Perbedaan Antara Penghindaran Pajak, Penyelendupan Pajak, dan Penghematan Pajak

Perbedaan Antara Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Penyelendupan Pajak (Tax Evasion) Dan Penghematan Pajak (Tax Saving)

Suatu perencanaan pajak atau disebut juga sebagai perbuatan penghindaran pajak yang sukses, haruslah dibedakan secara jelas dengan perbuatan penyelundupan pajak. Pembahasan mengenai penghindaran pajak dan penyelundupan pajak telah banyak dilakukan dalam beberapa literature, namun hingga saat ini tidak ada satu pun yang memberikan indikasi dan rincian yang tegas tentang perbedaan dimaksud.

Semua ahli sependapat bahwa sesungguhnya antara penghindara pajak dan penyelundupan pajak terdapat perbedaan yang fundamental, akan tetapi kemudian ternyata bahwa perbedaan tersebut menjadi kabur, baik secara teori maupun aplikasinya. Secara konseptual. Justru dalam menentukan perbedaan antara penghindaran pajak dan penyelundupan pajak. Kesulitanya terletak pada penentuan perbedaanya, akan tetapi berdasarkan konsep perundang-undangan, garis pemisahnya antar melanggar undang-undang (unlawful) dan tidak melanggar undang-undang (lawful).

Penghindaran pajak yang juga disebut tax planning, adalah proses pengendalian tindakan agar terhindar dari konsekwensi pengenaan pajak yang tidak dikehendaki. Penghindaran pajak adalah suatu tindakan yang benar-benar legal. Seperti halnya suatu pengadilan yang tidak enghukum seseorang karena perbuatannya tidak melanggar hokum atau tidak termasuk dalam kategori pelanggaran atau kejahatan, begitu pula mengenai pajak yang tidak dipajaki, apabila tidak ada tindakan tindakan/transaksi yang dapat dipajaki. Dalam hal ini sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hokum yang dilakukan dan malahan sebaliknya diperoleh penghematan (tax saving) dengan cara mengatur tindakan yang menghindarkan aplikasi pengenaan pajak melalui pengendalian fakta-fakta sedemikian rupa, sehingga terhindar dari pengenaan pajak yang lebih besar atau sama sekali tidak kena pajak.
Perbedaan Antara Penghindaran Pajak, Penyelendupan Pajak, dan Penghematan Pajak

Walaupun pada dasarnya antar penghindaran pajak dan penyelundupan pajak mempunyai sasaran yang sama, yaitu mengurangi beban pajak, akan tetapi cara penyelundupan pajak jelas-jelas merupakan illegal dalam usaha mengurangi beban pajak tersebut. Beberapa definisi tentang penghindaran pajak dan penyelundupan pajak sebagaimana dibawah ini:
Menurut Harry Graham Balter

Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai usaha yang dilakukan oleh wajib pajak apakah berhasil atau tidak untuk mengurangi atau sama sekali menghapus hutang pajak yang berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelanggaran terhadap perundang-undangan perpajakan, sedangkan Penghindaran pajak merupakan usaha yang sama, yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Ernest R mortenson

Penyelundupan pajak adalah usaha yang tidak dapat dibenarkan berkenaan dengan kegiatan wajib pajak untuk lari atau menghindarkan diri dari pengenaan pajak, sedang

Penghindaran pajak berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa sedemikian rupa untuk meminimkan atau menghilangkan beban pajak dengan memperhatikan ada atau tidaknya akibat-akibat pajak yang ditimbulkan. Oleh karena itu penghindaran pajak tidak merupakan pelanggaran atas perundang-undangan perpajakan atau secara etik tidak dianggap salah dalam rangka usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, meminimkan atau meringankan beban pajak dengan cara yang memungkinkan oleh perundang-undangan pajak

Menurut Robert H. Anderson
Penyelundupan pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar undang-undang pajak, sedangkan  Penghindaran pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama perencanaan pajak.

Selanjutnya dikemukakan bahwa suatu hal yang wajar apabila seseorang wajib pajak membayar pajaknya tidak melebihi apa yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan mengingat asumsi yang dbuat pada waktu merencankan undang-undang pajak tersebut bahwa wajib pajak akan melaporkan semua penghasilannya dengan benar dan mengklaim semua potongan-potongan yang diperkenankan oleh undang-undang perpajakan, sehingga secara moral pun tianggap tidak salah, apabila pengurangan beban pajak melalui penghindaran pajak tersebut dianggap masih dalam batas ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.



0 comments:

Post a Comment