Dalam hukum administrasi Negara, hubungan hukum yang terjadi adalah antara penguasa, yang merupakan subjek yang memerintah, dan warga masyarakat, yang merupakan subjek yang diperintah. Penguasa, dalam hal ini pemerintah, menyelenggarakan kepentingan umum, yang dijalankan oleh penguasa administrasi Negara yang harus mempunyai wewenang, yang diperoleh melalui Hukum Administrasi Negara.(Victor Situmorang, Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara).
Setiap pejabat administrasi Negara dalam bertindak (menjalankan tugas- tugasnya) harus dilandasi wewenang yang sah, yang diberikan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap pejabat administrasi Negara sebelum menjalan tugasnya harus terlebih dahulu dilekatkan dengan suatu kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan yang terdiri dari beberapa wewenang, yaitu merupakan kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Jadi kewenangan adalah kekuasaan yang mempunyai landasan hukum, agar tidak timbul kesewenang-wenangan.
Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindakan hukum public. Hak adalah kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan hukum privat.
Perizinan merupakan salah satu instrumentarium hukum bagi pemerintah dalam kebijaksanaan pengelolaan lingkungan yang menyangkut kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Arti pentingnya fungsi perizinan ini dalam hubungannya dengan pertahanan kelestarian lingkungan dapat kita lihat dalam bunyi ketentuan pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH), dimana ditentukan bahwa dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, harus dicantumkan adanya kewajiban memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
Oleh karenanya peranan Pemerintah (Administrasi Negara) baik tingkat Pusat maupun Daerah, sangatlah menonjol dan penting peranannya di dalam hal pemberian izin dan selanjutnya pengawasan terhadap pelaksanaan dari izin-izin yang telah diberikan melalui masing-masing instansi. Perumusan dalam pasal 7 ayat 2 tersebut di atas memang masih terlalu umum sifatnya dan karenanya harus dikonkritkan dan diimplementasikan dalam praktek pemberian izin. Dalam kenyataan dapat kita lihat bahwa seringkali suatu kegiatan usaha memerlukan berbagai macam izin sebelum melakukan kegiatannya, ataupun juga terdapat kenyataan bahwa satu macam
izin akan melibatkan berbagai instansi memang adanya berbagai macam jenis izin dalam satu kegiatan yang sama tidak dapat dihindari, tetapi apabila di dalam pengaturan clan mekanisme pemberian masing-masing izin tersebut tidak terdapat sinkronisasi antara masing-masing instansi pemberi izin ataupun adanya keterpaduan dalam kebijaksanaan antar instansi, maka sudah barang tentu keadaan tersebut akan menimbulkan ketidak-pastian hukum masyarakat. Maka diperlukanlah pemikiran tentang adanya suatu sistem perizinan lingkungan yang efektif, dalam arti bahwa keserasian dan keseimbangan dalam pemeliharaan ke.lestarian kemampuan lingkungan itu dapat tercapai tujuannya.
Untuk dapat memperoleh gambaran tentang sistem perizinan lingkungan yang efektif, maka tentunya terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang elemen-elemen atau unsur-unsur yang relevant di dalam proses pemberian izin, yang berkaitan satu sama lain.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup yang memuat prinsip-prinsip pokok pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, memberikan arahan bagi sistem hukum lingkungan nasional di Indonesia. Prinsip-prinsip pokok yang termuat dalam UULH kemudian (beberapa dari prinsip yang ada) ditindak lanjuti melalui pengundangannya berbagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan seperti :
Setiap pejabat administrasi Negara dalam bertindak (menjalankan tugas- tugasnya) harus dilandasi wewenang yang sah, yang diberikan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap pejabat administrasi Negara sebelum menjalan tugasnya harus terlebih dahulu dilekatkan dengan suatu kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan yang terdiri dari beberapa wewenang, yaitu merupakan kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Jadi kewenangan adalah kekuasaan yang mempunyai landasan hukum, agar tidak timbul kesewenang-wenangan.
Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindakan hukum public. Hak adalah kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan hukum privat.
Perizinan merupakan salah satu instrumentarium hukum bagi pemerintah dalam kebijaksanaan pengelolaan lingkungan yang menyangkut kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Arti pentingnya fungsi perizinan ini dalam hubungannya dengan pertahanan kelestarian lingkungan dapat kita lihat dalam bunyi ketentuan pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH), dimana ditentukan bahwa dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, harus dicantumkan adanya kewajiban memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
Oleh karenanya peranan Pemerintah (Administrasi Negara) baik tingkat Pusat maupun Daerah, sangatlah menonjol dan penting peranannya di dalam hal pemberian izin dan selanjutnya pengawasan terhadap pelaksanaan dari izin-izin yang telah diberikan melalui masing-masing instansi. Perumusan dalam pasal 7 ayat 2 tersebut di atas memang masih terlalu umum sifatnya dan karenanya harus dikonkritkan dan diimplementasikan dalam praktek pemberian izin. Dalam kenyataan dapat kita lihat bahwa seringkali suatu kegiatan usaha memerlukan berbagai macam izin sebelum melakukan kegiatannya, ataupun juga terdapat kenyataan bahwa satu macam
izin akan melibatkan berbagai instansi memang adanya berbagai macam jenis izin dalam satu kegiatan yang sama tidak dapat dihindari, tetapi apabila di dalam pengaturan clan mekanisme pemberian masing-masing izin tersebut tidak terdapat sinkronisasi antara masing-masing instansi pemberi izin ataupun adanya keterpaduan dalam kebijaksanaan antar instansi, maka sudah barang tentu keadaan tersebut akan menimbulkan ketidak-pastian hukum masyarakat. Maka diperlukanlah pemikiran tentang adanya suatu sistem perizinan lingkungan yang efektif, dalam arti bahwa keserasian dan keseimbangan dalam pemeliharaan ke.lestarian kemampuan lingkungan itu dapat tercapai tujuannya.
Untuk dapat memperoleh gambaran tentang sistem perizinan lingkungan yang efektif, maka tentunya terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang elemen-elemen atau unsur-unsur yang relevant di dalam proses pemberian izin, yang berkaitan satu sama lain.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup yang memuat prinsip-prinsip pokok pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, memberikan arahan bagi sistem hukum lingkungan nasional di Indonesia. Prinsip-prinsip pokok yang termuat dalam UULH kemudian (beberapa dari prinsip yang ada) ditindak lanjuti melalui pengundangannya berbagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan seperti :
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan beserta perangkat peraturan pelaksanaannya (dan telah diganti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Amdal).
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya;
- Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 yang memberi dasar bagi pendirian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) ditingkat Pusat.
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah B-3, yang kemudian direvisi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah B-3.Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
0 comments:
Post a Comment