Sertifikat Hak Milik Atas Tanah


1.  Definisi Sertifikat Hak Milik Atas Tanah
Mengenai pengertian sertifikat, dalam beberapa literatur  kamus memberi arti yang berbeda-beda, sebagai berikut :
1.      Kamus Bahasa Inggris yang ditulis E. Pino dan Wittermans : tahun 1953, sertifikat dalam teks aslinya certificate, diartikan sebagai “surat keterangan, surat lulusan, atau ijazah “. (E. Pino dan Wittermans, 1953)
2.      Kamus Bahasa Indonesia populer yang ditulis Bambang Marhijanto tahun 1996, dimana sertifikat diartikan sebagai ‘surat keterangan yang menguatkan kedudukan sesuatu (menurut hukum yang sah), surat tanda bukti. Maksudnya, ialah dengan sertifikat itu seseorang dapat membuktikan kedudukannya, posisinya, pembuktian mana dikuatkan oleh apa yang tersurat didalam sertifikat itu. (Bambang Marhijanto, 1996)
3.      Kamus Hukum yang ditulis oleh J.C.T Simorangkir, dkk tahun 2000 dalam teks aslinya certificat (BLD) dimana sertifikat diartikan sebagai surat tanda bukti, maksudnya ialah dengan sertifikat itu orang dapat membuktikan kedudukannya apakah sebagai pemilik suatu benda dan sebagainya. (J.C.T Simorangkir : 2000)
Berdasarkan pengkajian literatur yang dilakukan penulis, sertifikat yang diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah terdapat catatan-catatan menyangkut data fisik atau data yuridis maka penerbitan sertifikat  ditangguhkan.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 20 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa :
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Sertifikat berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 yaitu surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis  yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. 
1.      Tujuan Penerbitan Sertifikat
Untuk memahami lebih mendalam tujuan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah kita harus kembali mempelajari klasifikasi benda sebagaimana diatur dalam KUHPerdata (Ketentuan Pasal 612-616). Pada prinsipnya benda dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian yaitu :
a.                   Benda bergerak
Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPdt). Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak.(Pasal 510 KUHPdt)
Yang  dianggap  sebagai  barang  bergerak  karena  ditentukan  undang- undang adalah:
1.      Hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
2.      Hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;
3.       Perikatan  dan  tuntutan  mengenai  jumlah  uang  yang  dapat  ditagih  atau mengenai barang bergerak;
4.      Bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan   atau   persekutuan   perusahaan,   sekalipun   barang-barang bergerak   yang   bersangkutan   dan   perusahaan   itu   merupakan   milik persekutuan.  Bukti  saham  atau  saham  ini  dipandang  sebagai  barang bergerak,  tetapi  hanya  terhadap  masing-masing  peserta  saja,  selama persekutuan berjalan;
5.      Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun  sertifikat,  surat  pengakuan  utang,  obligasi  atau  surat  berharga lainnya, berserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu.
6.      Sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing. (Pasal 511 KUHPdt)


0 comments:

Post a Comment