Proses Pendaftaran Tanah (Ajudikasi)
Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan
dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali,
meliputi pengumpulan dan
penetapan kebenaran data
fisik dan data
yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk
keperluan pendaftarannya. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara
sistematik, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang
dibentuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Susunan
Panitia Ajudikasi terdiri dari:
a. Seorang Ketua
Panitia, merangkap anggota
yang dijabat oleh
seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional.
b. Beberapa orang anggota yang terdiri
dari:
·
Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan
pengetahuan di bidang pendaftaran tanah.
·
Seorang pegawai Badan pertanahan
Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang hak-hak atas tanah.
·
Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan dan atau seorang Pamong
Desa/Kelurahan yang ditunjuknya
Keanggotaan
Panitia Ajudikasi dapat ditambah dengan seorang anggota yang sangat diperlukan
dalam penilaian kepastian data
yuridis mengenai bidang-bidang tanah
di wilayah desa/kelurahan yang
bersangkutan.
Kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi pengumpulan dan pengolahan
data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian
data fisik dan data yuridis, penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Kegiatan
pendaftaran tanah secara sistematik dimulai dengan pembuatan peta dasar
pendaftaran. Di wilayah-wilayah yang belum ditunjuk sebagai wilayah pendaftaran
tanah secara sistematik oleh Badan Pertanahan nasional diusahakan tersedianya
peta dasar pendaftaran untuk keperluan pendaftaran tanah secara sporadik.
(Pasal 12 PP 24 Tahun 1997)
Untuk
memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang
tanah yang akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya
dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang
tanah yang bersangkutan.
Dalam
penetapan batas bidang tanah pada pendaftaran tanah secara sistematik dan
pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan penataan batas berdasarkan
kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Penempatan tanda-tanda batas
termasuk pemeliharaannya wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang
bersangkutan.(Pasal 15 PP 24 Tahun 1997)
Penetapan
batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar
atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau
surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang
sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara
sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara
sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang
bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah
yang berbatasan.
Dalam
menetapkan batas-batas bidang tanah Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor
Pertanahan memperhatikan batas-batas bidang atau bidang-bidang tanah yang telah
terdaftar dan surat ukur atau gambar situasi yang bersangkutan. Bidang-bidang
tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, diukur dan selanjutnya dipetakan
dalam peta dasar pendaftaran.
Bidang
atau bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor
pendaftarannya pada peta pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah. Bagi
bidang-bidang tanah yang sudah diatur
serta dipetakan dalam
peta pendaftaran, dibuatkan
surat ukur untuk
keperluan pendaftaran haknya.
Untuk keperluan pendaftaran hak:
a.
Hak atas tanah baru
dibuktikan dengan:
1. Penetapan pemberian hak dari Pajabat yang berwenang
memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila
pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan.
2.
Asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik
kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan
hak pakai atas tanah hak milik;
b. Hak pengelolaan dibuktikan
dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang;
c. Tanah wakaf dibuktikan dengan
akta ikrar wakaf;
d. Hak milik atas satuan rumah
susun dibuktikan dengan akta pemisahan;
e.
Pemberian hak
tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.
Untuk keperluan
pendaftaran hak, hak
atas tanah yang
berasal dari konversi
hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak
tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang
bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran
tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran
tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan
hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Daftar
isian beserta peta bidang atau bidang- bidang tanah yang bersangkutan sebagai
hasil pengukuran diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah
secara sistematik atau 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara
sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan
keberatan.
Pengumuman
dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak
tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau
di kantor pertanahan
dan kantor kepala
desa/kelurahan letak tanah
yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik serta di
tempat lain yang dianggap perlu. Selain pengumuman, dalam hal pendaftaran tanah
secara sporadik individual, pengumuman dapat dilakukan melalui media massa.
Dalam
jangka waktu pengumuman tersebut ada yang mengajukan keberatan mengenai data
fisik dan atau data yuridis yang diumumkan, Ketua Panitia Ajudikasi dalam
pendaftaran tanah secara
sistematik atau Kepala
Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik
mengusahakan agar secepatnya keberatan yang diajukan diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat atau melalui jalur pengadilan. (Pasal 30 PP 24 Tahun
1997)
Setelah
jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan
tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau
oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan
dengan suatu berita acara.
Setelah
berakhirnya jangka waktu pengumuman masih ada kekurangkelengkapan data fisik
dan atau data yuridis yang bersangkutan atau masih ada keberatan yang belum
diselesaikan, pengesahan dilakukan dengan catatan mengenai hal-hal yang belum
lengkap dan atau keberatan yang belum diselesaikan. Berita acara pengesahan menjadi dasar untuk :
a. Pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah.
b. Pengakuan hak atas tanah.
c. Pemberian hak atas tanah.
Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan
rumah susun didaftar dengan membukukanya dalam buku tanah yang memuat data
yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat
ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.
Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan
bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya
yang diuraikan dalam surat ukur secara
hukum telah di daftar . (Pasal 29 PP 24 Tahun 1997)
Setelah semua kegiatan tersebut maka, sertifikat diterbitkan untuk
kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data
yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud di atas.
0 comments:
Post a Comment