Bank-bank
2.      Yayasan
3.      Dana pensiun
4.      Perusahaan auransi
5.      Perusahaan-perusahaan besar
6.      Lembaga pemerintah
7.      Lembaga keuangan lain
8.      Individu masyarakat


0 comments:

Post a Comment