Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peranan penting dan strategis dalam kehidupan perekonomian nasional terutama dalam penciptaan lapangan kerja, mendukung anggaran pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Walaupun BUMN telah mencapai tujuan awalnya sebagai agen pembangunan dan pendorong terciptanya sektor korporasi, namun tujuan tersebut dicapai dengan biaya yang relatif tinggi. Saat ini kinerja dari banyak perusahaan dinilai belum memadai, seperti tampak pada rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanamkan. Sebagai gambaran, rasio laba dari modal yang ditanamkan seluruh BUMN di luar jasa Perbankan di tahun 1998, 1999 dan 2000 adalah masing-masing sekitar 15,15 persen, 15,83 persen dan 4,7 persen. Sedangkan untuk tahun 2001 rasio laba terhadap modal diharapkan mencapai 6,4 persen. Dengan angka rasio laba terhadap modal yang relatif rendah tersebut, sulit diharapkan BUMN mampu menumpuk dana yang memadai untuk membiayai pembangunan usahanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memperbaiki kinerja BUMN, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melakukan reformasi BUMN melalui pelaksanaan program restrukturisasi dan privatisasi BUMN. Program restrukturisasi BUMN ditujukan untuk memperbaiki kondisi BUMN agar mampu memberikan kontribusi yang optimal kepada bangsa dan negara. Sudah barang tentu restrukturisasi tersebut seperti halnya privatisasi memerlukan keterlibatan dukungan dari semua pihak. Dalam hal privatisasi BUMN dukungan dari departemen teknis berupa kebijakan sektoral.
Penetapan kebijakan sektoral yang kondusif akan merupakan dukungan yang sangat berarti dalam pelaksanaan privatisasi BUMN tersebut sehingga pada gilirannya akan memberikan nilai tambah bagi sektor yang bersangkutan. Program privatisasi juga ditujukan sebagai upaya taktis dan strategis dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN sehingga pembayaran pajak dan dividen kepada negara, peningkatan kualitas pelayanan ataupun produk yang dihasilkan bagi masyarakat dapat ditingkatkan serta yang tidak kalah pentingnya adalah membantu pengurangan defisit APBN.
Namun demikian, dalam rangka pelaksanaan program restrukturisasi dan privatisasi BUMN dijumpai berbagai permasalahan antara lain: (i) belum adanya kesamaan persepsi dalam upaya reformasi BUMN di kalangan masyarakat, akademisi, birokrat serta dari pihak internal BUMN sendiri; (ii) kapasitas pasar modal saat ini belum dapat menampung pelaksanaan privatisasi sejumlah besar BUMN melalui penawaran umum karena masih terbatasnya aliran dana dalam negeri dan investasi portofolio dari luar negeri; (iii) regulasi (deregulasi) berbagai peraturan oleh departemen teknis dalam hubungannya dengan pelaksanaan otonomi daerah terhadap keberadaan BUMN; serta (iv) belum sempurnanya penerapan prinsip-prinsip good corporate governance di kalangan BUMN. Namun demikian agar permasalahan-permasalahan tersebut dapat ditangani secara baik diperlukan dukungan politik dari semua pihak.
0 comments:
Post a Comment