Pengertian
pendaftaran tanah menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah secara terus menerus berkesinambungan dan teratur meliputi
pengumpulan, pengelolaan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik
dan yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun termaksud pemberian sertifikat, sebagai surat tanda
bukti hanya bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan
rumah susun termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi
bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun
serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran tanah adalah
suatu rangkaian kegiatan, yang dilakukan oleh Negara/ Pemerintah secara terus
menerus dan teratur, berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai
tanah-tanah tertentu yang ada di wilayah-wilayah tertentu, pengolahan,
penyimpanan dan penyajiannya bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan
jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, termasuk penerbitan tanda
buktinya dan pemeliharaannya. (Budi Harsono, 2003:73)
Kata-kata “suatu rangkaian
kegiatan” menunjuk kepada adanya berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan
pendaftaran tanah, yang berkaitan satu dengan yang lain, berturutan menjadi
satu kesatuan rangkaian yang bermuara pada tersedianya data yang diperlukan
dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan bagi
rakyat.
Kata “terus menerus” menunjuk kepada pelaksanaan
kegiatan, yang sekali dimulai tidak akan ada akhirnya. Data yang sudah
terkumpul dan tersedia harus selalu dipelihara, dalam arti disesuaikan dengan
perubahan perubahan yang terjadi kemudian, hingga tetap sesuai dengan keadaan
terakhir.
Kata “teratur” menunjukan, bahwa semua kegiatan
harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang sesuai, karena hasilnya
akan merupakan data bukti menurut hukum, biarpun daya kekuatan pembuktiannya
tidak sulalu sama dalam hukum negara-negara yang menyelenggarakan pendaftaran
tanah.(Budi Harsono, 2003:73)
Berdasar rumusan pengertian dari pendaftaran tanah
diatas, dapat disebutkan bahwa
unsur-unsur dari pendaftaran tanah yaitu:
1. Rangkaian kegiatan, bahwa kegiatan yang
dilakukan dalam pendaftaran tanah adalah, kegiatan mengumpulkan baik data
fisik, maupun data yuridis dari tanah.
2. Oleh pemerintah, bahwa dalam kegiatan
pendaftaran tanah ini terdapat instansi khusus yang mempunyai wewenang dan berkompeten,
BPN (Badan Pertanahan Nasional).
3. Teratur dan terus menerus, bahwa proses
pendaftaran tanah merupakan suatu kegiatan yang didasarkan dari peraturan
perundang-undangan, dan kegiatan ini dilakukan secara terus-menerus, tidak
berhenti sampai dengan seseorang mendapatkan tanda bukti hak.
4. Data tanah, bahwa hasil pertama dari
proses pendaftaran tanah adalah, dihasilkannya data fisik dan data yuridis.
Data fisik memuat data mengenai tanah, antara lain, lokasi, batas-batas, luas
bangunan, serta tanaman yang ada di atasnya. Sedangkan data yuridis memuat data
mengenai haknya, antara lain, hak apa, pemegang haknya, dll.
5. Wilayah, bisa merupakan wilayah kesatuan
administrasi pendaftaran, yang meliputi seluruh wilayah Negara.
6. Tanah-tanah tertentu, berkaitan dengan
oyek dari pendaftaran tanah.
7.
Tanda bukti,
adanya tanda bukti kepemilikan hak yang berupa sertifikat. (Budi
Harsono, 1997:32)
0 comments:
Post a Comment