Kebijakan pembangunan pertanian diarahkan
untuk: (1) pemantapan sentra-sentra agribisnis komoditas unggulan; (2)
pengembangan sistem pengendalian hama terpadu; serta (3) peningkatan
intensifikasi budidaya perikanan laut, tambak, dan air tawar. Selain itu
kebijakan itu ditujukan pula untuk: (1) meningkatkan produksi dan
kualitas hasil pertanian untuk memelihara kemantapan swasembada pangan; (2)
meningkatkan penyediaan bahan baku secara berkesinambungan untuk pengembangan
industri, untuk meraih peluang dan
meningkatkan pangsa pasar; (3) meningkatkan kemampuan usaha pertanian rakyat,
mempersempit kesenjangan ekonomi dan mengeliminasi kemiskinan, memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan (4) meningkatkan produktivitas tenaga kerja pertanian, serta memperluas
kesempatan kerja produktif di perdesaan melalui peningkatan kualitas sumberdaya
manusia pertanian, peningkatan
penguasaan teknologi dan pengembangan jaringan kelembagaan petani yang
berorientasi agrobisnis.
Dengan kondisi perekonomian yang belum
sepenuhnya pulih dan masih rentan terhadap berbagai gejolak, maka upaya
mencukupi kebutuhan pangan ditujukan ke arah distribusi secara adil dan merata baik dalam jumlah
maupun mutu gizinya serta terjangkau oleh daya beli masyarakat. Pembangunan pangan yang diharapkan adalah makin mantapnya ketahanan pangan yaitu
berupaya terpeliharanya kemantapan swasembada pangan secara dinamis, yang tidak
terbatas pada komoditas beras saja,
tetapi juga mencakup penyediaan bahan pangan lainnya sebagai sumber karbohidrat,
protein, dan lemak.
Kebijakan yang ditempuh untuk mencapai
sasaran tersebut adalah mengupayakan peningkatan ketahanan pangan sampai
ketingkat rumah tangga yang meliputi peningkatan produksi, distribusi dan
kemampuan menyediakan pangan dengan harga yang stabil; meningkatkan keamanan
pangan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang berbahaya untuk kesehatan
dan bertentangan dengan keyakinan; mendorong diversifikasi pangan dengan
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola pangan yang
beranekaragam untuk meningkatkan gizi; dan mengembangkan kelembagaan pangan
yang efektif dan efisien dengan jalan meningkatkan keterpaduan dan koordinasi
pembangunan pangan antara pemerintah dan masyarakat serta antar kelompok
masyarakat.
Kebijakan yang dilakukan untuk lebih
memantapkan pemanfaatan hasil-hasil hutan diarahkan pada pengelolaan hutan yang berkelanjutan melalui:
(1) pengendalian konversi hutan dan lahan pertanian melalui penghentian
konversi hutan untuk kegiatan non kehutanan guna mempertahankan luas hutan; (2)
pencegahan pencurian hasil hutan; serta (3) peningkatan luas hutan tanaman
industri dan hutan rakyat melalui konsep Sustainable
Forest Management.
0 comments:
Post a Comment