Penguatan Institusi Pasar

Dalam rangka menciptakan iklim usaha dan perdagangan yang kompetitif, di sektor perdagangan secara bertahap telah dilakukan penyempurnaan sistem perdagangan dalam negeri yang semakin transparan dan kompetitif, antara lain dengan diberlakukannya pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, telah dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan lembaga independen. Komisi ini bertanggung jawab kepada Presiden, dan anggota komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, KPPU dibantu oleh sekretariat komisi yang bertugas untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPPU di bidang administrasi dan teknis operasional. Namun demikian, selama menjalankan tugasnya KPPU pun tidak luput dari berbagai permasalahan, seperti status kelembagaan sekretariat komisi yang belum tuntas penyelesaiannya, jumlah staf sekretariat komisi yang belum sesuai dengan beban kerja yang ada, serta sarana dan prasarana yang belum memadai. 

Sementara itu, Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang salah satunya adalah dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk melindungi konsumen dari kegiatan dan praktek-praktek produsen yang merugikan. Namun demikian, permasalahan yang dihadapi saat ini adalah Undang-undang Perlindungan Konsumen belum dapat direalisasikan secara optimal. Hal ini karena perangkat peraturan penunjang dari Undang-undang tersebut, seperti Rancangan Keputusan Presiden dan Rancangan Peraturan Pemerintah, belum disahkan. 

Sementara itu, pelaksanaan Otonomi Daerah yang mulai efektif sejak Januari 2001 telah menunjukkan gejala yang kurang menguntungkan bagi pembangunan perdagangan dalam negeri. Terdapat indikasi adanya kecenderungan dari Pemerintah Daerah untuk berlomba-lomba meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena aparat Pemda melihat bahwa PAD sebagai sumber utama keberhasilan Otonomi. Semangat Pemda untuk meningkatkan PAD ini akan dilakukan melalui penciptaan berbagai pajak dan retribusi daerah. Situasi ini tentunya sangat tidak menguntungkan bagi iklim usaha di daerah dan perlu dicegah, karena akan menciptakan “non tariff barriers” yang menghambat upaya mewujudkan iklim perdagangan dalam negeri yang sehat. 

Hambatan di atas pada gilirannya akan menghambat kesiapan mengantisipasi globalisasi. Keberhasilan bersaing dalam perdagangan bebas dunia sangat tergantung dari bagaimana penyelenggaraan perdagangan dalam negeri, baik perdagangan antar wilayah maupun perdagangan antar pulau. Semakin sehat iklim perdagangan dalam negeri yang diciptakan akan memperbesar kesiapan menghadapi globalisasi.


0 comments:

Post a Comment