Hak Asasi Manusia di Indonesia

Sesuai dengan amanat UUD 1945, Indonesia telah membuat UU nomor 39/ 1999 tentang HAM. Di dalamnya memuat hak dasar manusia, kewajiban dasar manusia, kewajiban dan hak dasar pemerintah, hak dan kewajiban masyarakat, peradilan bagi pelanggar HAM, serta pembentukan Komosi Nasional HAM. Komisi ini bertujuan antara lain mengembangkan kondisi bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna perkembangan pribadi manusia. UU ini memuat pasal-pasal HAM : hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak. Jadi Hak Asasi Manusia di Indonesia sangat penting dan saling membutuhkan. 

A. Hak Asasi Manusia di Negara Hukum 

HAM dan negara hukum tidak dapat dipisahkan, karena hukum mengatur keadilan dan ketertiban. Thomas Aquino berpendapat bahwa manusia mempunyai hak tertentu dan kewajiban tertentu yang dihormati dan dipertahankan. 

John Locke ( teori perjanjian masyarakat ), Montesque ( teori pembagian pemerintahan ), Voltaire mendukung dan ikut mengembangkan perjanjian HAM di daratan Eropa, dan tercipta Deklarasi HAM dan penduduk negara ; yang menegaskan seperti di bawah ini : 

a. Semua manusia itu lahir dan tetap bebas dan sama dalam hukum. Perbedaan sosial hanya didasarkan pada kegunaan umum. 
b. Tujuan negara melidungi hak-hak alami dan tidak dapat dicabut, Hak alami meiputi hak kebebasan, hak milik, hak keamanan, hak petlindungan. Dari tinjauan di atas HAM dilandasi oleh tekad yang dibenarkan seperti berikut ini : 
  1. HAM berasal atau bersumber dari Tuhan, sering disebut hukum alam yang memiliki atau memberikan kepada semua orang perindividu tanpa membedakan statusnya. 
  2. Penjabaran / aplikasi HAM berkembang terus seirama dengan perkembangan pikir budaya, cita-cita manusia dan iptek. 
  3. Manusia tidak bisa kehilangan hak asasinya kalau tidak ia akan tidak lagi secara kodrati menjadi manusia. 
  4. HAM selalu melekat pada setiap orang untuk sepanjang hidupnya tanpa dapat diambil dan dicabut, kecuali ada pelanggaran atas aturan hukum yang berlaku, lewat keputusan hakiki yang adil dan benar. 
  5. Kebebasan negara, antara lain untuk menghormati dan memperkenalkan HAM sesuai dengan kesepakatan bersama demi pengembangan martabat manusia. 
  6. Kesadaran memiliki dan melaksanakan HAM harus dikaitkan pula dengan kewajiban asasi dan tanggung jawab asasi. 


0 comments:

Post a Comment