Perkembangan
produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali
pegadaian. Perum Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut
dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya produk-produk berbasis syariah
mempunyai karakteristik seperti, tidak memunggut bunga dalam berbagai bentuk
karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang
diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk
memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah atau
kerap dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
Sebagai
penerima gadai ataudisebut mutahim,penggadai akan mendapatkan Surat Bukti Rahn
(gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut dengan Akad Gadai
Syariah dan Akad Sewa Tempat (ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila
jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun)
miliknya dijual oleh muhtarin guna melunasi pinjaman. Sedangkan akad sewa tempat
(ijaroh) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk
penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
Salah
satu inovasi produk yang diluncurkan oleh pegadaian adalah Program Kredit Tunda
Jual Komoditas Pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan Gadai Gabah.program
ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian
petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya.sasaran utama
program ini adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang dimilikinya
sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman saat ini
ketika terjadi panen raya , petani selalu dirugikan . Untuk mencegah kerugian
yang diderita oleh petani pada saat musim panen akibat anjloknya harga gabah,
Perum pegadaian meluncurkan gadai gadai gabah. Dengan sistem ini, petani
menggadaikan gabahnya pada musim panen, untuk ditebus dan dijual ketika harga
gabah kembali normal.Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen
pada perum pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah
kembali normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sama ketika
menggadaikan gabahnya ditambah harga sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan.
Jika selama batas empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak dapat
menebusnya, gabah akan dilelang oleh perum pegadaian . kelebihan harga gabah
akan diberikan kepada petani. Gabah yang diterima sebagai barang jaminan adalah
Gabah kering Giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah kering giling maka
petani akan dikenakan proses penanganan (handling) sebesar Rp 10 per kg.
0 comments:
Post a Comment