1. Sumber daya alam dan lingkungan hidup memiliki peran ganda, yaitu
sebagai modal pembangunan dan, sekaligus, sebagai penopang sistem kehidupan.
Adapun jasa-jasa lingkungan meliputi keanekaragaman hayati, penyerapan karbon,
pengaturan air secara alamiah, keindahan alam, dan udara bersih merupakan
penopang kehidupan manusia. Hasil pembangunan sumber daya alam dan lingkungan
hidup telah mampu menyumbang 24,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
dan 48 persen terhadap penyerapan tenaga kerja. Namun, pengelolaan sumber daya alam
tersebut masih belum berkelanjutan dan masih mengabaikan kelestarian fungsi
lingkungan hidup sehingga daya dukung lingkungan menurun dan ketersediaan
sumber daya alam menipis. Menurunnya daya dukung dan ketersediaan sumber daya
alam juga terjadi karena kemampuan iptek yang rendah sehingga tidak mampu
mengimbangi laju pertumbuhan penduduk.
2. Kondisi sumber daya hutan saat ini sudah pada tingkat yang sangat
mengkhawatirkan akibat meningkatnya praktik pembalakan liar (illegal logging)
dan penyelundupan kayu, meluasnya kebakaran hutan dan lahan, meningkatnya
tuntutan atas lahan dan sumber daya hutan yang tidak pada tempatnya, meluasnya
perambahan dan konversi hutan alam, serta meningkatnya penambangan resmi maupun
tanpa izin. Tahun 2004, kerusakan hutan dan lahan di Indonesia sudah mencapai
59,2 juta hektar dengan laju deforestasi setiap tahun mencapai 1,6-2 juta
hektar.
3. Sumber daya kelautan belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini
karena beberapa hal, antara lain, (1) belum adanya penataan batas maritim; (2)
adanya konflik dalam pemanfaatan ruang di laut; (3) belum adanya jaminan
keamanan dan keselamatan di laut; (4) adanya otonomi daerah menyebabkan belum
ada pemahaman yang sama terhadap pengelolaan sumber daya kelautan; (5) adanya
keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dalam mengelola sumber daya
kelautan; dan (6) belum adanya dukungan riset dan ilmu pengetahuan dan
teknologi kelautan.
4. Pencemaran air, udara, dan tanah juga masih belum tertangani
secara tepat karena semakin pesatnya aktivitas pembangunan yang kurang
memerhatikan aspek kelestarian fungsi lingkungan. Keberadaan masyarakat adat
yang sangat bergantung pada sumber daya alam dan memiliki kearifan lokal dalam
pengelolaan sumber daya alam juga belum diakui. Kearifan lokal sangat diperlukan
untuk menjamin ketersediaan sumber daya alam dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup.
5. Desentralisasi pembangunan dan otonomi daerah juga telah
mengakibatkan meningkatnya konflik pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya
alam, baik antarwilayah, antara pusat dan daerah, serta antarpenggunaan. Untuk
itu, kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara tepat
akan dapat mendorong perilaku masyarakat untuk menerapkan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan dalam 20 tahun mendatang agar Indonesia tidak
mengalami krisis sumber daya alam, khususnya krisis air, krisis pangan, dan
krisis energi.
Lihat Juga Artikel di dengan cara meng klik di bawah ini :
http://dinulislami.blogspot.com/
http://ayuarifahharianja.blogspot.com/
http://peluangusahamakro.blogspot.com/
Lihat Juga Artikel di dengan cara meng klik di bawah ini :
http://dinulislami.blogspot.com/
http://ayuarifahharianja.blogspot.com/
http://peluangusahamakro.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment