Memperhatikan kebijaksanaan ketenagakerjaan yang digariskan dalam PROPENAS, langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka mengatasi permasalahan ketenagakerjaan, antara lain adalah (a) memberikan pelayanan informasi pasar kerja baik di dalam maupun di luar negeri kepada masyarakat melalui lembaga/bursa tenaga kerja, (b) Membuat rancangan Keppres untuk membentuk lembaga standarisasi dan sertifikasi kompetensi, guna melaksanakan standar kualifikasi keterampilan dan sertifikasi kompetensi yang efektif serta diakui oleh pihak pengguna, (c) meningkatkan relevansi, kualitas, dan efisiensi pelatihan kerja melalui penyelenggaraan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar, (d) memasyarakatkan nilai dan budaya produktif serta mengembangkan sistem dan metoda peningkatan produktivitas, (e) memberikan bimbingan dan pembinaan bagi penganggur untuk mengembangkan usaha mandiri dengan melihat potensi sumber daya di tingkat regional, (f) menempatkan tenaga kerja baik di dalam maupun diluar negeri, di berbagai sektor/bidang usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki calon pekerja, (g) memberdayakan lembaga ketenagakerjaan, seperti Bipartit dan Tripartit guna terwujudnya hubungan perburuhan yang harmonis bagi perbaikan syarat-syarat kerja dan perlindungan pekerja, serta pelaksanaan penegakan hukum, dan (h) melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang dapat memberikan rasa keadilan serta mampu melaksanakan penyelesaian perselisihan perburuhan.
Kondisi perekonomian yang masih melemah dan penuh ketidakpastian menyebabkan melambatnya pertumbuhan ekonomi pada tahun 2001. Hal ini sangat berpengaruh terhadap besarnya penciptaan lapangan kerja baru. Pada tahun 2001, kesempatan kerja diperkirakan hanya akan tumbuh sebesar 1,2 persen atau hanya akan menciptakan kesempatan kerja baru sebanyak 1,1 juta orang. Untuk mengurangi dampak tersebut Pemerintah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai berikut.
Dalam rangka mempertemukan antara pencari kerja dan pengguna tenaga kerja, pelayanan informasi pasar kerja yang dilaksanakan melalui bursa tenaga kerja pemerintah dan swasta, semakin ditingkatkan. Informasi yang diberikan mencakup keadaan pasar kerja yang antara lain memuat lowongan pekerjaan, tingkat pendidikan dan jabatan yang dibutuhkan serta persyaratannya, menurut sektor dan daerah.
Guna membantu pencari kerja meningkatkan keahlian dan keterampilan yang diinginkan, dilakukan pelatihan di berbagai BLK dan KLK. Pada tahun 2000 jumlah yang dilatih sebanyak 29.167 orang dengan berbagai bidang kejuruan. Bersamaan dengan itu, dilakukan pula pelatihan instruktur dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pelatihan kerja untuk kejuruan-kejuruan otomotif, listrik, bangunan, pertanian, tataniaga, dan aneka kejuruan lainnya. Diperkirakan pada tahun 2001 jumlah yang dilatih akan lebih besar. Untuk memenuhi kegiatan tersebut, dilakukan peningkatan fasilitas dan sarana pelatihan BLK industri yang diselenggarakan di Tangerang, Bekasi, Kerawang, dan Serang. Pada tahun yang sama, pelaksanaan program pemagangan di dalam negeri diselenggarakan melalui pelatihan di 31 BLK, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 2.192 orang. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 3.968 orang. Untuk pemagangan ke luar negeri, secara kumulatif jumlahnya terus meningkat. Sampai dengan bulan Mei 2001 telah diberangkatkan sebanyak 15.480 orang ke negara Jepang dan Korea Selatan.
Untuk meningkatkan dan mengembangkan standarisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja telah dilakukan kerjasama lintas sektor membentuk dan mengembangkan lembaga standarisasi dan sertifikasi di berbagai sektor. Lembaga yang dilibatkan dalam kegiatan ini terutama adalah asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, serikat pekerja, instansi pemerintah dan para pakar yang membidanginya. Untuk sektor pariwisata, kewenangan membentuk lembaga standarisasi dan sertifikasi dilaksanakan melalui Kepmenaker Nomor Kep. 157/MEN/1999 yang lalu dan dalam tahun 2001 ini telah dilakukan berbagai kegiatan berkaitan dengan pelaksanaan standarisasi dan sertifikasi tersebut. Sektor konstruksi, jasa dan perhubungan laut, mulai tahun 2001 mulai merintis pelaksanaan standarisasi dan sertifikasi. Selain itu, dalam rangka kerjasama regional antar negara-negara di kawasan asia pasifik, telah disepakati penyusunan standar dalam bidang otomotif, untuk itu pemerintah telah melakukan kerjasama dengan PT. ASTRA, guna mengembangkan standar tersebut.
Pelaksanaan beberapa kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi pengangguran dalam tahun 2001 diantaranya adalah melakukan pembinaan bagi penganggur yang berpendidikan tinggi seperti sarjana, diploma, dan sederajatnya, melalui bimbingan usaha mandiri dan pembekalan kewirausahaan. Selanjutnya mereka ditempatkan pada unit-unit ekonomi produktif, lembaga mandiri yang dapat diterima masyarakat, seperti lembaga keuangan non-bank yang dikelola secara profesional untuk mendukung usaha-usaha kecil dan menengah, serta koperasi. Bagi mereka yang berpendidikan rendah dan belum mengenal pemakaian teknologi tepat guna, diperkenalkan penggunaan teknologi sederhana ini, guna memudahkan masyarakat di perdesaan membuka usaha-usaha kecil untuk memperoleh penghasilan. Pada tahun 2000, jumlah tenaga kerja yang dibina untuk merintis usaha mandiri secara keseluruhan berjumlah lebih dari 11.500 orang. Untuk tahun 2001, sampai dengan bulan Mei, tenaga kerja yang sedang dalam proses pembinaan untuk kegiatan yang sama berjumlah 5.000 orang.
Berkaitan dengan upaya mengurangi pengangguran, pemerintah juga membantu calon pekerja untuk ditempatkan dalam berbagai bidang usaha. Melalui mekanisme antar kerja antar daerah (AKAD), pada tahun 2000 telah ditempatkan sebanyak 13.207 orang. Dalam tahun 2001 kegiatan serupa tetap dilaksanakan, dan sampai saat ini sedang dilakukan proses seleksi penempatan. Bagi angkatan kerja Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri, mekanisme yang selama ini diterapkan mengalami berbagai penyempurnaan kebijaksanaan dan pelaksanaan program. Penyempurnaan yang dilakukan antara lain adalah pemberian pembekalan akhir pemberangkatan, pelaksanaan evaluasi kinerja perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), pelaksanaan proses pemulangan secara bertahap bagi pekerja yang berangkat secara “illegal” terutama bagi mereka yang bekerja di Malaysia, serta penyusunan rancangan Keppres tentang program penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya permasalahan dalam proses pemberangkatan, penempatan, dan pemulangan.
Dalam rangka memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja, dikembangkan sistem pengupahan yang terpadu dan bertahap, didasarkan pada kebutuhan hidup minimum (KHM). Sebagai contoh, upah minimum regional (UMR) didaerah Jabotabek meningkat secara riil sebesar 24 persen pada tahun 2000, dan meningkat lagi secara riil sekitar 33-36 persen pada tahun 2001. Dengan ketentuan UMR yang baru ini maka UMR telah mencapai 90,5 dari KHM. Selain itu pekerja yang memperoleh jaminan sosial pekerja, sampai dengan bulan April 2001 secara kumulatif berjumlah 87.703 perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 16,4 juta pekerja.
Meskipun demikian, kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dalam masa krisis ini, menyebabkan banyaknya ketidakpuasan terhadap keputusan yang diambil pemerintah. Gejolak unjuk rasa yang akhir-akhir ini marak terjadi mencerminkan bahwa para pekerja masih merasakan adanya ketidakadilan, sehingga banyak diantaranya yang melakukan unjuk rasa. Salah satunya adalah Kepmenaker Nomor 150/Men/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian di perusahaan, yang mengalami revisi melalui Kepmenaker Nomor 78/Men/2001. Berbagai serikat buruh menolak adanya revisi tersebut karena dianggap merugikan para pekerja.
Gejolak ketenagakerjaan lain yang mewarnai dunia usaha, adalah meningkatnya kasus-kasus pemogokan. Sejak bulan April tahun 2000 sampai dengan bulan April 2001, pemogokan yang terjadi mencapai 765 kasus yang melibatkan 173.408 pekerja dan menghilangkan lebih dari 1,7 juta jam kerja. Melalui panitia perselisihan perburuhan, telah berhasil diselesaikan sebanyak 357 kasus pemogokan.
0 comments:
Post a Comment