1. Menurut Golongan
a. Pajak Langsung
Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh Pajak Penghasilan.
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak yang pembebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Sebagai contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut Sifat
a. Pajak Subjektif
Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak.
Contoh : Pajak Penghasilan
a. Pajak Langsung
Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh Pajak Penghasilan.
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak yang pembebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Sebagai contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut Sifat
a. Pajak Subjektif
Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak.
Contoh : Pajak Penghasilan
Pajak Objektif
Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: PPN dan PPn BM.
2. Menurut Pungutan
a. Pajak Pusat
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
b. Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contoh: Pajak reklame, dan pajak hiburan.
Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: PPN dan PPn BM.
2. Menurut Pungutan
a. Pajak Pusat
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
b. Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contoh: Pajak reklame, dan pajak hiburan.
0 comments:
Post a Comment