Ada beberapa
alasan mengapa Etika Birokrasi penting diperhatikan dalam pengembangan
pemerintahan yang efisien, tanggap dan akuntabel, salah satunya adalah karena masalah-masalah
yang dihadapi oleh birokrasi pemerintah dimasa mendatang akan semakin kompleks.
Dalam memecahkan masalah yang berkembang, birokrasi seringkali tidak dihadapkan
pada pilihan – pilihan yang jelas seperti baik dan buruk. Para pejabat
birokrasi seringkali tidak dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara baik dan
baik, yang masing – masing memiliki implikasi yang saling berbenturan satu sama
lain. Pengembangan etika birokrasi mungkin bisa fungsional terutama dalam
memberi “ policy guidance” kepada para pejabat birokrat untuk memecahkan masalah-masalah
yang dihadapinya.
Alasan lainnya adalah keberhasilan pembangunan yang telah meningkatkan
dinamika dan kecepatan perubahan dalam lingkungan birokrasi. Dinamika yang
terjadi dalam lingkungan tentunya menuntut kemampuan birokrasi untuk melakukan
adjustments agar tetap tanggap terhadap perubahan yang terjadi dalam
lingkungannya. Kemampuan untuk bisa melakukan penyesuaian itu menuntut discretionary power yang besar.
Penggunaan kekuasaan direksi ini hanya akan dapat dilakukan dengan baik kalau birokrasi
memiliki kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai besarnya kekuasaan yang
dimiliki dan implikasi dari penggunaan kekuasaan itu bagi kepentingan
masyarakatnya.
Dari alasan-alasan yang sudah diuraikan, sudah jelas bahwa etika Birokrasi
sangat dibutuhkan pada saat ini mengingat di Negara kita masyarakat bergantung
pula pada Birokrasi tersebut. Para Birokrat juga membutuhkan perubahan sikap
perilaku agar dapat dikatakan lebih beretika di dalam melaksanakan tugasnya. Namun dengan alasan
perekonomian Pegawai negeri yang minim, atau lebih tepatnya pengawasan yang
tidak ketat didalam suatu birokrasi menjadi salah satu penyebab penyimpangan
etika. Salah satunya seperti bentuk korupsi, kolusi, maupun
nepotisme atau yang sering kita sebut dengan KKN.
Ketiganya merupakan tindakan
yang menyimpang hukum dan biasanya pada kasus-kasus ini terdapat banyak
penyimpangan serta penyelewengan pada law
enforcement, hal ini sangat besar kemungkinan pada etika adaministrasi
negara dalam revitalisasi manajemen pemerintahan dalam rangka upaya penataan
ulang pemerintahan Indonesia yang tidak sesuai dengan good governance. Pada kenyataan nya Law enforcement dalam manajemen
pemerintahan di Indonesia sangat diabaikan sehingga akan sangat menjadi ancaman
bagi manajemen pemerintahan dalam upaya menata ulang manajemen pemerintahan
yang sehat dan dapat meminimalisir terjadinya birokatologi dan mal
administrasi. Yang
mana sebetulnya semua penyelewengan akan mudah
diminimalisir, jika
prinsip good governance ini dipegang
oleh masing-masing birokrasi yang ada.
0 comments:
Post a Comment