1. Definisi Sertifikat Hak Milik Atas Tanah
Mengenai
pengertian sertifikat, dalam beberapa literatur
kamus memberi arti yang berbeda-beda, sebagai berikut :
1.
Kamus Bahasa Inggris yang ditulis E. Pino dan
Wittermans : tahun 1953, sertifikat dalam teks aslinya certificate, diartikan sebagai “surat
keterangan, surat
lulusan, atau ijazah “. (E.
Pino dan Wittermans, 1953)
2.
Kamus Bahasa Indonesia populer yang ditulis Bambang
Marhijanto tahun 1996, dimana sertifikat diartikan sebagai ‘surat
keterangan yang menguatkan kedudukan sesuatu (menurut hukum yang sah), surat tanda bukti.
Maksudnya, ialah dengan sertifikat itu seseorang dapat membuktikan
kedudukannya, posisinya, pembuktian mana dikuatkan oleh apa yang tersurat
didalam sertifikat itu. (Bambang
Marhijanto, 1996)
3.
Kamus Hukum yang ditulis oleh J.C.T Simorangkir, dkk
tahun 2000 dalam teks aslinya certificat
(BLD) dimana sertifikat diartikan sebagai surat tanda bukti, maksudnya ialah
dengan sertifikat itu orang dapat membuktikan kedudukannya apakah sebagai
pemilik suatu benda dan sebagainya. (J.C.T Simorangkir :
2000)
Berdasarkan
pengkajian literatur yang dilakukan penulis, sertifikat yang diterbitkan untuk
kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data
yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah terdapat catatan-catatan menyangkut data fisik atau data
yuridis maka penerbitan sertifikat
ditangguhkan.
Sesuai dengan
Pasal 1 butir 20 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah bahwa :
Sertifikat
adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 huruf c
UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan tanah wakaf, hak milik atas satuan
rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku
tanah yang bersangkutan.
Sertifikat berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24
tahun 1997 yaitu surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis
yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut
sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang
bersangkutan.
1.
Tujuan Penerbitan Sertifikat
Untuk memahami lebih mendalam tujuan
penerbitan sertifikat hak milik atas tanah kita harus kembali mempelajari
klasifikasi benda sebagaimana diatur dalam KUHPerdata (Ketentuan Pasal
612-616). Pada prinsipnya benda dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian yaitu :
a.
Benda bergerak
Barang bergerak karena
sifatnya adalah barang yang dapat
berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPdt). Kapal, perahu, sampan tambang,
kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas
dan barang semacam itu adalah barang bergerak.(Pasal 510 KUHPdt)
Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-
undang adalah:
1.
Hak
pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
2.
Hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang
terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;
3.
Perikatan
dan
tuntutan
mengenai
jumlah
uang
yang
dapat
ditagih
atau
mengenai barang bergerak;
4.
Bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan
uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan
perusahaan, sekalipun barang-barang
bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik
persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang bergerak,
tetapi
hanya
terhadap
masing-masing
peserta
saja,
selama
persekutuan berjalan;
5.
Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang
terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga
lainnya, berserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan
itu.
6. Sero-sero
atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang
dilakukan negara-negara asing. (Pasal 511 KUHPdt)
0 comments:
Post a Comment