1.Hubungan hukum tata Negara dengan
ilmu Negara
-Segi sifat
intinya
dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya sedangkan hukum tata
Negara adalah pelaksanaannya.
-Segi manfaat
Ilmu
Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok
dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara.
Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan
secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian ilmu Negara dapat memberkan dasar
teoritis untuk hukum tata Negara positif, da hukum tata Negara merupakan
penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
2.Hukum tata Negara dengan ilmu
politik
Terbentuknya UU
Terbentuknya
UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada waktu penysunanya, kita perhatikan pembukaan
UUD, disitu jelas akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan
amandemen UUD 45 oleh MPR. Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU, rancangannya
dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR, sedangkan DPR merupakan
wakil dari organ-organ politik.
3.Hubungan hukum tata Negara dengan
hukum administrasi Negara
Dikatakan
berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah bagian dari
hukum administrasi. Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada
perbedaan secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara
tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA. Logeman dan
Stellinga)
Hukum
tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta badan lainya, sedangkan
hokum administrasi Negara menghendaki bagaimana caranya Negara serta
organ-organ melakukan tugas.
Hukum
tata Negara dan hukum administrasi tidak ada perbedaan secara prinsipil ,
melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R. Kranenburg)
0 comments:
Post a Comment