Bimbingan Karir dan Konseling

A. Pelaksana 

1. Pelaksana utama kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling adalah Konselor/Pendidik/Tenaga Kependidikan sekolah/madrasah dan staf administrasi Bimbingan Karir dan Konseling. Personel pendukung adalah kepala sekolah dan wakil, guru mata pelajaran, wali kelas dan staf administrasi. 

2. Konselor pelaksana kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di sekolah/madrasah wajib: 
  • Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional karir. 
  • Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah/madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua. 
  • Melaksanakan tugas pelayanan profesional karir yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik. 
  • Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektivan kegiatan pelayanan profesional karir. 
  • Mengembangkan kemampuan profesional karir secara berkelanjutan. 
3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di sekolah madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 
4. Pelaksana Bimbingan Karir dan Konseling pada satu SMK/MAK dapat diangkat sejumlah konselor dengan rasio seorang konselor untuk 150 orang peserta didik. 

B. Pengawasan 
1. Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan. 
2. Pengawasan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dilakukan secara: 

a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah. 
b. eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah bidang karir. 

3. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di sekolah/ madrasah. 
4. Pengawasan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. 
5. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di sekolah/ madrasah. 

C. Penilaian 

1. Penilaian hasil kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dilakukan melalui: 
  • Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung karir untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani. 
  • Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung karir diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik. 
  • Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung karir diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung karir terhadap peserta didik. 
2. Penilaian proses kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektivitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan. 

3. Hasil penilaian kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dicantumkan dalam LAPELPROG. 
Hasil kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif. 


0 comments:

Post a Comment