1.
"...dan
makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (fajar ),
kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam..." ( Al-Baqarah : 187).
2.
"Dari
Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi saw. telah bersabda : Barangsiapa
yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum,
maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah
hendak memberinya karunia makan dan minum " (Hadits Shahih, riwayat
Al-Jama'ah kecuali An-Nasai).
3.
Dari
Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Barang siapa yang
muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa - maka tidak wajib qadha (
puasanya tetap sah ), sedang barang siapa yang berusaha sehinggga muntah dengan
sengaja, maka hendaklah ia mengqadha ( puasanya batal ). ( H.R : Abu Daud dan
At-Tirmidziy )
4.
Diriwayatkan
dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa
Rasulullah saw. kami dilarang puasa dan diperintah untuk mengqadhanya dan
kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
5.
Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda
Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk puasa ( Ramadhan ) sejak malam,
maka tidak ada puasa
baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.
6.
Telah
bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan
niat ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7.
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Sesungguhnya seorang laki-laki berkata
kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di
siang hari) padahal saya dalam keadaan puasa ( Ramadhan ), maka Rasulullah saw
bersabda : Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan ? Ia menjawab :
Tidak. Rasulullah saw bersabda : Mampukah kamu puasa dua bulan berturut-turut ?
Lelaki itu menjawab : Tidak. Beliau bersabda lagi : Punyakah kamu persediaan
makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin ? Lelaki itu menjawab :
Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam keadaan semacam itu,
Rasulullah datang dengan membawa satu
keranjang kurma, lalu bertanya : dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah kurma
ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang
yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah ? Demi Allah tidak ada diantara
sudut-sudutnya ( Madinah ) keluarga
yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Nabi saw. lalu tertawa sampai
terlihat gigi serinya kemudian bersabda :
Ambillah untuk memberi makan
keluargamu. ( H.R :
Al-Bukhary dan Muslim )
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada
kita bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa ( Ramadhan ) ialah sbb :
- Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil : 2 )
- Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil :3 )
- Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. (dalil : 5 dan 6 )
- Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.( dalil : 7 )
- Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib ).( dalil : 4 )
0 comments:
Post a Comment