Dewasa ini hak asasi manusia ( HAM ) telah mengglobal di samping paham demokrasi dan lingkungan hidup, bahkan menjadi bahan untuk menekan suatu bangsa. Indonesia sebagai negara yang ikut dalam deklarasi HAM telah terpanggil untuk merevisi hukum yang berhubungan dengan HAM melalui amandemen UUD 1945, yang terdiri atas 10 pasal dan 26 ayat. Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatangani Magna Charta ( 1215 ), oleh Raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan Petition of Right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I, Dalam hubungan ini Raja berhadapan dengan utusan rakyat ( House of Commons ). Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak
asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. Setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada penandatangan Bill of Right, oleh Raja Willem III pada tahun 1689, sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the Glorious Revolution. Peristiwa ini tidak saja sebagai suatu kemenangan parlemen atas raja, melainkan juga merupakan kemenangan rakyat dalam pergolakan yang menyertai pergolakan Bil of Rights yang berlangsung selama 60 tahun ( Asshiddiqie, 2006 : 86 ). Ide penegakan HAM dimulai di Inggris pada saat Raja John of Enggland tahun 1215, para kesatria memaksa Raja Inggris untuk menandatangani perjanjian Magna Charta.
asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. Setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada penandatangan Bill of Right, oleh Raja Willem III pada tahun 1689, sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the Glorious Revolution. Peristiwa ini tidak saja sebagai suatu kemenangan parlemen atas raja, melainkan juga merupakan kemenangan rakyat dalam pergolakan yang menyertai pergolakan Bil of Rights yang berlangsung selama 60 tahun ( Asshiddiqie, 2006 : 86 ). Ide penegakan HAM dimulai di Inggris pada saat Raja John of Enggland tahun 1215, para kesatria memaksa Raja Inggris untuk menandatangani perjanjian Magna Charta.
Magna Charta berisi pembatasan hak-hak raja pada kaum aristokrat yang menguasai wilayah dan berhak atas hasil pertanian dan menyerahkan sebagian kepada raja ( upeti ); tetapi rakyat, petani, tukang, dan sebagainya tetap dijadikan obyek penindasan. Pemungutan upeti ini berkaitan dengan kekuasaan wilayah ( geopolitik ) sampai pertengahan abad XX peperangan masih didominasi keluarga raja, rakyat hanya kawula yang tunduk pada perintah raja. Upaya penegakan HAM di Eropa ditandai dengan perjanjian perdamaian Westphalia tahun 1684, model ini lebih bersifat multidimensional. Menurut ( Asshiddiqie, 2006 : 90 ) Perjuangan hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali di Perancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam “ Declaration des Droits L’ Homme el du Citoyen” yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale, pada 26 Agustus 1789.
A. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( DU HAM )
Menurut ( Abdul Hakim Nusantara, 1994 ) HAM Universal didirikan atas empat tonggak sebagai berikut :
1. Hak-hak pribadi anatara lain hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan.
2. Hak-hak individu dalam kelompok sosial.
3. Kebebasan-kebebasan sipil dan hak-hak politik untuk ikut serta dalam pemerintahan.
4. Hak-hak yang berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. Menanggapi Deklarasi Universal HAM, muncul dua kelompok yaitu kelompok universal dan kelompok komunitarian / partikularistik, sehingga terdapat perbedaan persepsi. Dalam sidang PBB 1946-1948, perbedaan tersebut tercermin jelas.
- HAM universal absolut, yang menentang HAM sebagai nilai seperti yang dideklarasikan oleh PBB, bahwa HAM menghargai masalah sosial, melekat pada setiap bangsa dan negara.
- HAM universal relatif, yang memandang secara universal dengan beberapa pengecualian demi satu alasan, misalnya karena membahayakan negara.
- HAM komunitarian absolut, yang memandang HAM sebagai persoalan masing-masing bangsa tanpa memberikan alasan yang kuat. Kelompok ini memandang HAM sebagai masalah universal. Deklarasi Universal HAM ( DU HAM ) terdiri atas 30 pasal, semua pasal berbicara tentang hak, hanya satu kata kewajiban, pada pasal 29 ayat 1, yaitu “setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat di tempat ia mendapatkan kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya”. Diberi hak sebagai warga negara dalam mekanisme kenegaraan, setiap warga negara masing-masing individu tdak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.
0 comments:
Post a Comment