SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI

  1. Berita Acara Pendirian ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat
  2. (draft terlampir).
  3. Daftar hadir yang ditandatangani oleh semua peserta rapat.
  4. Surat Kuasa para peserta sebagai Pendiri kepada Pengurus terpilih sebagai yang menghadap (draft terlampir) ke Notaris untuk tanda tangan di atas meterai Rp.6.000,-
  5. Foto copy KTP Para Pendiri.
  6. Surat bukti setor (tersedianya modal).
  7. Susunan Pengurus : (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas.
  8. Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 tahun ke depan.
  9. Untuk Primer Koperasi Umum Tingkat Kabupaten / Propinsi minimal modal tersedia saat pendirian Rp.15.000.000,-
  10. Untuk Koperasi Simpan Pinjam minimal modal tersedia saat pendirian Rp.100.000.000,- dan semua Pengurus dan Pengawas harus membuat :
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian Setempat.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Daftar Inventaris Kantor.





Catatan :
Pengisian Berita Acara Pendirian dapat diisi dengan tulisan tangan atau diketik.
Untuk mempermudah pengisian, formulir asli dapat difoto copy untuk latihan.
Minimal Ketua Pengurus, Sekretaris dan Bendahara harus hadir pada saat penanda tanganan di kantor Notaris.
Modal Dasar yang tersedia pada saat pendirian harus disesuaikan jumlahnya dengan usaha yang akan dijalankan.
Untuk bukti setor modal dapat menggunakan Nomor Rekening salah satu anggota Pengurus atau langsung atas nama Koperasi.





0 comments:

Post a Comment