Upaya untuk melindungi keluarga dan kelompok
masyarakat dari keadaan darurat yang dapat menimbulkan terganggunya pendapatan
atau konsumsi terus dilakukan. Sasaran utama dari upaya ini adalah melindungi
keluarga dan kelompok masyarakat miskin, anak terlantar, lanjut usia, dan
penderita cacat dari keadaan-keadaan terganggunya tingkat pendapatan atau
konsumsinya dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya.
Upaya perlindungan ini dilaksanakan secara
lintas sektoral yang terutama terkait dengan kesejahteraan sosial, kesehatan,
dan pemberdayaan masyarakat miskin. Kegiatan yang telah dilaksanakan adalah :
(1) penyempurnaan sistem jaminan sosial nasional secara terpadu dan
terkoordinasi agar setiap warga negara Indonesia mendapat hak atas
kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya;
(2) penelaahan, pengkajian dan perumusan kebijakan dan
langkah-langkah dalam rangka penyelenggaraan program sistem jaminan sosial nasional
yang meliputi aspek kelembagaan, program, perundang-undangan, pendanaan maupun
aspek pelaksanaan lainnya;
(3) melakukan uji coba dan penyusunan pedoman
pelaksanaan sistem jaminan dan asuransi sosial.
0 comments:
Post a Comment