Penegakan hukum administrasi

Sarana penegakan hukum administrasi berupa pengenaan sanksi. 
  1. Ada sanksi administrasi ada sanksi pidana 
  2. Sanksi dalam hukum administrasi 
Pengertian: sanksi dalam hukum administrasi merupakan alat kekuasaan yang bersifat hukum publik yang digunakan oleh penguasa sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan pada norma hukum administrasi 

Unsur-unsur: 
- alat kekuasaan (machtsmiddelen) 
- bersifat hukum publik (publiekrechtelijke) 
- digunakan oleh penguasa (overheid) 
- sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan (reactie op niet-naleving) 

Macam-macam: 

a. Sanksi administrasi: 
  • paksaan pemerintahan (bestuursdwang) 
  • pencabutan keputusan yang menguntungkan 
  • uang paksa (dwangsom) 
  • denda administratif (administratieve boete) 
  • bentuk–bentuk khusus (mis. mengumumkan nama pencemar) 
b. Sanksi pidana 

Salah satu sanksi dalam hkm administrasi bisa berbentuk izin, yakni bila terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan yang menjadi dasar diterbitkannya ketetapan administrasi negara yang berupa izin dan persyaratan2 yang disyaratkan di dalamnya. 

Dapatkah pelaksanaan pencabutan izin langsung tanpa didahului tindakan2 lainnya?  Biasanya pelaksanaan pencabutan izin tidak dilakukan secara langsung, melainkan ada suatu proses yang memuat tindakan-tindakan mengandung peringatan atau tegoran keras, bahkan pembekuan. Jadi terdapat tahapan2 dalam suatu proses dengan maksud gar pelanggar penyadari kesalahan dan lalu memperbaikinya. 

Bestuursdwang : tindakan2 nyata (feitelijke handeling) dari penguasa untuk mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau bila masih melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang. 

Hal ini yang membedakan bestuursdwang dengan sanksi-2 lainnya. Menjalankan bestuurdswadang merupakan suatu tindakan penguasa yang langsung. Sanksi2 lainnya lebih berperan secara tidak langsung. 

Dasar peraturan perundang-undangan oleh tata usaha negara untuk menerapkan sanksi2: Atau ada tidak wewenang untuk mengenakan sanksi2 tsb? 

Contoh bestuusdwang: 

Membongkar paksa, Menggusur, Mengosongkan (misalnya di bidang pertanahan memerintahkan pemakai tanah tanpa izin untuk mengosongkan tanah 

Pelanggaran substansial tidak terjadi 

Menghentikan aktivitas pembangunan dan menyarankan pemilik untuk menngurus imb dgn kemungkinan dikenakan denda atas keterlambatan pengurusan izin tersebut. 

WEWENANG / KEWENANGAN 

Belanda : bevoegheid 
Dalam kepustakaan hukum administrasi Belanda, soal wewenang selalu menjadi bagian penting dan bagian awal dari hukum administrasi karena obyek hukum administrasi adalah wewenang pemerintahan. (bestuursbevoegheid) 

Dalam konsep hukum publik, wewenang merupakan suatu konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi. (F.A.M. Stroink. hal 26) Dalam hukum tata negara, wewenang (bevoegheid) didiskripsikan sebagai kekuasaan hukum(rechtsmacht). Jadi dalam konsep hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan (Henc van Maarseveen, hal. 47) 

Cara memperoleh wewenang: 
Terdapat dua cara utama untuk mempeoleh wewenang pemerintahan, : 
- atribusi 
- delegasi, 

Kadang2 juga mandat ditempatkan sebagai cara tersendiri untuk memperoleh wewenang. Namun apabila dkaitkan dengan dengan gugatan tun, mandat tidak ditempatkan secara tersendiri karena penerima mandat tidak bisa menjadi tergugat di pengadilan tata usaha negara - tun). 

Atribusi merupakan pembentukan wewenang tertentu dan pemberiannya kepada organ tertentu. Yang dapat membentuk wewenang adalah organ yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan dan distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam UUD. Pembentukan wewenang pemerintahan didasarkan pada wewenang yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Kewenangan delegasi dan mandat : kewenangan yang berasal dari pelimpahan. 


0 comments:

Post a Comment