Dibawah ini ada beberapa definisi
yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
- Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai
tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam
masyarakat.
- Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang
dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai
Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum
dan penerapannya.
- L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – undangan . (
pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
- Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan
menerapkan nilai – nilai.
- Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut
:
a)
Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi
namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian
yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)
Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk
penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding
Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan
posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum
merupakan salah satu cabang atau bagian
dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
- Dogmatika Hukum
- Sejarah Hukum
- Perbandingan Hukum
- Politik Hukum
- IlmU Hukum Umum
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai
berikut :
- Dogmatika Hukum
Memberikan penjelasan mengenai isi
( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya
sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
- Sejarah Hukum
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan
terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting
apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku
sekarang .
- Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti
kesamaan, dan perbedaanya.
- Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang
perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru
didalam kehidupan masyarakat.
- Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu
sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu
dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar
pengertian perihal hukum , kewajiban
hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan
hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu
hukum.
Berdasarkan atas
posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah
diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “.
Hukum yang
berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya
berlaku diwaktu yang akan datang.
0 comments:
Post a Comment